Bagaimana Cara Berwudhu Jika Tidak Boleh Terkena Air karena Sakit?

Umar Faqih
5 Min Read
Foto: Freepik

WUDHU merupakan cara bersuci yang dilakukan sebelum melaksanakan shalat dan beberapa ibadah lainnya. Pada dasarnya, wudhu dilakukan dengan menggunakan air pada anggota tubuh tertentu. Namun, Islam juga memberikan kemudahan bagi orang yang sedang mengalami sakit dan tidak boleh terkena air.

Kondisi sakit tidak membuat seseorang terbebas dari kewajiban bersuci. Akan tetapi, syariat memberikan beberapa keringanan agar ibadah tetap dapat dilakukan tanpa membahayakan kesehatan. Salah satunya adalah dengan melakukan tayamum ketika penggunaan air memang tidak memungkinkan.

BACA JUGA: Apakah Rambut yang Diwarnai Memengaruhi Syarat Sah Wudhu?

Ketika Air Bisa Membahayakan

Tidak semua sakit otomatis membuat seseorang boleh meninggalkan wudhu. Yang menjadi pertimbangan adalah apakah penggunaan air dapat membahayakan kondisi tubuh atau memperparah penyakit.

Misalnya, seseorang memiliki luka yang tidak boleh terkena air. Ada pula kondisi tertentu ketika dokter menyarankan agar bagian tubuh tidak terkena air untuk sementara. Dalam keadaan seperti ini, seseorang perlu memperhatikan kemampuan dan kondisi dirinya.

Jika sebagian anggota tubuh masih dapat terkena air, sementara sebagian lainnya tidak boleh terkena air, maka tidak serta-merta seluruh wudhu ditinggalkan. Bagian yang mampu dibasuh tetap dibasuh sesuai kemampuan. Adapun bagian yang tidak dapat terkena air memiliki ketentuan tersendiri dalam fikih.

https://s.shopee.co.id/1qZjee8p59

Tayamum sebagai Bentuk Keringanan

Allah memberikan kemudahan kepada orang yang sakit melalui tayamum. Dasarnya antara lain terdapat dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 43 dan Surah Al-Ma’idah ayat 6.

Tayamum dilakukan sebagai pengganti bersuci dengan air dalam kondisi tertentu. Media yang digunakan adalah permukaan bumi yang suci dan mengandung unsur tanah atau debu sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya tayamum, seseorang yang tidak mampu menggunakan air tetap dapat melaksanakan ibadah. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam tidak dimaksudkan untuk memberikan kesulitan kepada manusia.

Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 286 bahwa Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.

Bagaimana Cara Melakukan Tayamum?

Secara umum, tayamum dilakukan dengan niat bersuci sebagai pengganti wudhu karena adanya uzur yang menghalangi penggunaan air.

Kemudian, seseorang menyentuhkan kedua telapak tangan pada permukaan yang dapat digunakan untuk tayamum. Setelah itu, tangan diusapkan pada wajah.

Selanjutnya, tangan kembali menyentuh media tayamum, lalu mengusap kedua tangan sampai bagian yang diwajibkan menurut tata cara tayamum yang diikuti.

Tata cara tayamum memiliki beberapa rincian yang dijelaskan oleh para ulama. Karena itu, seseorang sebaiknya mempelajarinya dari guru atau rujukan fikih yang terpercaya agar pelaksanaannya benar.

Jika Hanya Sebagian Tubuh yang Tidak Boleh Terkena Air

Keadaan setiap orang bisa berbeda. Ada orang yang sama sekali tidak boleh menggunakan air karena kondisi tertentu. Ada pula yang hanya memiliki luka pada salah satu anggota tubuh.

Jika masih memungkinkan menggunakan air pada sebagian anggota wudhu, maka bagian tersebut tetap dibasuh. Untuk bagian yang tidak dapat terkena air, terdapat perincian hukum berdasarkan kondisi luka dan kemampuan seseorang.

Dalam masalah seperti ini, jangan memaksakan diri hanya agar seluruh anggota tubuh terkena air. Jika penggunaan air dapat memperparah penyakit, keselamatan dan kondisi kesehatan perlu diperhatikan.

Jangan Memaksakan Diri

Salah satu prinsip penting dalam syariat adalah tidak membahayakan diri sendiri. Karena itu, orang yang sedang sakit tidak perlu merasa bersalah ketika mendapatkan keringanan dalam bersuci.

Jika penggunaan air benar-benar membahayakan, tayamum dapat menjadi jalan keluar yang diberikan oleh syariat. Namun, jika air sebenarnya aman digunakan, maka wudhu tetap dilakukan sebagaimana mestinya.

Dengan demikian, keringanan dalam Islam bukan berarti meninggalkan ibadah. Justru keringanan tersebut merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.

BACA JUGA: Apakah Boleh Berwudhu Sambil Duduk?

Jika seseorang sedang sakit dan penggunaan air dapat membahayakan atau memperparah kondisinya, Islam memberikan keringanan berupa tayamum. Namun, sakit tidak otomatis berarti seseorang boleh langsung mengganti wudhu dengan tayamum.

Perlu dilihat terlebih dahulu apakah air benar-benar membahayakan, apakah sebagian tubuh masih dapat terkena air, dan bagaimana kondisi penyakitnya. Jika penggunaan air memang tidak memungkinkan, tayamum dapat dilakukan sebagai bentuk bersuci.

Karena persoalan orang sakit memiliki kondisi yang berbeda-beda, untuk kasus khusus sebaiknya berkonsultasi kepada ustaz atau ahli fikih yang terpercaya. Dengan begitu, ibadah tetap dapat dilakukan dengan benar tanpa mengabaikan kondisi kesehatan.[]

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *