PERTANYAAN tentang poligami hampir selalu menarik perhatian. Salah satu yang sering muncul adalah, “Kalau seorang laki-laki ingin poligami, minimal harus punya penghasilan berapa?” Ada yang mengatakan harus puluhan juta rupiah per bulan, ada pula yang menganggap selama masih mampu memberi makan, poligami sudah boleh dilakukan.
Sebenarnya, Islam tidak menetapkan satu angka tertentu seperti Rp10 juta, Rp20 juta, atau Rp50 juta sebagai batas minimal penghasilan seorang suami untuk boleh berpoligami. Yang menjadi ukuran adalah kemampuan menanggung kebutuhan keluarga dan kesanggupan berlaku adil, bukan sekadar nominal gaji. Kementerian Agama juga menjelaskan bahwa dalam poligami suami harus mampu memberikan nafkah kepada istri-istri dan anak-anaknya.
BACA JUGA: Apakah Istri Berdosa Jika Menolak Poligami?
Tidak ada angka gaji khusus dalam syariat
Tidak ada ketentuan yang mengatakan, “Laki-laki baru boleh poligami jika penghasilannya minimal Rp20 juta per bulan.” Angka seperti itu lebih merupakan perkiraan atau pertimbangan praktis, bukan batas yang ditetapkan Al-Qur’an dan Sunnah.
Sebab, kebutuhan setiap keluarga berbeda. Suami dengan penghasilan Rp15 juta mungkin sangat mampu menanggung dua keluarga jika memiliki rumah sendiri, tidak mempunyai banyak utang, dan kebutuhan keluarganya sederhana. Sebaliknya, seseorang dengan penghasilan Rp30 juta belum tentu mampu jika memiliki utang besar, tanggungan anak banyak, atau gaya hidupnya sangat tinggi.
Karena itu, jangan menjadikan angka penghasilan sebagai satu-satunya ukuran.
Yang paling penting adalah kemampuan menafkahi
Dalam QS. An-Nisa ayat 3, Allah memberikan izin menikahi lebih dari satu perempuan dengan batas maksimal empat, tetapi sekaligus memberikan peringatan agar suami tidak berbuat zalim. Poligami bukan sekadar persoalan “mampu menikah lagi”, melainkan juga kemampuan memenuhi hak-hak istri dan anak.
Seorang laki-laki yang ingin poligami harus bertanya kepada dirinya sendiri: Apakah nafkah istri pertama sudah terpenuhi? Bagaimana kebutuhan anak-anaknya? Apakah kebutuhan tempat tinggal, makanan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pokok lainnya sudah aman?
Kalau untuk keluarga pertama saja masih sering kekurangan, sementara penghasilannya belum stabil, maka keinginan menambah keluarga perlu dipertimbangkan dengan sangat serius.
Jangan hanya menghitung biaya akad
Kesalahan yang sering terjadi adalah seorang laki-laki hanya menghitung biaya pernikahan. Misalnya, ia merasa punya tabungan Rp30 juta sehingga yakin mampu menikah lagi.
Padahal biaya akad hanyalah sebagian kecil dari tanggung jawab. Setelah akad, ada kebutuhan nafkah setiap bulan, tempat tinggal, pakaian, kesehatan, kebutuhan anak, biaya pendidikan, transportasi, dan berbagai kebutuhan rumah tangga lainnya.
Poligami bukan proyek satu hari. Ia merupakan tanggung jawab jangka panjang yang dapat berlangsung puluhan tahun.
Bagaimana jika penghasilan Rp10 juta?
Misalnya seorang suami mempunyai penghasilan Rp10 juta per bulan. Apakah otomatis tidak boleh poligami?
Tidak bisa dijawab hanya dengan angka tersebut. Harus dilihat kondisi nyata keluarga. Jika penghasilan Rp10 juta saja sudah habis untuk kebutuhan istri dan anak-anak yang ada, kemudian suami tidak mempunyai kemampuan tambahan, maka memaksakan poligami jelas sangat berisiko menimbulkan mudarat.
Tetapi jika kebutuhan keluarga pertama sudah terpenuhi secara layak, penghasilan stabil, calon keluarga kedua juga dapat dinafkahi dengan baik, dan seluruh syarat lainnya terpenuhi, persoalannya tidak bisa diputuskan hanya berdasarkan angka Rp10 juta.
Jadi, bukan “berapa gajinya?”, tetapi “apakah kebutuhan seluruh tanggungannya benar-benar mampu dipenuhi?”
Bagaimana jika penghasilan Rp50 juta?
Penghasilan besar juga bukan otomatis tiket untuk poligami.
Seorang laki-laki bisa saja mempunyai penghasilan Rp50 juta, tetapi memiliki utang Rp40 juta per bulan, anak yang membutuhkan biaya besar, atau kewajiban finansial lainnya. Dalam kondisi demikian, nominal penghasilan yang terlihat besar belum tentu menunjukkan kemampuan sebenarnya.
Sebaliknya, orang yang penghasilannya jauh lebih kecil mungkin mempunyai kondisi finansial yang sehat karena tidak memiliki utang dan kebutuhan hidupnya sederhana.
Maka, kemampuan finansial harus dilihat secara menyeluruh.
Poligami juga bukan hanya soal uang
Selain kemampuan menafkahi, Islam menekankan persoalan keadilan. Seorang suami yang mempunyai dua atau lebih istri harus memperhatikan hak-hak mereka dengan adil dalam perkara yang memang berada dalam kemampuan manusia, seperti nafkah, tempat tinggal, dan pembagian waktu.
Inilah sebabnya poligami tidak boleh dipandang sebagai sekadar “punya uang lalu boleh menikah lagi”.
Uang memang penting karena nafkah merupakan tanggung jawab. Tetapi uang tidak cukup jika suami tidak mampu mengendalikan diri, tidak mampu berlaku adil, suka pilih kasih, atau justru menjadikan poligami sebagai alasan untuk menelantarkan keluarga pertama.
Bagaimana hukum di Indonesia?
Selain persoalan fikih, seorang Muslim di Indonesia juga perlu memperhatikan hukum positif. UU Perkawinan pada prinsipnya menganut asas monogami dan mengatur bahwa suami yang hendak beristri lebih dari seorang harus mengajukan permohonan kepada pengadilan. Pengadilan hanya memberikan izin dalam kondisi tertentu dan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Di antara syarat yang harus diperhatikan adalah adanya persetujuan istri dalam kondisi yang ditentukan hukum, adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin kebutuhan hidup istri-istri dan anak-anaknya, serta adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil.
Bahkan dalam proses pengajuan di Pengadilan Agama, rincian harta kekayaan dan jumlah penghasilan suami menjadi bagian dari informasi yang harus dicantumkan.
Artinya, kemampuan ekonomi memang merupakan persoalan serius, bukan sekadar formalitas.
Jangan poligami kalau keluarga pertama saja terlantar
Ada laki-laki yang ingin poligami karena merasa sudah menemukan perempuan lain yang lebih menarik. Kemudian ia mencari berbagai alasan agama untuk membenarkan keinginannya.
Padahal, sebelum memikirkan menikah lagi, seharusnya ia bertanya: apakah saya sudah menjadi suami yang baik bagi istri sekarang? Apakah anak-anak sudah mendapatkan hak mereka? Apakah nafkah sudah diberikan secara layak? Apakah saya memiliki kemampuan untuk menanggung tambahan tanggung jawab tanpa menzalimi siapa pun?
Kalau kebutuhan keluarga pertama saja masih sering terbengkalai, keinginan menambah istri bukan sesuatu yang boleh dianggap ringan.
Jangan sampai poligami justru menjadi utang baru
Ada pula yang beranggapan, “Nanti setelah menikah lagi, rezeki pasti bertambah.”
Memang rezeki adalah urusan Allah. Tetapi keyakinan kepada rezeki tidak berarti seseorang boleh bertindak tanpa perhitungan dan membebankan akibatnya kepada orang lain.
Seorang suami tetap diperintahkan untuk berikhtiar dan mempertimbangkan kemampuannya. Jangan sampai setelah menikah lagi, kebutuhan dua keluarga tidak terpenuhi, lalu istri dan anak-anak menjadi korban dengan alasan, “Allah pasti memberi rezeki.”
Tawakal harus berjalan bersama ikhtiar dan tanggung jawab.
Jadi, berapa minimal penghasilan untuk poligami?
Jawabannya: tidak ada angka minimal penghasilan yang ditetapkan secara spesifik oleh syariat.
Bukan berarti siapa pun dengan penghasilan berapa pun bebas poligami. Ukurannya adalah kemampuan memenuhi kewajiban, terutama nafkah, serta kemampuan berlaku adil. Dalam hukum Indonesia, kemampuan menjamin kebutuhan hidup istri-istri dan anak-anak juga menjadi salah satu syarat permohonan izin poligami.
BACA JUGA: Kenapa Banyak Istri Alergi dengan Kata Poligami?
Jadi, orang yang berpenghasilan Rp10 juta tidak otomatis tidak boleh poligami, dan orang yang berpenghasilan Rp100 juta tidak otomatis pasti layak poligami.
Pertanyaan yang lebih tepat bukan “Berapa gaji minimal untuk poligami?”, tetapi “Apakah saya benar-benar mampu menanggung amanah dua keluarga tanpa menzalimi salah satunya?”
Sebab menikah lagi bukan hanya menambah jumlah istri. Ia berarti menambah tanggung jawab, menambah hak orang yang harus ditunaikan, dan menambah amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

