Lagi Sholat Keluar Keputihan, Batal Gak Yah?

Jamiatun Hasanah
6 Min Read
Foto: Freepik

KEPUTIHAN merupakan hal yang cukup sering dialami perempuan. Kadang muncul sebelum haid. Kadang setelah haid. Bahkan bisa muncul ketika sedang beraktivitas atau sedang sholat. 

Hal ini tentu membuat sebagian perempuan bingung. “Kalau sedang sholat tiba-tiba keluar keputihan, apakah sholatku batal?” 

Jawabannya tidak bisa disamaratakan. Sebab, dalam masalah keputihan terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Kita juga perlu melihat seperti apa kondisi keputihan tersebut. 

Keputihan Menurut Medis 

Dalam dunia medis, keputihan atau *vaginal discharge* sebenarnya bisa merupakan kondisi normal. Cairan vagina dapat keluar secara alami. Jumlah dan teksturnya juga bisa berubah mengikuti siklus menstruasi. 

Keputihan yang normal biasanya berwarna bening atau putih. Tidak berbau menyengat. Tidak disertai rasa gatal atau nyeri. 

Namun, jika keputihan berubah warna menjadi kuning, hijau, atau abu-abu, berbau tidak sedap, disertai gatal, nyeri, atau keluhan lainnya, sebaiknya diperiksakan kepada tenaga kesehatan. 

Jadi, dari sisi medis, tidak semua keputihan berarti penyakit. 

BACA JUGA:  5 Wanita yang Shalatnya Tidak DIterima oleh Allah SWT? Siapa Saja dan Kenapa?

Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Dalam fikih, pembahasan keputihan berkaitan dengan masalah kesucian. 

Sebagian ulama berpendapat bahwa cairan yang keluar dari kemaluan perempuan termasuk sesuatu yang membatalkan wudhu. 

Jika seseorang yakin keputihan keluar ketika sedang sholat, maka menurut pendapat ini wudhunya batal. Ia perlu menghentikan sholat, membersihkan bagian yang terkena, kemudian berwudhu kembali dan mengulangi sholat. 

Namun, ada juga ulama yang membedakan antara cairan yang berasal dari bagian dalam vagina dan cairan yang berasal dari bagian luar. 

Perbedaan ini muncul karena tidak ada hadis Nabi ﷺ yang secara khusus menjelaskan hukum keputihan perempuan secara rinci. 

Pendapat Ulama 

Dalam kitab-kitab fikih, para ulama membahas berbagai jenis cairan yang keluar dari kemaluan perempuan. 

Mazhab Syafi’i, misalnya, secara umum memasukkan cairan yang keluar dari bagian dalam kemaluan sebagai sesuatu yang najis dan dapat membatalkan wudhu. 

Sementara sebagian ulama lainnya memberikan rincian berdasarkan asal dan sifat cairan tersebut. 

https://s.shopee.co.id/9UzDteNvlP

Karena itu, jangan heran jika kita menemukan jawaban yang berbeda dari ustaz atau guru agama. 

Perbedaan pendapat dalam fikih adalah sesuatu yang memang sudah ada sejak dahulu. 

Kalau Keluar Saat Sedang Sholat? 

Jika keputihan keluar ketika sedang sholat dan kita benar-benar yakin bahwa cairan tersebut keluar dari dalam, maka menurut pendapat yang menganggapnya membatalkan wudhu, sholat perlu dihentikan. 

Setelah itu, bersihkan bagian yang terkena. Kemudian berwudhu kembali. Setelah wudhu, lakukan sholat kembali. 

Namun, jika hanya merasa seperti ada cairan yang keluar, tetapi tidak yakin, jangan langsung membatalkan sholat. 

Dalam Islam ada kaidah penting: “Keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keraguan.” 

Kaidah ini bersumber dari hadis Nabi ﷺ tentang seseorang yang merasa ada sesuatu ketika sedang sholat. 

Rasulullah ﷺ mengajarkan agar seseorang tidak meninggalkan sholat sampai ia benar-benar yakin telah terjadi sesuatu yang membatalkan wudhu.  (HR. Bukhari dan Muslim) 

Jadi, jangan terlalu sering mengecek hanya karena merasa waswas. 

Bagaimana Jika Keputihan Terus-Menerus 

Ada perempuan yang mengalami keputihan hampir sepanjang hari. Kondisi seperti ini tentu berbeda. 

Dalam fikih terdapat pembahasan mengenai orang yang mengalami hadas terus-menerus atau da’imul hadats. 

Jika keputihan keluar terus-menerus dan sulit dikendalikan, seseorang dapat mengikuti ketentuan yang berlaku bagi orang yang memiliki uzur. 

Secara umum, ia membersihkan sebisanya, menggunakan pembalut atau pantyliner jika diperlukan, kemudian berwudhu setelah masuk waktu sholat. 

Setelah itu, ia melaksanakan sholat. 

Jika cairan masih keluar selama sholat karena kondisi yang sulit dikendalikan, ia tidak perlu terus-menerus mengulang wudhu untuk setiap tetes yang keluar. 

Untuk kasus seperti ini, sebaiknya berkonsultasi dengan ustaz atau ahli fikih yang memahami kondisi secara detail.Jangan Sampai Waswas 

Masalah keputihan memang bisa membuat perempuan merasa khawatir. Apalagi jika muncul berkali-kali. 

BACA JUGA:  Hukum Mengikat Rambut bagi Wanita Saat Shalat

Namun, jangan sampai rasa khawatir berubah menjadi waswas berlebihan. 

Islam tidak mengajarkan kita untuk mempersulit ibadah. 

Allah berfirman: 

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286) 

Jadi, lakukan sesuai kemampuan dan ilmu yang kita miliki. 

Jika yakin batal, lakukan langkah yang diperlukan. Jika hanya ragu, jangan mengikuti keraguan tersebut. 

Kesimpulan 

Jadi, kalau sedang sholat kemudian keluar keputihan, apakah batal? 

Menurut pendapat ulama yang menganggap keputihan sebagai pembatal wudhu, jika benar-benar yakin keputihan keluar saat sholat, maka wudhu batal dan sholat perlu diulangi setelah bersuci.

Tetapi terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai jenis dan asal cairan tersebut. 

Karena itu, jangan langsung menganggap semua cairan vagina sebagai sesuatu yang sama. 

Dari sisi medis, keputihan juga bisa merupakan cairan normal tubuh perempuan. 

Yang paling penting adalah memahami kondisi diri, tidak berlebihan dalam keraguan, dan mengikuti pendapat fikih yang terpercaya.  []

 

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *