Wanita-wanita yang Haram Dinikahi dalam Islam karena Berbagai Sebab, Siapa Saja?

Dini Koswarini
3 Min Read
Foto: Freepik

DALAM Islam, pernikahan bukan sekadar hubungan sosial, tetapi ibadah yang diatur dengan sangat rinci. Salah satu aturannya adalah tentang siapa saja wanita yang haram dinikahi. Larangan ini tidak dibuat tanpa alasan, melainkan untuk menjaga kehormatan, keturunan, dan tatanan masyarakat. Dalilnya kuat, baik dari Al-Qur’an maupun hadits Nabi ﷺ, serta diperjelas oleh para ulama salaf.

Berikut penjelasannya secara ringkas namun jelas.

1. Wanita yang Haram karena Nasab (Keturunan)

Kelompok ini adalah wanita yang haram dinikahi karena hubungan darah.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ”

“Haram karena persusuan sebagaimana haram karena nasab.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Adapun yang termasuk karena nasab dijelaskan dalam Al-Qur’an (QS. An-Nisa: 23), di antaranya:

Ibu dan nenek ke atas
Anak perempuan dan cucu ke bawah
Saudara perempuan (kandung, seayah, atau seibu)
Bibi dari pihak ayah maupun ibu
Keponakan perempuan

Para ulama seperti Imam Ahmad dan Imam Syafi’i menegaskan bahwa keharaman ini bersifat permanen (mu’abbad), tidak bisa berubah selamanya.

BACA JUGA: Jangan Kaget, Ini 7 Perubahan Wanita di Usia 40 Tahun

2. Wanita yang Haram karena Persusuan (Radha’ah)

Islam juga menganggap hubungan persusuan seperti hubungan darah.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ”

Artinya sama: yang haram karena nasab, haram pula karena persusuan.

Contohnya:

Ibu susu
Saudari sesusuan
Anak perempuan dari ibu susu

Menurut pendapat Imam Malik dan jumhur ulama, persusuan yang menjadikan mahram adalah yang terjadi minimal lima kali penyusuan yang mengenyangkan pada masa bayi.

https://shopee.co.id/product/146266274/19989707042?affiliate_seller_voucher_token=8bCnE5QAm6iR2WjyYue2wtRa9DCMLatZPgassd7jTy&gads_t_sig=VTJGc2RHVmtYMTlxTFVSVVRrdENkWVp3RFo3Mkw5czd4Z0hzdEF1WVFibmRNdmxzQ1libytWb1EyM01Ja0JSaG8rc1VQKzNRMklnUVFNQWR1MTE3WU5GWXAxd1VxWThXWS96dnI0QmhJbXREQWVIcjg4eW1ZU3ZVeXdKcWZlakhPaFptU2d3eVE1azBpTlVHN2VyaytNeEF2d3pmU2ZkajR3Uk41UHhhdVpvPQ&mmp_pid=an_11336250108&uls_trackid=54kctt0m00ko&utm_campaign=id_9GGGTm4ed7&utm_content=----&utm_medium=affiliates&utm_source=an_11336250108&utm_term=e8zwqcxepm8t

3. Wanita yang Haram karena Hubungan Pernikahan (Mushaharah)

Ini adalah larangan karena hubungan pernikahan.

Allah berfirman dalam QS. An-Nisa: 23:

Ibu dari istri (mertua)
Anak tiri (jika sudah digauli ibunya)
Menantu (istri dari anak kandung)
Istri ayah (ibu tiri)

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

“لَا يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا، وَلَا بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا”

“Tidak boleh mengumpulkan (dalam satu pernikahan) seorang wanita dengan bibinya (dari ayah atau ibu).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Artinya, seorang laki-laki tidak boleh menikahi dua wanita yang masih memiliki hubungan dekat seperti bibi dan keponakan secara bersamaan.

4. Wanita yang Haram karena Sebab Sementara

Ada juga larangan yang sifatnya tidak permanen, seperti:

Wanita yang masih dalam masa iddah
Wanita yang sudah bersuami
Menggabungkan dua saudara perempuan dalam satu waktu
Wanita musyrik (selama belum masuk Islam)

Jika sebabnya hilang, maka hukum haramnya bisa berubah.

BACA JUGA: Hukum Mengikat Rambut bagi Wanita Saat Shalat

Penutup

Aturan tentang wanita yang haram dinikahi dalam Islam bukan untuk membatasi, tetapi justru menjaga. Menjaga kehormatan keluarga. Menjaga kejelasan nasab. Dan menjaga stabilitas masyarakat.

Para ulama salaf sangat tegas dalam masalah ini. Mereka menganggap pelanggaran terhadap batasan ini sebagai perkara besar karena berkaitan dengan kehormatan dan hukum Allah.

Kalau ingin hidup tenang dan berkah, jangan coba-coba mendekati yang sudah jelas dilarang. Fokus saja pada yang halal—karena di situlah keberkahan itu berada. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *