Siapa Sebenarnya Pemilik Tanah Mekah?

Nasrulloh Baksolahar
6 Min Read
Foto: Umar Faqih | Islampos

PERTANYAAN ini bukan sekadar isu hukum pertanahan, melainkan persoalan akidah, sejarah, dan amanah peradaban. Al-Qur’an sendiri memberi peringatan keras bahwa Masjidil Haram bukan ruang eksklusif yang boleh dikuasai segelintir orang atau golongan.

Allah berfirman:

“Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi (manusia) dari jalan Allah dan dari Masjidil Haram yang telah Kami jadikan untuk semua manusia—baik yang bermukim di sana maupun yang datang dari luar—dan siapa saja yang bermaksud melakukan kezaliman di dalamnya, pasti Kami rasakan kepadanya azab yang pedih.” (QS. Al-Ḥajj: 25)

Ayat ini tidak hanya mengecam tindakan penghalangan ibadah. Ia sekaligus menegaskan status Masjidil Haram sebagai milik bersama umat manusia dalam bingkai tauhid, bukan milik privat, bukan komoditas, dan bukan simbol dominasi politik.

Ayat yang Turun di Tengah Krisis Sejarah

Menurut riwayat Ibnu ‘Abbas ra, ayat ini turun berkaitan langsung dengan peristiwa Perjanjian Hudaibiyah. Abu Sufyan bin Harb dan elite Quraisy saat itu menghalangi Rasulullah ﷺ dan para sahabat memasuki Masjidil Haram untuk menunaikan umrah.

Rasulullah datang tanpa senjata, dalam keadaan ihram. Namun demi menghindari pertumpahan darah di Tanah Haram, beliau memilih jalan damai. Lahir perjanjian yang secara lahiriah tampak merugikan kaum Muslimin: umrah ditunda, dan Nabi harus kembali ke Madinah.

Dalam situasi inilah Al-Qur’an turun dengan nada ancaman. Menghalangi manusia dari Masjidil Haram diposisikan sebagai kejahatan besar, tak peduli siapa pelakunya dan apa dalihnya.

BACA JUGA: Peran Wanita dalam Dakwah di Mekah

Masjidil Haram: Ruang Ibadah Global

Dari ayat ini, para ulama memahami satu prinsip mendasar:
Masjidil Haram adalah tempat ibadah bagi seluruh kaum Muslimin—penduduk Mekah maupun pendatang dari penjuru dunia.

Di sinilah muncul pertanyaan lanjutan yang tak kalah krusial:
jika Masjidil Haram milik bersama, bagaimana dengan tanah di sekitarnya?

Apakah tanah Mekah boleh dimiliki individu atau negara? Ataukah ia merupakan hak kolektif kaum Muslimin?

Pendapat Pertama: Mekah Milik Seluruh Kaum Muslimin

Pendapat ini dipegang oleh Imam Mujahid, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah. Mereka menegaskan bahwa Masjidil Haram—bahkan tanah di sekitarnya—adalah milik seluruh kaum Muslimin. Tidak boleh dimiliki secara pribadi maupun oleh negara.

Dasar utama mereka adalah frasa Al-Qur’an: “baik yang bermukim maupun yang datang dari luar”. Frasa ini dipahami sebagai penafian hak istimewa penduduk lokal.

https://shopee.co.id/product/1343587831/27310804639?gads_t_sig=VTJGc2RHVmtYMTlxTFVSVVRrdENkVHQ3ZkZSUTMrR3pBWmZZNzdrcnRBMGQ5Mk1KZHhtSGtnTWtzVThsYU9vOW9tR2ttNnRJQnBkZzdXbEhLallWVVd0TzlrNHYzQm1QOGxrd1Awcy9PZ0xwMjZMWVZLUXYwa1J6Q0cra0xUbFVWS2VPeGU4dVZFM3R2aVRYV0lrOEgyUzJ1Nk5RVTUxTjVHeVZ0enhPNGRzPQ&mmp_pid=an_11336250108&uls_trackid=54johp4400l6&utm_campaign=id_HSaHp71NrV&utm_content=----&utm_medium=affiliates&utm_source=an_11336250108&utm_term=e8k5u62pusnw

Pandangan ini diperkuat oleh sejumlah riwayat penting:

1. Pendapat para sahabat
Umar bin Khattab, Ibnu ‘Abbas, dan sahabat lain berpendapat bahwa jamaah haji boleh menempati rumah-rumah kosong di Mekah, dan pemilik rumah wajib mengizinkannya.

