RUMAH tangga dibangun di atas kasih sayang, bukan ketakutan. Allah Ta’ala berfirman:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar-Rum: 21)
Karena itu, ketika seorang istri mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), baik berupa pukulan, penganiayaan, ancaman, maupun kekerasan psikis yang terus-menerus, Islam tidak memerintahkannya untuk terus diam. Syariat justru bertujuan menjaga agama, jiwa, akal, kehormatan, dan keturunan. Semua tujuan itu rusak apabila KDRT dibiarkan.
KDRT Bukan Ajaran Islam
Rasulullah ﷺ adalah teladan terbaik dalam memperlakukan istri.
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
“Rasulullah tidak pernah memukul seorang pun dengan tangannya, baik perempuan maupun pembantu.” (HR. Muslim)
BACA JUGA: Kenapa Ada Lelaki yang Suka Mukul Istrinya?
Bahkan beliau bersabda:
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya. Dan aku adalah orang yang paling baik kepada keluargaku.” (HR. Tirmidzi)
Maka seorang suami yang gemar memukul istri, menghina, meneror, atau menyiksa keluarganya telah menyelisihi akhlak Rasulullah ﷺ.
Bersabar Tidak Berarti Membiarkan Kezaliman
Ada anggapan bahwa istri yang salehah harus selalu bersabar meskipun dipukuli setiap hari. Pemahaman ini tidak tepat.
Sabar dalam Islam bukan berarti membiarkan kezaliman terus berlangsung.
Allah berfirman:
“Allah tidak menyukai ucapan buruk yang diucapkan secara terus terang kecuali oleh orang yang dizalimi.” (QS. An-Nisa: 148)
Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang dizalimi diberi hak untuk mengadukan kezaliman yang dialaminya.
Karena itu, ketika terjadi KDRT, istri boleh mencari perlindungan kepada keluarga, tokoh agama, pihak berwenang, atau lembaga yang dapat menghentikan kezaliman tersebut.
Jika Sudah Berulang, Upayakan Jalan Keluar
Dalam Islam, penyelesaian rumah tangga sebaiknya dilakukan secara bertahap.
Pertama, lakukan nasihat kepada suami apabila masih memungkinkan.
Kedua, libatkan keluarga atau pihak yang adil sebagai penengah sebagaimana dianjurkan dalam QS. An-Nisa ayat 35.
Namun apabila kekerasan terus berulang, tidak ada penyesalan, tidak ada perubahan, bahkan semakin membahayakan istri dan anak-anak, maka mempertahankan rumah tangga bukan lagi menjadi kewajiban.
Imam Ibn Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan bahwa apabila kehidupan rumah tangga membawa mudarat yang nyata, maka syariat membuka jalan untuk berpisah.
Ketika Anak Menjadi Korban
Sering kali seorang istri bertahan demi anak.
Padahal justru anaklah yang paling terluka.
Anak yang tumbuh melihat ayah memukul ibunya berisiko mengalami trauma, ketakutan, gangguan emosional, bahkan berpotensi meniru kekerasan ketika dewasa.
Islam sangat memperhatikan keselamatan anak.
Kaidah fikih menyatakan:
“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling membahayakan.” (Lā ḍarar wa lā ḍirār). (HR. Ibnu Majah)
Jika keberadaan suami justru menjadi sumber bahaya bagi istri dan anak-anak, maka menghilangkan bahaya tersebut lebih didahulukan.

Bolehkah Meminta Cerai?
Ya, apabila suami terus melakukan KDRT, tidak mau berubah, dan keselamatan keluarga terancam, istri boleh meminta cerai atau mengajukan gugatan cerai (fasakh atau jalur hukum yang berlaku sesuai kondisi).
Ini bukan berarti meremehkan pernikahan, tetapi memilih mudarat yang lebih ringan demi menjaga jiwa dan masa depan anak.
Para ulama menjelaskan bahwa syariat tidak memerintahkan seseorang untuk tetap berada dalam kezaliman yang berkepanjangan.
Perceraian memang halal tetapi merupakan jalan terakhir setelah berbagai upaya perbaikan dilakukan.
BACA JUGA: 6 Penyebab Utama Mengapa Tingkat Perceraian Semakin Tinggi
Jangan Menutupi Kejahatan
Sebagian pelaku KDRT sering meminta maaf setelah memukul, lalu mengulanginya lagi beberapa hari kemudian.
Apabila pola ini terus berulang selama bertahun-tahun, istri tidak boleh merasa berdosa karena mencari keselamatan.
Menutupi kekerasan justru dapat membuat pelaku semakin berani dan anak-anak semakin menderita.
Penutup
Islam memuliakan perempuan, bukan menjadikannya sasaran kekerasan. Seorang istri dianjurkan berusaha mempertahankan rumah tangga selama masih ada harapan perbaikan. Namun apabila KDRT telah menjadi kebiasaan, terus berulang, mengancam keselamatan, dan mulai merusak kondisi psikologis anak-anak, maka syariat membolehkan bahkan dapat menjadi pilihan yang tepat untuk mengakhiri pernikahan melalui cara yang sah.
Menjaga jiwa lebih utama daripada mempertahankan status pernikahan yang dipenuhi kezaliman. Rumah yang penuh ketakutan bukanlah rumah yang dikehendaki Islam. Rumah yang diridhai All ah adalah rumah yang dibangun di atas iman, kasih sayang, dan saling menjaga, bukan di atas pukulan, ancaman, dan air mata. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE


