PERNIKAHAN dalam Islam bukan sekadar ikatan formal antara laki-laki dan perempuan, tetapi memiliki tujuan yang agung dan mulia. Di antaranya adalah menjaga kehormatan, menyalurkan kebutuhan biologis secara halal, serta melahirkan keturunan. Karena itu, muncul pertanyaan penting: bagaimana hukum suami istri yang hidup bersama namun tidak melakukan hubungan intim?
Pertama, perlu ditegaskan bahwa laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki ikatan pernikahan tidak boleh hidup bersama dalam satu rumah.
Hal ini jelas dilarang dalam syariat karena menyerupai kehidupan suami istri tanpa akad yang sah. Maka, anggapan “seperti suami istri tapi tanpa jimak” di luar nikah adalah pemahaman yang keliru dan tidak dibenarkan.
Kedua, bagi pasangan yang sudah menikah, hubungan intim (jimak) merupakan bagian penting dari tujuan pernikahan itu sendiri.
Rasulullah ﷺ bahkan menganjurkan umatnya untuk menikahi wanita yang subur dan penuh kasih sayang, sebagaimana dalam hadits:
تَزَوَّجُوا الْوَلُودَ الْوَدُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ
“Nikahilah wanita yang subur dan penyayang, karena aku berbangga dengan banyaknya jumlah kalian.”
Hadits ini menunjukkan bahwa salah satu tujuan pernikahan adalah keberlangsungan keturunan, yang tidak mungkin terwujud tanpa adanya hubungan intim.
Namun demikian, dalam kondisi tertentu, suami istri tidak melakukan jimak masih bisa dibenarkan. Misalnya, jika keduanya sudah lanjut usia dan tidak lagi memiliki syahwat. Atau jika salah satu pasangan memiliki kondisi tertentu—seperti impoten atau gangguan—dan pasangannya ridha serta bersabar, bahkan mengharap pahala dari Allah.
Ketiga, para ulama fiqih membahas masalah ini lebih rinci dalam akad pernikahan.
Jika dalam akad disyaratkan bahwa hubungan intim tidak dihalalkan sama sekali, maka mayoritas ulama memandang akad tersebut tidak sah karena bertentangan dengan tujuan pernikahan. Sementara menurut mazhab Hanafi, akadnya tetap sah namun syaratnya rusak.
Adapun jika hanya disyaratkan “tidak melakukan jimak”, maka terjadi perbedaan pendapat. Sebagian ulama menyatakan akadnya sah tetapi syaratnya gugur. Sebagian lain, seperti mazhab Maliki dan Syafi’i dalam kondisi tertentu, memandang akad tersebut bisa batal karena bertentangan dengan hakikat pernikahan.
BACA JUGA: Mengapa Suami Istri Jangan Meninggalkan Jima Meski Usia Sudah 40 Tahun?
Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia. Allah menciptakan laki-laki dan perempuan dengan kecenderungan satu sama lain. Hal ini ditegaskan dalam firman-Nya:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya, Dia menciptakan pasangan untukmu agar kamu merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan di antara kalian kasih sayang.” (QS. Ar-Rum: 21)
Sebagai penutup, suami istri yang tidak berhubungan intim pada dasarnya menyelisihi tujuan utama pernikahan, kecuali dalam kondisi tertentu yang dibenarkan syariat. Maka, setiap pasangan hendaknya memahami hak dan tujuan pernikahan dengan benar, agar rumah tangga tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga penuh keberkahan, kasih sayang, dan sesuai dengan fitrah yang Allah tetapkan. Wallahu a’lam. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE


