Wajibkah Menghadiri Undangan Pernikahan?

Dini Koswarini
3 Min Read
Foto: Freepik

MENGHADIRI undangan pernikahan (walimah) bukan sekadar tradisi sosial dalam Islam. Ia memiliki kedudukan hukum yang dibahas langsung oleh Nabi ﷺ dan para ulama sejak generasi salaf.

Perintah Nabi ﷺ tentang Undangan Walimah

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Apabila salah seorang di antara kalian diundang ke walimah, maka hendaklah ia mendatanginya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits lain, Nabi ﷺ menegaskan:

“Undangan walimah adalah hak, maka barang siapa yang tidak memenuhinya, sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.”
(HR. Muslim)

Lafaz hadits ini menunjukkan perintah yang tegas, bukan sekadar anjuran biasa.

BACA JUGA:  6 Aturan Pernikahan yang Bahagia

Pendapat Ulama Salaf tentang Hukumnya

Mayoritas ulama salaf, seperti Imam Ahmad, Imam Asy-Syafi’i, dan pendapat yang masyhur dari para sahabat, berpendapat bahwa menghadiri undangan walimah hukumnya wajib bagi orang yang diundang secara khusus.

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa kewajiban ini berlaku selama tidak ada uzur syar’i dan tidak terdapat kemungkaran yang tidak mampu diingkari.

Sementara Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menegaskan bahwa perintah Nabi ﷺ dalam hadits tersebut menunjukkan kewajiban, karena tidak ada dalil yang memalingkannya menjadi sekadar sunnah.

https://s.shopee.co.id/AUnqOacF0x

Syarat Kewajiban Menghadiri Undangan

Ulama salaf menjelaskan, kewajiban menghadiri undangan pernikahan berlaku jika memenuhi beberapa syarat:

  • Tidak ada kemungkaran seperti khamr, musik maksiat, atau ikhtilat yang tidak bisa dicegah.
  • Orang yang diundang secara khusus, bukan undangan umum tanpa penentuan.
  • Tidak ada uzur syar’i, seperti sakit, safar, atau kondisi yang menyulitkan secara nyata.
  • Tidak menimbulkan mudarat bagi diri sendiri atau orang lain.

Jika kemungkaran ada namun mampu diingkari atau dihindari, sebagian ulama tetap menganjurkan untuk hadir.

Kapan Boleh Tidak Menghadiri Undangan?

Para ulama sepakat, tidak wajib menghadiri undangan walimah apabila:

  • Di dalamnya terdapat kemaksiatan yang jelas dan tidak bisa dihilangkan.
  • Kehadiran justru menyeret pada dosa.
  • Ada uzur yang dibenarkan syariat.

Dalam kondisi ini, meninggalkan undangan bukan dosa, bahkan bisa menjadi sikap yang lebih selamat bagi agama.

BACA JUGA:  6 Gangguan Psikologis Akibat Kurangnya Hubungan Intim dalam Pernikahan

Hikmah Menghadiri Walimah

Menghadiri undangan pernikahan mengandung banyak hikmah, di antaranya:

  • Menyebarkan kebahagiaan dan keberkahan.
  • Menguatkan ukhuwah sesama Muslim.
  • Mendoakan pasangan pengantin.
  • Menjalankan perintah Nabi ﷺ.

Islam memandang pernikahan sebagai ibadah, dan walimah sebagai sarana syiar yang patut dihormati.

Penutup

Menghadiri undangan pernikahan dalam Islam bukan perkara ringan. Berdasarkan hadits Nabi ﷺ dan pendapat ulama salaf, hukumnya wajib bagi yang diundang secara khusus, selama tidak ada uzur dan kemungkaran yang nyata.

Seorang Muslim yang menjaga adab dan perintah Rasulullah ﷺ akan selalu menimbang antara kewajiban sosial dan keselamatan agamanya. Di situlah letak keseimbangan Islam yang indah dan penuh hikmah. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *