Haid Lebih dari 15 Hari, Gimana Hukum Shalatnya? Apakah Harus Mandi Besar?

Dini Koswarini
3 Min Read
Foto: Freepik

Dalam fikih Islam, masa haid memiliki batasan yang penting untuk dipahami karena berkaitan langsung dengan kewajiban ibadah seperti shalat dan puasa. Mayoritas ulama menetapkan bahwa batas maksimal haid adalah 15 hari. Jika darah terus keluar melebihi 15 hari, maka kondisi tersebut tidak lagi dianggap sebagai haid, melainkan disebut istihadhah (darah penyakit).

Dalam kondisi haid, seorang wanita tidak diwajibkan untuk melaksanakan shalat, bahkan tidak sah jika tetap dilakukan. Namun, ketika darah yang keluar sudah melewati batas maksimal haid (lebih dari 15 hari), maka statusnya berubah menjadi istihadhah. Pada fase ini, wanita tetap diwajibkan untuk melaksanakan shalat sebagaimana biasa.

Lalu bagaimana cara menentukannya? Seorang wanita perlu melihat kebiasaan (adat) haidnya sebelumnya. Misalnya, jika biasanya haid berlangsung selama 7 hari, maka 7 hari pertama dihitung sebagai haid. Setelah itu, darah yang keluar dianggap sebagai istihadhah, meskipun secara fisik masih terlihat seperti darah haid. Dalam kondisi ini, ia wajib kembali melaksanakan shalat.

https://s.shopee.co.id/10wN94gXf1

Terkait mandi besar (mandi wajib), jawabannya adalah: ya, tetap harus mandi besar setelah masa haid yang sebenarnya selesai. Artinya, setelah melewati masa kebiasaan haidnya (atau maksimal 15 hari), wanita tersebut wajib mandi besar sebagai tanda suci dari haid. Setelah mandi, ia mulai kembali menjalankan shalat meskipun darah masih keluar (karena statusnya sudah istihadhah).

Namun, dalam kondisi istihadhah, ada beberapa ketentuan tambahan. Wanita dianjurkan untuk membersihkan darah, menggunakan pembalut, lalu berwudhu setiap kali akan melaksanakan shalat fardhu. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam banyak riwayat hadits tentang wanita yang mengalami istihadhah di zaman Nabi ﷺ.

BACA JUGA:  Ini Alasan Kenapa Suami Jangan Bikin Kesal Istri yang Sedang Haid

Pendapat ini didukung oleh para ulama dari berbagai mazhab, seperti Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal, yang menjelaskan bahwa darah di luar masa haid dihukumi sebagai istihadhah dan tidak menggugurkan kewajiban shalat.

Kesimpulannya, jika haid berlangsung lebih dari 15 hari, maka setelah hari ke-15 (atau setelah masa kebiasaan haid selesai), wanita wajib mandi besar dan kembali melaksanakan shalat. Jangan sampai meninggalkan shalat karena mengira masih haid, padahal sudah masuk fase istihadhah.

Memahami hal ini penting agar ibadah tetap terjaga dengan benar. Jika masih ragu, tidak ada salahnya untuk bertanya kepada ahli ilmu agar mendapatkan kepastian yang menenangkan hati. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *