Istri Sedang Puasa Qadha Ramadhan, Diajak Jima, Apa Hukumnya bagi Suami?

Yudi
By Yudi
4 Min Read
Foto: Freepik

PUASA Ramadhan adalah kewajiban besar yang Allah tetapkan bagi setiap muslim yang baligh, berakal, dan mampu menjalaninya. Bagi mereka yang tidak dapat menunaikan puasa karena alasan syar’i seperti sakit atau haid, maka diwajibkan untuk menggantinya (qadha) di luar bulan Ramadhan. Namun, sering muncul pertanyaan dari pasangan suami istri: bagaimana jika seorang istri sedang qadha puasa, lalu suaminya mengajaknya berhubungan di siang hari?

Membatalkan Puasa Qadha: Hukumnya Jelas

Para ulama menjelaskan bahwa tidak boleh bagi seseorang yang sedang menjalankan puasa wajib – baik itu Ramadhan, qadha Ramadhan, atau puasa kafarat – untuk membatalkan puasanya tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَأَنْ تُصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)

BACA JUGA: 11 Adab Jima Suami Istri, Wajib Tahu

Dari ayat ini, para mufassir menekankan bahwa menjaga puasa adalah bentuk ketaatan yang besar, tidak boleh disepelekan. Apabila seseorang membatalkan puasa qadha tanpa alasan syar’i, maka ia tetap berkewajiban mengganti puasa tersebut di hari lain, serta harus bertobat kepada Allah karena telah meremehkan ibadah yang diwajibkan.

Bagaimana Jika Karena Hubungan Suami-Istri?

Dalam kasus seorang istri yang tengah qadha, lalu suaminya mengajaknya berhubungan, maka puasanya batal. Ia wajib mengqadha kembali di hari lain. Namun, berbeda dengan puasa Ramadhan langsung, dalam kasus ini tidak ada kewajiban kafarat besar (seperti memerdekakan budak atau puasa dua bulan berturut-turut), karena kafarat hanya berlaku bagi mereka yang sengaja berjima’ di siang hari Ramadhan.

https://shopee.co.id/product/146266274/19989707042?affiliate_seller_voucher_token=8bCnE5QAm6iR2WjyYue2wtRa9DCMLatZPgassd7jTy&gads_t_sig=VTJGc2RHVmtYMTlxTFVSVVRrdENkWVp3RFo3Mkw5czd4Z0hzdEF1WVFibmRNdmxzQ1libytWb1EyM01Ja0JSaG8rc1VQKzNRMklnUVFNQWR1MTE3WU5GWXAxd1VxWThXWS96dnI0QmhJbXREQWVIcjg4eW1ZU3ZVeXdKcWZlakhPaFptU2d3eVE1azBpTlVHN2VyaytNeEF2d3pmU2ZkajR3Uk41UHhhdVpvPQ&mmp_pid=an_11336250108&uls_trackid=54kctt0m00ko&utm_campaign=id_9GGGTm4ed7&utm_content=----&utm_medium=affiliates&utm_source=an_11336250108&utm_term=e8zwqcxepm8t

Imam Ibn Qudamah dalam al-Mughni menjelaskan: “Apabila seseorang membatalkan puasa wajib di luar Ramadhan, maka tidak ada kafarat baginya, melainkan ia wajib mengqadha dan bertaubat.”

Artinya, tanggung jawab utama istri adalah mengganti kembali puasanya, disertai taubat.

Posisi Suami dalam Hal Ini

Bagaimana dengan suami yang mengajak istrinya? Para ulama menegaskan bahwa suami telah berbuat salah dengan merusak ibadah istrinya. Padahal, jika seorang istri sedang berpuasa wajib, maka suami tidak boleh memaksa atau mengajaknya berhubungan.

Imam Ibn Hajar al-Asqalani berkata: “Barang siapa yang mencegah istrinya dari ketaatan wajib, maka ia telah berbuat zhalim kepadanya.” (Fath al-Bari)

Artinya, suami memiliki kewajiban untuk menjaga ibadah istrinya, bukan sebaliknya. Bila ia memaksa, maka dosanya ditanggung oleh suami, sementara istri tidak berdosa karena dipaksa.

BACA JUGA: Jika Istri Meminta Jima Lebih Dahulu

Kewajiban Bertobat

Baik suami maupun istri dalam kasus ini hendaknya segera bertobat kepada Allah. Tobat dilakukan dengan menyesali perbuatan, bertekad kuat tidak mengulanginya, dan mengganti puasa yang batal tersebut.

Imam Hasan al-Bashri – salah satu ulama salaf – pernah berkata: “Taubat yang benar adalah meninggalkan dosa lalu tidak kembali kepadanya.”

Maka dalam hal ini, pasangan suami istri harus menjadikan kejadian tersebut sebagai pelajaran, agar tidak meremehkan ibadah wajib, sekaligus menjaga keharmonisan rumah tangga tanpa merusak ketaatan.

Penutup

Singkatnya, membatalkan puasa qadha Ramadhan dengan berhubungan intim tidak dibolehkan. Istri wajib mengganti kembali puasa yang rusak, dan keduanya harus bertobat. Suami hendaknya menjadi penjaga ketaatan, bukan justru penghalang. Dengan begitu, rumah tangga tidak hanya bahagia di dunia, tetapi juga mendapat ridha Allah di akhirat. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *