Potongan Rambut Perempuan yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam

Dini Koswarini
4 Min Read
Foto: Freepik

DALAM Islam, aturan tentang potongan rambut perempuan tidak dibahas secara eksplisit secara rinci dalam Al-Qur’an. Namun, para ulama memberikan panduan berdasarkan prinsip umum syariat mengenai aurat, penyerupaan dengan laki-laki, dan menjaga kehormatan diri. Berikut adalah potongan rambut perempuan yang tidak diperbolehkan dalam Islam, menurut pandangan mayoritas ulama:

1. Potongan Rambut Menyerupai Laki-Laki

Rasulullah ﷺ bersabda: “Rasulullah melaknat perempuan yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai perempuan.” (HR. Bukhari)

Maka, potongan rambut model maskulin (seperti cepak, undercut, atau potongan sangat pendek yang identik dengan laki-laki) dilarang karena termasuk tasyabbuh (penyerupaan) dengan lawan jenis.

BACA JUGA: Fatimah Az-Zahra: Inspirasi Perempuan Muslim

2. Potongan yang Menyerupai Wanita Fasik atau Kafir

Jika seorang perempuan memotong rambutnya meniru gaya artis, tokoh, atau figur publik non-Muslim yang dikenal karena gaya hidup yang tidak sesuai dengan Islam (misalnya, seksi, vulgar, atau hedonis), maka hal ini termasuk tasyabbuh bil-kuffar dan bisa terlarang.

3. Potongan yang Diniatkan untuk Menarik Perhatian Non-Mahram

Jika gaya rambut tersebut bertujuan untuk menarik perhatian laki-laki yang bukan mahram, apalagi ditampilkan di media sosial tanpa hijab, maka ini bertentangan dengan perintah menjaga aurat dan kehormatan.

https://s.shopee.co.id/9UzDteNvlP

Bagaimana dengan Memotong Rambut untuk Perawatan atau Kerapian?

Diperbolehkan, selama:
Tidak menyerupai laki-laki.
Tidak berniat untuk menarik perhatian non-mahram.
Tidak meniru gaya orang fasik atau kafir.
Tidak menyebabkan terbukanya aurat (misalnya dipamerkan di media sosial).
Yang memotongnya harus perempuan juga, diutamakan yang ada hubungan keluarga.

Kesimpulan:

Islam tidak melarang perempuan memotong rambut, selama tidak melanggar prinsip-prinsip kesopanan, kesederhanaan, dan identitas keislaman. Potongan yang diharamkan bukan karena bentuknya semata, tetapi karena niat dan penyerupaannya.

Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam

Hukum mewarnai rambut dalam Islam memiliki beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Hukum asalnya boleh, namun tergantung pada niat, bahan pewarna yang digunakan, serta warna yang dipilih. Berikut penjelasannya secara ringkas dan jelas:

1. Hukum Asal: Boleh

Rasulullah ﷺ membolehkan umat Islam untuk mewarnai rambut, terutama untuk menutupi uban, sebagaimana disebutkan dalam hadits: “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak mewarnai rambut mereka, maka berbedalah kalian dari mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Warna yang Dilarang: Hitam Pekat

Mayoritas ulama melarang mewarnai rambut dengan warna hitam pekat, terutama bagi orang tua yang sudah beruban. Hal ini berdasarkan hadits: “Akan ada di akhir zaman suatu kaum yang mewarnai rambut mereka dengan warna hitam seperti tembolok burung merpati, mereka tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, dan Ahmad)

Namun, sebagian ulama membolehkan warna hitam untuk keperluan jihad atau untuk suami agar tetap menarik, dengan syarat tidak menipu.

3. Warna yang Diperbolehkan

Warna-warna seperti coklat, merah, kuning, atau oranye (dari daun pacar, kunyit, atau inai) dibolehkan. Bahkan, Rasulullah ﷺ sendiri menggunakan henna dan katam (semacam pewarna merah tua kehitaman).

4. Syarat Pewarna: Tidak Mengandung Najis dan Tidak Menghalangi Air

Jika menggunakan produk modern, pastikan:
Tidak mengandung bahan najis.
Tidak bersifat waterproof permanen yang menghalangi air masuk ke rambut saat wudhu dan mandi wajib.

BACA JUGA: Gaya Rambut Rasulullah Muhammad ﷺ

5. Niat dan Tujuan

Dianjurkan jika bertujuan menutupi uban dan menjaga penampilan untuk suami/istri.

Makruh atau bahkan haram jika diniatkan untuk menipu, seperti menyamar usia, atau untuk menarik perhatian lawan jenis di luar pernikahan.

Kesimpulan:

Boleh, selama:
Tidak pakai warna hitam (kecuali ada alasan syar’i).
Tidak mengandung najis.
Tidak menghalangi air wudhu/mandi.
Niatnya bukan untuk hal yang haram. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *