TINGGAL di lingkungan yang baik tentu menjadi harapan banyak keluarga. Namun, terkadang kita menemukan keadaan yang membuat tidak nyaman, misalnya di sekitar rumah terdapat kos-kosan yang diduga digunakan oleh pasangan laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri untuk tinggal atau berkumpul bersama. Jika perilaku tersebut memang benar terjadi, tentu muncul pertanyaan: sebagai tetangga, apakah kita harus diam, menegur, melapor, atau justru menjauhinya?
Dalam Islam, seorang Muslim tidak dianjurkan bersikap masa bodoh terhadap kemungkaran yang terjadi di sekitarnya jika dia mampu memberikan nasihat dengan cara yang tepat. Rasulullah ﷺ mengajarkan bahwa ketika seseorang melihat kemungkaran, hendaknya dia berusaha mengubahnya sesuai kemampuan; jika tidak mampu, maka dengan nasihat, dan jika tidak mampu juga, setidaknya mengingkarinya dalam hati. Para ulama juga menjelaskan bahwa tindakan mencegah kemungkaran harus mempertimbangkan kemampuan dan kewenangan agar tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar.
BACA JUGA: Apakah Dosa Riba Lebih Besar dari Dosa Zina?
Namun, hal pertama yang perlu diperhatikan adalah jangan langsung menuduh seseorang melakukan zina hanya berdasarkan dugaan. Melihat seorang laki-laki dan perempuan masuk ke kamar kos yang sama memang dapat menimbulkan kecurigaan, tetapi kita tidak mengetahui seluruh keadaan mereka. Bisa saja mereka memiliki hubungan keluarga atau alasan lain yang tidak kita ketahui. Karena itu, jangan menyebarkan tuduhan, gosip, atau cerita kepada tetangga sebelum ada fakta yang jelas.
Islam sangat menjaga kehormatan seseorang. Jangan sampai niat awal kita ingin mencegah kemaksiatan, tetapi justru berubah menjadi tindakan memfitnah atau membuka aib orang lain. Kita boleh merasa tidak nyaman terhadap sesuatu yang kita yakini salah, tetapi tetap harus menjaga lisan dan tidak menuduh seseorang melakukan perbuatan tertentu tanpa dasar yang kuat.
Jika memang ada tanda-tanda yang jelas bahwa tempat tersebut digunakan untuk perbuatan yang melanggar norma agama dan mengganggu ketertiban lingkungan, langkah pertama yang bisa dilakukan adalah berbicara kepada pengelola atau pemilik kos. Sampaikan masalah tersebut secara pribadi dan sopan. Jangan datang dengan emosi, membawa banyak orang, atau langsung melakukan tindakan yang dapat memicu keributan.
Misalnya, warga dapat menyampaikan bahwa mereka menginginkan lingkungan kos yang tertib dan tidak digunakan untuk aktivitas yang meresahkan masyarakat. Pemilik atau pengelola kos juga memiliki tanggung jawab untuk membuat aturan yang jelas bagi penghuni. Jika memang ada larangan membawa pasangan yang bukan mahram untuk menginap atau tinggal bersama, aturan tersebut sebaiknya ditegakkan secara konsisten.
Jika pemilik kos tidak mengetahui keadaan yang sebenarnya, informasi dari warga bisa menjadi bahan evaluasi. Sebaliknya, jika pemilik justru mengetahui dan sengaja membiarkan tempatnya digunakan untuk kemaksiatan, masyarakat dapat mempertimbangkan langkah berikutnya melalui jalur yang resmi. Jangan mengambil tindakan sendiri dengan merusak kos, mengusir paksa penghuni, menyita barang, atau melakukan kekerasan.
Prinsip ini sejalan dengan ajaran Al-Qur’an agar manusia saling membantu dalam kebaikan dan ketakwaan, bukan membantu dalam dosa dan permusuhan. Artinya, ketika lingkungan menghadapi persoalan sosial, masyarakat seharusnya bekerja sama mencari penyelesaian yang benar, bukan justru menciptakan konflik baru.
Jika persoalan tersebut sudah diketahui dan tidak kunjung diselesaikan, warga dapat melibatkan pengurus lingkungan seperti RT atau RW. Ini merupakan langkah yang lebih bijaksana daripada setiap orang bertindak sendiri-sendiri. Pengurus lingkungan dapat mengumpulkan informasi, berbicara dengan pemilik kos, membuat kesepakatan bersama, dan menentukan langkah yang sesuai dengan aturan setempat.
Apabila terdapat pelanggaran hukum atau gangguan keamanan yang nyata, persoalan tersebut dapat disampaikan kepada pihak berwenang melalui jalur yang sesuai. Jangan melakukan razia sendiri atau main hakim sendiri. Selain berpotensi menimbulkan fitnah, tindakan seperti itu dapat membahayakan keselamatan warga dan justru menciptakan masalah hukum baru.
Ada hal lain yang tidak kalah penting: orang tua harus meningkatkan perhatian terhadap anak-anak di rumah. Jangan hanya sibuk memikirkan apa yang terjadi di kos sebelah, tetapi lupa bahwa anak-anak kita juga hidup di lingkungan yang sama. Berikan pendidikan agama, ajarkan batas pergaulan antara laki-laki dan perempuan, dan bangun komunikasi yang terbuka agar anak tidak mudah terpengaruh oleh lingkungan.
Orang tua juga perlu menjelaskan kepada anak bahwa tidak semua perilaku yang terlihat di lingkungan harus ditiru. Jika anak melihat laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan sah tinggal bersama, orang tua dapat memberikan penjelasan sesuai usia anak tanpa menceritakan detail yang tidak perlu. Jadikan kejadian tersebut sebagai kesempatan untuk mengajarkan nilai agama dan menjaga diri.
Selain itu, jangan sampai persoalan kos-kosan membuat hubungan bertetangga berubah menjadi permusuhan. Kita boleh tidak menyetujui perilaku tertentu, tetapi tetap harus menjaga adab sebagai tetangga. Jika ada masalah yang bisa diselesaikan dengan dialog, utamakan dialog. Jika perlu melibatkan pihak lain, lakukan melalui prosedur yang baik.
Sikap tegas tidak harus kasar. Menolak kemaksiatan tidak berarti kita boleh menghina pelakunya. Bisa jadi seseorang sedang berada dalam kondisi yang jauh dari agama dan membutuhkan nasihat. Jika kita langsung mencaci dan mempermalukannya, belum tentu dia berubah; malah mungkin semakin keras kepala.
Namun, bersikap lembut juga bukan berarti membiarkan kemaksiatan terus berlangsung tanpa usaha apa pun. Ada perbedaan antara menjaga lisan dan bersikap pasif. Jika kita memiliki kesempatan untuk menyampaikan nasihat secara bijak, lakukanlah. Jika masalah sudah menjadi persoalan lingkungan, gunakan jalur yang tepat agar penyelesaiannya tidak dilakukan secara sembarangan.
Yang juga penting, jangan menjadikan masalah tersebut sebagai bahan hiburan. Jangan membuat grup WhatsApp khusus untuk membicarakan penghuni kos, jangan mengambil foto atau video secara diam-diam lalu menyebarkannya, dan jangan membuat konten media sosial untuk mempermalukan orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut. Menyebarkan aib bukan cara yang baik untuk memperbaiki masyarakat.
Pada akhirnya, jika di sekitar rumah terdapat kos-kosan yang benar-benar digunakan untuk kumpul kebo, sikap yang bijak adalah tidak diam jika kita memiliki kemampuan untuk mencegahnya, tetapi juga tidak main hakim sendiri. Pastikan informasi yang dimiliki tidak sekadar dugaan, kemudian sampaikan keberatan secara baik kepada pengelola kos. Jika tidak ada perubahan, libatkan RT/RW atau pihak berwenang melalui jalur yang tepat.
BACA JUGA: Mana yang Lebih Berbahaya: Zina Fisik atau Zina Mata?
Kita juga perlu introspeksi. Jangan sampai kita begitu keras mengkritik kemaksiatan orang lain, tetapi di rumah sendiri masih banyak kewajiban agama yang kita abaikan. Masyarakat yang baik bukan dibangun dengan kemarahan dan saling mempermalukan, tetapi dengan pendidikan, keteladanan, nasihat, aturan yang jelas, dan keberanian mencegah kemungkaran melalui cara yang benar.
Sebab, tujuan akhirnya bukan sekadar membuat satu kos-kosan terlihat bersih dari perilaku yang tidak sesuai dengan nilai agama. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan membantu masyarakat menjalani kehidupan yang lebih baik. Tegas dalam prinsip, tetapi tetap santun dalam bertindak—itulah sikap yang seharusnya kita kedepankan. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

