KELAHIRAN seorang bayi selalu membawa kebahagiaan besar bagi setiap pasangan suami istri. Dalam ajaran Islam, momen penuh kesyukuran ini biasanya disambut dengan prosesi ibadah aqiqah. Namun, timbul pertanyaan yang sering membingungkan orang tua: apakah aqiqah itu hukumnya wajib atau sekadar sunnah?
Pendapat Ulama Salaf tentang Hukum Aqiqah
Para ulama salaf memiliki beberapa pandangan mengenai status hukum pelaksanaan aqiqah. Secara umum, pendapat mereka terbagi ke dalam tiga kelompok utama.
Sunnah Muakkad (Sangat Dianjurkan): Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, termasuk Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali. Orang tua yang mampu sangat dianjurkan melaksanakannya. Namun, jika tidak mampu, mereka tidak berdosa.
BACA JUGA: Kenapa Bayi Baru Lahir Langsung Diperdengarkan Adzan?
Wajib: Sebagian ulama dari Mazhab Zhahiri berpendapat bahwa aqiqah hukumnya wajib bagi orang tua yang melahirkan anak.
Tidak Disyariatkan: Mazhab Hanafi memandang aqiqah bukan ibadah yang dianjurkan secara khusus. Mereka menganggap syariat aqiqah telah terhapus oleh syariat kurban.
Mayoritas umat Islam menggunakan pendapat *Sunnah Muakkad* sebagai pegangan utama. Pendapat ini dinilai paling kuat dan memiliki landasan dalil yang sangat kokoh.
Landasan Hadis Nabi Muhammad ﷺ
Dasar utama kesyariatan aqiqah bersumber langsung dari petunjuk Rasulullah ﷺ. Ada beberapa hadis shahih yang menjelaskan pelaksanaan ibadah ini.
Dalam hadis riwayat Samurah bin Jundub RA, Nabi Muhammad ﷺ bersabda: “Kambing aqiqah disembelih untuk anak yang baru lahir. Anak tersebut terkeluarkan dari gadainya pada hari ketujuh dengan disembelihkan hewan, diberi nama, dan dicukur rambutnya.” (HR. Abu Dawud).
Rasulullah ﷺ juga membedakan jumlah hewan berdasarkan jenis kelamin anak. Untuk bayi laki-laki dianjurkan menyembelih dua ekor kambing yang setara. Sementara untuk bayi perempuan, cukup menyembelih satu ekor kambing (HR. Tirmidzi).
Manfaat dari Sisi Medis dan Kebersihan
Syariat aqiqah tidak hanya berkaitan dengan penyembelihan hewan. Pelaksanaannya juga mencakup pemotongan rambut bayi dan pemberian nama yang baik.
Ditinjau dari kacamata medis dan kesehatan umum, mencukur rambut bayi hingga bersih pada hari ketujuh memiliki manfaat nyata:
Kebersihan Kulit Kepala: Mencukur rambut bawaan lahir membantu membersihkan sisa cairan ketuban atau kotoran yang menempel saat proses persalinan.
Mencegah Infeksi: Kulit kepala bayi yang bersih meminimalkan risiko timbulnya kerak kepala (cradle cap) dan iritasi kulit.
Stimulasi Pertumbuhan: Pembersihan kulit kepala memudahkan pemantauan kesehatan kulit bayi secara berkala.
Selain itu, tradisi menimbang rambut bayi lalu bersedekah perak seberat rambut tersebut mengajarkan kepedulian sosial sejak dini.
Perspektif Sosial dan Kesejahteraan Umum
Dari kacamata umum dan sosial, aqiqah memiliki fungsi kemasyarakatan yang sangat mulia. Pembagian daging aqiqah membawa dampak positif bagi lingkungan sekitar:
Saling Berbagi: Daging aqiqah yang telah dimasak dibagikan kepada tetangga, kerabat, dan fakir miskin sebagai bentuk rasa syukur.
Mempererat Silaturahmi: Momen aqiqah menjadi sarana berkumpul dan mempererat hubungan kekeluargaan.
Membantu Sesama: Olahan daging menjadi asupan gizi tambahan bagi masyarakat kurang mampu di sekitar tempat tinggal.
BACA JUGA: Apa yang Harus Dilakukan oleh Orang Tua saat Bayi Lahir?
Ketentuan bagi Orang Tua yang Belum Mampu
Agama Islam tidak pernah memberatkan umatnya. Jika orang tua berada dalam kondisi ekonomi yang terbatas, pelaksanaan aqiqah tidak perlu dipaksakan.
Orang tua boleh menunda pelaksanaan aqiqah hingga memiliki rezeki yang cukup. Bahkan, jika hingga anak dewasa orang tua belum mampu mengaqiqahi, anak tersebut diperbolehkan mengaqiqahi dirinya sendiri kelak saat sudah mampu.
Kesimpulan
Aqiqah dalam Islam hukumnya adalah Sunnah Muakkad (sangat dianjurkan), bukan wajib mutlak. Orang tua yang memiliki kelapangan rezeki sangat dianjurkan melaksanakannya pada hari ketujuh kelahiran anak.
Ibadah ini menggabungkan nilai ketaatan kepada syariat, kebersihan medis bagi bayi, serta kepedulian sosial terhadap sesama. Namun, bagi keluarga yang belum mampu secara finansial, tidak ada dosa atau beban beban hukum yang menuntut pelaksanaan ibadah ini. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

