Pake Cadar tapi Ga Pake Kaos Kaki, Ini Gimana Sih Konsepnya?

Dini Koswarini
2 Min Read
Foto: Freepik

FENOMENA ini sering kita lihat.
Wajah tertutup rapat dengan cadar.
Tapi kaki terbuka tanpa kaos kaki.
Lalu muncul pertanyaan, mana yang sebenarnya wajib?

Dalam fikih Islam, para ulama sepakat bahwa aurat wanita itu harus ditutup.
Dalil umumnya ada dalam Al-Qur’an, seperti firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 59 dan An-Nur ayat 31.
Perintahnya jelas: menutup aurat dan tidak menampakkan perhiasan.

Mayoritas ulama dari mazhab Mazhab Syafi’i, Mazhab Maliki, dan Mazhab Hanafi berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan.
Artinya apa?
Kaki termasuk aurat yang wajib ditutup.

BACA JUGA:  11 Mahram Seorang Wanita Muslimah

Bahkan dalam praktik para sahabiyah di masa Nabi Muhammad, mereka memanjangkan pakaian hingga menutupi kaki.
Ketika Ummu Salamah bertanya tentang wanita yang memakai pakaian panjang, Nabi membolehkan memanjangkannya sampai menutup kaki agar tidak terlihat.

Jadi, menutup kaki itu bukan perkara ringan.
Itu bagian dari aurat yang disepakati mayoritas ulama.

Lalu bagaimana dengan cadar?

Tentang cadar, memang ada perbedaan pendapat.
Sebagian ulama, khususnya dalam riwayat dari Mazhab Hanbali, mewajibkan penutup wajah.
Sebagian lainnya menyatakan wajah bukan aurat, sehingga cadar hukumnya sunnah atau anjuran kuat, bukan wajib.

https://shopee.co.id/product/146266274/19989707042?affiliate_seller_voucher_token=8bCnE5QAm6iR2WjyYue2wtRa9DCMLatZPgassd7jTy&gads_t_sig=VTJGc2RHVmtYMTlxTFVSVVRrdENkWVp3RFo3Mkw5czd4Z0hzdEF1WVFibmRNdmxzQ1libytWb1EyM01Ja0JSaG8rc1VQKzNRMklnUVFNQWR1MTE3WU5GWXAxd1VxWThXWS96dnI0QmhJbXREQWVIcjg4eW1ZU3ZVeXdKcWZlakhPaFptU2d3eVE1azBpTlVHN2VyaytNeEF2d3pmU2ZkajR3Uk41UHhhdVpvPQ&mmp_pid=an_11336250108&uls_trackid=54kctt0m00ko&utm_campaign=id_9GGGTm4ed7&utm_content=----&utm_medium=affiliates&utm_source=an_11336250108&utm_term=e8zwqcxepm8t

Di sinilah pentingnya memahami skala prioritas.
Menutup kaki itu kewajiban menurut jumhur ulama.
Sedangkan cadar masih dalam wilayah khilafiyah (perbedaan pendapat).

Maka kalau ada yang bercadar tapi tidak menutup kaki, secara ilmu fikih itu terbalik prioritasnya.
Bukan berarti cadar salah.
Tetapi jangan sampai yang disepakati wajib justru ditinggalkan, sementara yang masih diperselisihkan didahulukan.

BACA JUGA:  Muslimah Perlu Tahu, Ini Tata Cara Mandi Junub untuk Wanita

Sebagai muslimah, tujuan kita bukan sekadar terlihat syar’i.
Tapi benar-benar sesuai tuntunan ilmu.

Kalau mau bercadar, silakan.
Itu kemuliaan dan pilihan yang terhormat.
Tapi pastikan aurat yang jelas wajib ditutup sudah aman dulu, termasuk kaki.

Jangan hanya fokus pada simbol.
Fokuslah pada kesempurnaan ketaatan.

Karena dalam ibadah, yang paling utama adalah mengikuti dalil dengan ilmu, bukan sekadar semangat tanpa dasar. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *