SUAMI istri dituntut saling menunaikan hak dan kewajiban.
Bergaul dengan cara yang baik.
Menyelesaikan masalah dengan kasih sayang dan saling memahami.
Allah menegaskan, hak istri seimbang dengan kewajibannya.
Namun suami memiliki satu tingkat tanggung jawab kepemimpinan.
Semua itu harus dijalankan secara ma’ruf dan bijaksana.
Hukum Mendiamkan Istri di Tempat Tidur
Seorang suami tidak boleh mendiamkan istrinya di ranjang tanpa alasan syar’i.
Kecuali jika istri melakukan nusyuz.
Yaitu membangkang dan tidak menunaikan hak suami.
BACA JUGA: Setiap Kali “Minta” Jima, Istri Menolak Terus: Apa yang Harus Dilakukan Suami?
Dalam kondisi nusyuz, suami dibolehkan memisahkan tempat tidur.
Itu sebagai bentuk pendidikan.
Bukan untuk menyakiti atau menzalimi.
Namun jika tidak ada nusyuz, maka mendiamkan istri tidak dibenarkan.
Kewajiban Suami Menggauli Istri
Suami wajib menjaga kehormatan istrinya.
Termasuk memenuhi kebutuhan biologisnya sesuai kemampuan.
Ibnu Taimiyah menegaskan, menggauli istri adalah kewajiban besar.
Bahkan lebih ditekankan daripada sekadar memberi nafkah.
Standarnya disesuaikan dengan kebutuhan istri dan kemampuan suami.
Pendapat ini yang paling kuat di kalangan ulama.
Batas Waktu dan Campur Tangan Pengadilan
Jika suami tidak menggauli istrinya tanpa alasan syar’i selama empat bulan,
maka perkara itu bisa dibawa ke pengadilan.
Suami diperintahkan untuk kembali menggauli istrinya atau menceraikannya.
Jika menolak keduanya, hakim berhak memutuskan perceraian.
Hal ini disamakan dengan hukum ilā’.
Yaitu sumpah untuk tidak menggauli istri.
BACA JUGA: Suami Istri Perlu Tahu Banget, Ini Adab-adab Jima
Nasihat dan Jalan Penyelesaian
Istri dianjurkan mencari sebab sikap suami.
Mungkin karena kurang perhatian, sakit, atau tekanan batin.
Bicarakan dengan tenang dan penuh adab.
Bukan dengan celaan dan emosi.
Jika belum berhasil, libatkan pihak keluarga sebagai penengah.
Bila tetap buntu, mengadu ke pengadilan diperbolehkan untuk mencegah mudarat.
Jika memilih bersabar demi berharap hidayah Allah, itu pun dibolehkan.
Selama tidak menimbulkan bahaya dan fitnah yang lebih besar.
Semoga Allah menghimpun keduanya dalam kebaikan.
Wallahu a‘lam. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

