Warisan Harta Rasulullah ﷺ: Adab Abu Bakar kepada Fatimah

Nasrulloh Baksolahar
3 Min Read
Foto: Freepik

PADA peristiwa penaklukan Khaibar, kaum Muslimin memperoleh harta yang sangat besar, berupa tanah luas, sumber mata air, dan kebun-kebun kurma. Dari harta itu, Rasulullah ﷺ mendapatkan bagian seperlima sebagai hak beliau.

Selain itu, wilayah Fadak jatuh ke tangan Rasulullah ﷺ tanpa peperangan, sehingga seluruhnya menjadi milik beliau. Hasil dari Khaibar dan Fadak ini tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan menjadi sumber pembiayaan bagi kebutuhan umat dan operasional pemerintahan Islam.

Setelah wafatnya Rasulullah ﷺ, persoalan tentang harta tersebut muncul. Fatimah az-Zahra mempertanyakan status harta Khaibar dan Fadak kepada Abu Bakar ash-Shiddiq. Hal ini wajar, karena sebelumnya harta tersebut berada dalam pengelolaan Rasulullah ﷺ.

Namun, Abu Bakar menjelaskan sebuah hadits dari Rasulullah ﷺ bahwa para nabi tidak mewariskan harta. Apa yang mereka tinggalkan adalah sedekah untuk kaum Muslimin. Atas dasar itulah, Abu Bakar mengambil kebijakan untuk tidak menjadikannya sebagai warisan keluarga, melainkan tetap sebagai milik umat.

https://s.shopee.co.id/5Alw6QL5Rl

Keputusan ini bukanlah perkara ringan. Ia menyentuh sisi keluarga Rasulullah ﷺ, khususnya Fatimah. Namun, di sinilah tampak adab dan kehalusan sikap Abu Bakar terhadap Ahlul Bait.

Ketika Fatimah sakit, Abu Bakar datang dan meminta izin untuk menjenguknya melalui Ali bin Abi Thalib. Ali menyampaikan permintaan itu kepada Fatimah.

Fatimah bertanya, “Bagaimana menurutmu, apakah engkau mengizinkannya?”

Ali menjawab, “Ya, aku mengizinkan.”

Akhirnya, Fatimah pun mengizinkan Abu Bakar masuk. Dalam pertemuan itu, Abu Bakar berbicara dengan penuh ketulusan:

“Demi Allah, aku tidak meninggalkan rumah, harta, keluarga, dan anak-anakku, kecuali demi mencari keridhaan Allah, keridhaan Rasulullah ﷺ, dan keridhaan kalian, wahai keluarga Rasulullah.”

Ucapan itu bukan sekadar pembelaan, tetapi ungkapan hati seorang sahabat yang ingin tetap menjaga hubungan dengan keluarga Nabi. Ia tidak hanya memegang hukum, tetapi juga menjaga adab.

BACA JUGA:  Infak Abu Bakar di Era Mekkah

Pada akhirnya, Abu Bakar memohon keridhaan, dan Fatimah pun menerimanya.

Sikap ini kemudian diperkuat oleh pandangan ulama dari kalangan Ahlul Bait sendiri. Zaid bin Ali pernah berkata:

“Seandainya aku berada di posisi Abu Bakar, niscaya aku akan mengambil keputusan yang sama dalam masalah Fadak.”

—

Ini menunjukkan bahwa perbedaan pandangan tidak harus melahirkan permusuhan. Di antara para tokoh besar Islam, hukum ditegakkan, tetapi adab tetap dijaga. []

Sumber:
Al-Mubarakfuri, Sirah Nabawiyah, Penerbit Ummul Qura, 2017
Ath-Thabari, Shahih Tarikh Ath-Thabari, Pustaka Azzam, 2011

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *