Azl atau ‘coitus interruptus’ adalah metode mencegah kehamilan dengan cara mengeluarkan mani di luar rahim saat berhubungan suami istri. Dalam Islam, praktik ini telah dikenal sejak zaman sahabat, bahkan terjadi di masa Nabi Muhammad ﷺ. Para sahabat pernah melakukan azl dan menanyakannya langsung kepada beliau.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, disebutkan bahwa para sahabat melakukan azl sementara Al-Qur’an masih turun, dan Nabi ﷺ tidak melarangnya. Dari sini, para ulama memahami bahwa azl pada dasarnya diperbolehkan (mubah), selama tidak ada unsur yang diharamkan di dalamnya.
Namun, kebolehan ini tidak bersifat mutlak. Para ulama memberikan beberapa syarat penting. Di antaranya adalah adanya persetujuan dari istri. Hal ini karena istri juga memiliki hak untuk mendapatkan keturunan dan kepuasan dalam hubungan suami istri. Tanpa izin istri, azl dinilai sebagai bentuk ketidakadilan dalam rumah tangga.
Sebagian ulama salaf seperti Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa azl hukumnya boleh, tetapi lebih utama ditinggalkan jika tidak ada kebutuhan mendesak. Sementara itu, Imam Al-Ghazali menyebutkan bahwa azl bisa dilakukan karena alasan tertentu, seperti menjaga kesehatan istri, kondisi ekonomi, atau untuk mengatur jarak kelahiran.
BACA JUGA: 7 Hal yang Harus Dipahami oleh Istri kenapa Suami Minta Jima Terus
Meski demikian, ada juga ulama yang memakruhkan azl tanpa alasan yang jelas, karena dianggap mengurangi tujuan utama pernikahan, yaitu memperbanyak keturunan umat Nabi Muhammad ﷺ. Dalam beberapa hadits, Rasulullah ﷺ menganjurkan umatnya untuk memiliki banyak keturunan sebagai bentuk kebanggaan di hari kiamat.
Kesimpulannya, azl dalam Islam hukumnya boleh dengan syarat ada kesepakatan antara suami dan istri serta tidak menimbulkan mudarat. Namun, jika dilakukan tanpa alasan yang kuat, maka sebaiknya dihindari. Islam adalah agama yang seimbang, memberikan kelonggaran dalam hal-hal tertentu, namun tetap menjaga tujuan besar dalam kehidupan berkeluarga. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