2. Hadis Abdullah bin Umar ra

“Mekah itu pemberian. Tidak boleh dijual tanahnya dan tidak boleh disewakan rumahnya.”
(HR. ad-Dāruquṭnī)

3. Hadis Aisyah ra tentang Mina
Ketika Aisyah menawarkan membangun rumah bagi Rasulullah ﷺ di Mina, beliau menjawab:

“Tidak. Tanah itu adalah pemberian bagi siapa yang lebih dahulu sampai.”
(HR. Abu Dāud)

4. Riwayat pintu Masjidil Haram
Pada awal Islam, Masjidil Haram tidak memiliki pintu. Ketika seseorang memasang pintu untuk alasan keamanan, Umar sempat menegurnya karena khawatir menghalangi jamaah haji.

Bagi kelompok ini, Mekah dipahami sebagai wakaf ilahi—tanah suci yang tidak boleh diprivatisasi.

Pendapat Kedua: Tanah Mekah Boleh Dimiliki

Berbeda dengan itu, Imam Syafi’i berpendapat bahwa tanah sekitar Masjidil Haram boleh dimiliki dan diperjualbelikan, dengan satu syarat mutlak: tidak menghalangi kaum Muslimin beribadah.

Dalil yang digunakan antara lain hadis:

“Apakah keluarga Aqil meninggalkan rumah bagi kita?”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini dipahami sebagai pengakuan Nabi ﷺ atas adanya kepemilikan rumah pribadi di Mekah, bahkan setelah Islam berjaya.

Akar Sengketa: Fathu Makkah, Damai atau Perang?

Perbedaan pendapat ini berpangkal pada satu pertanyaan historis krusial:
Apakah Mekah dibebaskan melalui penaklukan bersenjata atau penyerahan damai?

Jika melalui perang, maka tanah Mekah adalah ghanimah milik kaum Muslimin.

Jika melalui damai, maka tanah tetap menjadi milik pemilik lama.

Fakta pentingnya: Rasulullah ﷺ tidak membagi tanah Mekah sebagaimana harta rampasan perang lainnya. Sikap ini menjadi argumen kuat bagi mereka yang memandang Mekah sebagai milik kolektif umat.

Kebijakan serupa pernah dilakukan oleh Umar bin Khattab ra di wilayah lain yang ditaklukkan Islam.

Titik Temu Ulama: Hak Ibadah Tak Boleh Diganggu

Meski berbeda pandangan, para ulama sepakat pada satu prinsip final:
Masjidil Haram adalah milik umat Islam seluruhnya sebagai tempat ibadah.

Tak seorang pun boleh menghalangi manusia datang ke Baitullah. Jika terjadi benturan antara kepentingan ekonomi atau politik dengan kepentingan ibadah, maka kepentingan agama harus diutamakan.

Penduduk Mekah boleh mencari nafkah dari pelayanan jamaah haji, tetapi kesucian tidak boleh dikomersialkan.

BACA JUGA: Ayat-Ayat Dimulainya Dakwah Terbuka di Mekah

Keistimewaan Masjidil Haram: Ancaman dan Keutamaan

Masjidil Haram memiliki kekhususan yang tidak dimiliki tempat lain:

1. Niat jahat saja sudah diazab
Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, dan ulama tabi’in menyatakan bahwa niat maksiat di Tanah Haram sudah cukup untuk mendatangkan azab.

2. Pahala ibadah berlipat ganda
Rasulullah ﷺ bersabda:

“Salat di Masjidil Haram lebih utama seratus ribu kali dibandingkan salat di tempat lain.” (HR. Ahmad, sanad sahih)

Penutup: Mekah sebagai Amanah Sejarah dan Iman

Mekah bukan sekadar kota. Ia adalah amanah langit yang diturunkan ke bumi.
Siapa pun yang mengelolanya—individu, institusi, atau negara—hanya bersifat sebagai penjaga, bukan pemilik mutlak.

Al-Qur’an menutup perdebatan ini dengan peringatan keras:
menghalangi manusia dari Baitullah bukan sekadar pelanggaran sosial, melainkan kejahatan teologis.

Dan ancamannya tidak main-main: azab yang pedih. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *