Hukum Berdoa dengan Bahasa Sendiri

Umar Faqih
3 Min Read
Foto: Freepik

SETIAP Muslim mengenal doa sebagai senjata orang beriman, penghubung antara hamba yang lemah dengan Rabb Yang Mahakuasa. Sejak kecil kita diajarkan doa-doa dalam bahasa Arab, bahasa wahyu dan bahasa ibadah. Namun dalam realitasnya, tidak semua Muslim memahami makna setiap lafaz yang diucapkan. Di sinilah sering muncul kegelisahan: apakah doa yang dipanjatkan dengan bahasa selain Arab tetap bernilai ibadah dan diterima oleh Allah?

Para ulama salaf telah memberikan perhatian besar terhadap keikhlasan dan kejujuran hati dalam berdoa. Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, “Yang aku risaukan bukanlah terkabulnya doa, tetapi apakah aku termasuk orang yang benar-benar berdoa.”

Perkataan ini menunjukkan bahwa substansi doa bukan sekadar pada rangkaian kata, melainkan pada ketundukan hati di hadapan Allah. Dari prinsip inilah para ulama menjelaskan batasan dan kelonggaran penggunaan bahasa dalam doa, baik di dalam maupun di luar shalat.

BACA JUGA: Amal Shaleh, Doa dan Keikhlasan

Doa sebagai inti ibadah

Doa adalah bentuk penghambaan paling dekat antara seorang hamba dengan Allah. Pada umumnya, doa diajarkan dan diamalkan dengan bahasa Arab karena itulah bahasa Al-Qur’an dan sunnah.

Bolehkah berdoa dengan selain bahasa Arab?

Banyak Muslim yang belum memahami bahasa Arab secara utuh. Pertanyaan yang sering muncul: apakah doa tetap sah dan diterima jika dibaca dengan bahasa yang kita pahami?

Penjelasan Syaikh Shalih Al-Munajjid

Jika seseorang mampu berdoa dengan bahasa Arab saat shalat, maka tidak diperbolehkan menggantinya dengan bahasa lain.

Namun, jika seseorang belum mampu berdoa dengan bahasa Arab, maka dibolehkan berdoa dengan bahasa yang ia pahami, dengan catatan ia tetap berusaha mempelajari bahasa Arab untuk menyempurnakan ibadahnya.

Doa di luar shalat lebih longgar

Untuk doa yang dilakukan di luar shalat, diperbolehkan menggunakan bahasa apapun tanpa ada masalah. Bahkan, berdoa dengan bahasa yang dipahami dapat membuat hati lebih khusyuk dan hadir.

Pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah

Beliau menegaskan bahwa doa boleh dilakukan dengan bahasa Arab maupun selain Arab. Allah tetap mengetahui maksud hamba-Nya meskipun lisannya terbata-bata. Allah memahami semua suara, dalam berbagai bahasa, sesuai dengan ragam kebutuhan hamba-Nya.

Hakikat doa adalah keikhlasan dan pemahaman

Yang terpenting dalam doa bukan hanya lafaz, tetapi ketulusan hati, kejelasan niat, dan pengharapan penuh kepada Allah.

BACA JUGA: Imam Syafi‘i Setiap Malam Mendoakan Kaum Muslimin

Anjuran untuk tetap mempelajari bahasa Arab

Walaupun berdoa dengan bahasa sendiri dibolehkan, umat Islam tetap dianjurkan untuk belajar bahasa Arab agar dapat memahami doa, Al-Qur’an, dan ibadah secara lebih sempurna.

Kesimpulan

Berdoa dengan bahasa yang dipahami dibolehkan, terutama bagi yang belum mampu berbahasa Arab, baik dalam keadaan darurat di dalam shalat maupun secara umum di luar shalat. Namun, upaya mempelajari bahasa Arab tetap menjadi keutamaan.

Allah Maha Mengetahui setiap isi hati dan setiap permohonan hamba-Nya, dalam bahasa apa pun ia berdoa. Wallahu a‘lam. []

REFERENSI: RUMAYSHO

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *