Istri Pake Uang Suami tanpa Izin, Bolehkah?

Jamiatun Hasanah
4 Min Read
Foto: Freepik

PERTANYAAN mengenai hukum mengambil uang suami tanpa izin sering memicu keraguan di kalangan istri. Urusan keuangan memang menjadi salah satu fondasi utama dalam kehidupan rumah tangga. Ketidakjelasan batasan penggunaan uang kerap menjadi sumber perselisihan. Lantas, bagaimana sudut pandang agama, ulama, serta dampak psikologisnya? 

Sudut Pandang Hadis Nabi

Secara hukum asal, mengambil harta milik orang lain tanpa izin adalah tindakan terlarang dalam Islam. Harta suami adalah milik suami, dan harta istri adalah milik istri. Namun, Islam memberikan keringanan khusus bagi seorang istri dalam kondisi tertentu. 

Islam membolehkan istri mengambil uang suami tanpa izin jika suami terbukti pelit. Pengambilan uang tersebut hanya boleh dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pokok diri sendiri dan anak-anak. Kebutuhan ini mencakup makanan, pakaian, tempat tinggal, serta biaya kesehatan. 

BACA JUGA: Apakah Istri Berdosa Jika Menolak Poligami?

Keringanan ini didasarkan pada sebuah hadis shahih riwayat Imam Bukhari dan Muslim. Hindun binti ‘Utbah pernah datang mengadu kepada Rasulullah ﷺ mengenai suaminya. Hindun berkata: 

 “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah laki-laki yang pelit. Dia tidak memberiku nafkah yang cukup untukku dan anak-anakku, kecuali jika aku mengambilnya tanpa sepengetahuan dirinya.”

Rasulullah ﷺ kemudian menjawab: 

“Ambillah dari hartanya apa yang cukup untukmu dan anak-anakmu dengan cara yang patut (ma’ruf).”

Hadis ini menjadi dasar utama para ahli fikih. Istri memiliki hak yang dilindungi oleh syariat untuk mendapatkan nafkah yang layak. 

https://s.shopee.co.id/2qO1Kc8z1F?lp=aff

Pendapat Ulama Salaf

Para ulama salaf memanfaatkan hadis Hindun ini untuk merumuskan hukum fikih. Mayoritas ulama menyimpulkan bahwa hak istri mengambil uang suami tanpa izin memiliki batasan yang sangat ketat. 

Imam An-Nawawi dalam kitab *Syarh Shahih Muslim* menjelaskan hukum ini. Beliau menegaskan bahwa izin mengambil uang secara diam-diam hanya berlaku bagi suami yang tidak memberikan nafkah wajib. Jika suami sudah memberikan nafkah yang cukup, maka istri haram mengambil uang suami walau satu rupiah pun tanpa izin. 

Selain itu, ulama menyoroti kata *ma’ruf* dalam hadis tersebut. Kata *ma’ruf* berarti secukupnya dan sesuai standar kewajaran masyarakat setempat. Istri tidak diperbolehkan mengambil uang secara berlebihan. Penggunaan uang tersebut tidak boleh ditujukan untuk keinginan pribadi, seperti membeli barang mewah, perhiasan, atau belanja kosmetik yang tidak mendesak. 

Para ulama salaf juga mengingatkan agar tindakan ini tidak dijadikan kebiasaan. Mengambil uang tanpa izin adalah pilihan terakhir ketika pintu komunikasi tersumbat dan kebutuhan pokok terancam tidak terpenuhi. 

BACA JUGA:  Sepelekan Pinjam Uang dengan Cara Riba, Apa Ancamannya?

Tinjauan Medis, Psikologis, dan Umum

Dari kacamata umum dan psikologi rumah tangga, mengambil uang tanpa izin membawa risiko tersendiri. Kejujuran adalah kunci kesehatan mental dalam sebuah hubungan. 

Pakar psikologi keluarga menjelaskan bahwa tindakan mengambil uang secara diam-diam dapat merusak rasa percaya (*trust*). Ketika suami mengetahui uangnya hilang, timbul perasaan dikhianati dan dimanipulasi. Hal ini memicu kecurigaan berlebih dan memperburuk konflik finansial. 

Secara medis psikologis, stres akibat ketidaktransparanan finansial bisa berdampak buruk. Konflik berkepanjangan meningkatkan hormon kortisol pada kedua pasangan. Dampaknya adalah munculnya gangguan kecemasan, insomnia, hingga masalah tekanan darah tinggi. 

Oleh karena itu, keterbukaan finansial adalah solusi terbaik. Suami dan istri sebaiknya mendiskusikan anggaran belanja bulanan secara jujur. Jika suami terasa kurang memberikan nafkah, jalan terbaik adalah menyampaikannya secara baik-baik. Mengambil uang tanpa izin, meski dibolehkan dalam darurat syariat, tetap berpotensi melukai hubungan emosional pasangan.  []

 

 

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *