SHALAT merupakan ibadah yang menjadi tiang agama. Di dalamnya, seorang muslim dituntut untuk menghadirkan hati, menjaga kekhusyukan, dan mengikuti tata cara yang telah dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ. Salah satu kebiasaan yang cukup sering dilakukan sebagian orang adalah memejamkan mata ketika shalat. Ada yang merasa lebih mudah berkonsentrasi jika mata tertutup, sementara yang lain menganggap hal tersebut tidak sesuai dengan sunnah.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum memejamkan mata ketika shalat? Apakah diperbolehkan, dimakruhkan, atau bahkan dianjurkan? Untuk menjawabnya, kita perlu melihat penjelasan para ulama berdasarkan dalil-dalil syariat.
Rasulullah ﷺ Tidak Mencontohkan Memejamkan Mata
Dalam berbagai riwayat dijelaskan bahwa Rasulullah ﷺ mengarahkan pandangan beliau ke tempat sujud ketika sedang melaksanakan shalat. Hal ini menunjukkan bahwa membuka mata dan menjaga pandangan merupakan bagian dari adab shalat yang beliau praktikkan.
Tidak ditemukan riwayat yang sahih bahwa Rasulullah ﷺ sengaja memejamkan mata ketika shalat. Oleh sebab itu, para ulama menjelaskan bahwa hukum asal ketika shalat adalah membuka mata dan memandang ke arah tempat sujud. Cara ini dinilai lebih sesuai dengan sunnah sekaligus membantu seseorang menjaga fokus tanpa melihat ke berbagai arah.
BACA JUGA: Mengganti Niat di Tengah Shalat Bisa atau Tidak Sih?
Karena tidak termasuk tuntunan Nabi ﷺ, menjadikan memejamkan mata sebagai kebiasaan dalam setiap shalat bukanlah sesuatu yang dianjurkan.
Pendapat Para Ulama
Mayoritas ulama berpendapat bahwa memejamkan mata ketika shalat hukumnya makruh apabila dilakukan tanpa alasan yang dibenarkan. Makruh bukan berarti shalat menjadi batal, tetapi meninggalkan sesuatu yang lebih utama.
Di antara ulama yang menjelaskan hal ini adalah Imam Ibnu Qayyim rahimahullah. Beliau menerangkan bahwa Rasulullah ﷺ tidak pernah memejamkan mata ketika shalat. Oleh karena itu, membuka mata lebih sesuai dengan petunjuk beliau.
Namun, para ulama juga memberikan pengecualian. Jika di hadapan orang yang shalat terdapat sesuatu yang mengganggu konsentrasi, seperti gambar, hiasan yang mencolok, layar yang menyala, atau lalu lalang orang, maka memejamkan mata diperbolehkan apabila benar-benar membantu menjaga kekhusyukan.
Dengan demikian, hukum memejamkan mata dapat berbeda sesuai kondisi yang dihadapi seseorang.
Kapan Memejamkan Mata Dibolehkan?
Ada beberapa keadaan yang membuat memejamkan mata tidak lagi dianggap makruh.
Pertama, ketika tempat shalat dipenuhi hiasan atau benda yang membuat perhatian mudah teralihkan. Dalam keadaan seperti ini, menutup mata dapat menjadi solusi agar hati lebih fokus kepada Allah SWT.
Kedua, ketika seseorang memiliki kondisi kesehatan tertentu, misalnya mata terasa sangat silau, mengalami gangguan pada penglihatan, atau kesulitan membuka mata dalam waktu lama.
Ketiga, ketika lingkungan sekitar sangat ramai sehingga pandangan terus-menerus terganggu. Jika tidak memungkinkan berpindah tempat, memejamkan mata sesaat untuk menjaga kekhusyukan diperbolehkan menurut sebagian ulama.
Meski demikian, jika gangguan tersebut dapat diatasi dengan cara lain, misalnya memilih tempat shalat yang lebih tenang atau menghindari arah yang penuh hiasan, maka cara tersebut lebih diutamakan.
Jangan Sampai Berlebihan
Sebagian orang merasa tidak bisa khusyuk kecuali dengan memejamkan mata. Jika hal ini dijadikan kebiasaan tanpa adanya kebutuhan, maka dikhawatirkan seseorang meninggalkan tuntunan yang lebih utama.
Khusyuk dalam shalat tidak hanya bergantung pada kondisi mata. Banyak orang membuka mata tetapi tetap fokus karena memahami bacaan yang diucapkan. Sebaliknya, ada pula yang memejamkan mata namun pikirannya justru melayang ke berbagai urusan dunia.
Oleh sebab itu, kekhusyukan sejati berasal dari hati yang menghadirkan rasa takut, harap, dan cinta kepada Allah SWT. Mata hanyalah salah satu sarana untuk membantu menjaga konsentrasi.
Cara Menjaga Khusyuk Tanpa Memejamkan Mata
Agar shalat lebih khusyuk tanpa harus memejamkan mata, ada beberapa hal yang bisa dilakukan.
Pertama, arahkan pandangan ke tempat sujud sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah ﷺ.
Kedua, pahami makna bacaan yang sedang diucapkan. Semakin seseorang memahami isi bacaan shalat, semakin mudah pula hatinya untuk hadir.

Ketiga, pilih tempat shalat yang tenang dan jauh dari hal-hal yang dapat mengganggu perhatian.
Keempat, hilangkan benda-benda yang mencolok di sekitar tempat shalat apabila memungkinkan. Cara ini lebih sesuai dengan sunnah daripada membiasakan memejamkan mata.
BACA JUGA: Waktunya Mepet, Lebih Baik Shalat Rawatib ataukah Tahiyatul Masjid?
Memejamkan mata ketika shalat bukanlah amalan yang dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ. Oleh karena itu, hukum asalnya adalah lebih utama membuka mata dan mengarahkan pandangan ke tempat sujud sesuai sunnah.
Namun, apabila terdapat gangguan yang benar-benar mengurangi kekhusyukan, sebagian ulama membolehkan memejamkan mata sebagai solusi. Hal tersebut dilakukan bukan karena dianggap lebih utama, melainkan karena adanya kebutuhan.
Seorang muslim hendaknya berusaha meneladani Rasulullah ﷺ dalam setiap ibadah yang dilakukan. Dengan mengikuti sunnah dan menghadirkan hati kepada Allah SWT, insya Allah shalat akan menjadi lebih khusyuk, lebih tenang, dan lebih sempurna.[]
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

