MENOPAUSE merupakan fase alami yang dialami perempuan ketika fungsi reproduksinya mengalami perubahan dan menstruasi berhenti secara permanen. Pada masa ini, seorang istri dapat mengalami berbagai perubahan fisik maupun emosional, termasuk perubahan pada gairah seksual, kekeringan vagina, gangguan tidur, atau rasa tidak nyaman saat berhubungan. Karena itu, ketika seorang suami berpikir untuk menikah lagi dengan alasan istrinya sudah menopause, persoalannya tidak cukup dilihat hanya dari boleh atau tidaknya poligami, tetapi juga perlu mempertimbangkan hak, perasaan, dan kondisi rumah tangga.
Dalam hukum Islam, menopause sendiri tidak membuat seorang istri kehilangan kedudukannya sebagai pasangan. Berhentinya menstruasi tidak berarti seorang perempuan tidak lagi memiliki kebutuhan kasih sayang, perhatian, atau kehidupan seksual bersama suaminya. Bahkan, selama pernikahan masih berlangsung, suami dan istri tetap memiliki kewajiban untuk memperlakukan satu sama lain dengan baik dan menjaga hubungan rumah tangga sesuai syariat.
BACA JUGA: Usia Berapa Biasanya Wanita Menopause?
Poligami pada dasarnya memiliki pembahasan tersendiri dalam fikih Islam dan tidak otomatis menjadi haram hanya karena alasan istri telah menopause. Al-Qur’an membolehkan laki-laki menikahi lebih dari satu perempuan dengan batas tertentu, tetapi disertai syarat kemampuan berlaku adil. Allah berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 3 bahwa jika seseorang khawatir tidak mampu berlaku adil, maka hendaknya menikahi satu perempuan saja.
Ayat tersebut menunjukkan bahwa persoalan poligami bukan sekadar apakah seorang suami menginginkan perempuan lain atau tidak. Ada tanggung jawab besar yang harus diperhatikan, terutama dalam hal nafkah, tempat tinggal, giliran, dan perlakuan yang menjadi hak para istri. Karena itu, seseorang yang mempertimbangkan pernikahan kedua perlu jujur menilai kemampuan dirinya, bukan hanya mengikuti keinginan atau dorongan sesaat.
Menopause juga bukan alasan untuk menganggap seorang istri sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan suaminya. Seorang perempuan yang telah menopause pada umumnya masih dapat menjalani hubungan seksual, meskipun perubahan hormon dapat menyebabkan kekeringan vagina atau ketidaknyamanan tertentu. Jika masalah seksual muncul, pasangan dapat membicarakannya dengan baik dan, bila diperlukan, berkonsultasi dengan tenaga kesehatan untuk mencari solusi yang sesuai.
Dalam rumah tangga, komunikasi mengenai perubahan setelah menopause justru menjadi sangat penting. Suami sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa berkurangnya gairah atau perubahan fisik berarti istrinya sudah tidak mencintainya. Begitu pula istri dapat menyampaikan secara terbuka jika mengalami rasa sakit, kekeringan, gangguan tidur, perubahan suasana hati, atau masalah lain yang membuat hubungan intim menjadi tidak nyaman.
Perlu dibedakan antara boleh secara hukum dan baik dalam kondisi rumah tangga tertentu. Sesuatu yang memiliki hukum mubah dalam fikih tidak berarti setiap orang harus melakukannya dalam keadaan apa pun, karena pelaksanaannya tetap harus memperhatikan kewajiban, kemampuan, kemaslahatan, serta potensi munculnya kezaliman. Seorang suami tidak boleh menggunakan alasan agama untuk mengabaikan hak-hak istrinya atau memperlakukannya seolah-olah tidak lagi berharga setelah menopause.
Jika alasan utama keinginan menikah lagi adalah karena hubungan seksual mengalami masalah setelah menopause, sebaiknya persoalan tersebut dibicarakan terlebih dahulu. Ada kemungkinan masalah tersebut berkaitan dengan kondisi kesehatan yang dapat ditangani, perubahan hormon, stres, kelelahan, masalah komunikasi, atau faktor lain dalam hubungan suami istri. Menyelesaikan akar masalah tentu berbeda dengan langsung mengambil keputusan besar untuk menikah lagi.
Islam juga mengajarkan agar suami mempergauli istrinya dengan cara yang baik. Dalam QS. An-Nisa ayat 19, Allah memerintahkan orang-orang beriman agar mempergauli perempuan dengan cara yang patut. Prinsip ini tetap relevan ketika seorang istri memasuki usia lanjut atau mengalami perubahan biologis karena menopause.
Selain masalah agama, ada pula konsekuensi keluarga yang perlu dipikirkan secara matang. Pernikahan kedua dapat membawa perubahan terhadap hubungan dengan istri pertama, anak-anak, keluarga besar, serta kondisi ekonomi rumah tangga. Karena itu, keputusan tersebut sebaiknya tidak dibuat hanya berdasarkan ketertarikan atau ketidakpuasan sementara, tetapi melalui pertimbangan yang matang mengenai seluruh tanggung jawab yang akan muncul.
Jika seorang suami memang mempertimbangkan poligami, ia juga perlu bertanya kepada dirinya sendiri apakah mampu menjalankan keadilan yang menjadi syarat penting dalam masalah tersebut. Apakah ia mampu memenuhi kebutuhan nafkah dua keluarga, membagi waktu dengan adil, menjaga hak masing-masing istri, serta menghadapi berbagai konsekuensi sosial dan keluarga? Pertanyaan seperti ini penting karena poligami bukan hanya persoalan mendapatkan pasangan baru, melainkan juga bertambahnya tanggung jawab.
Di sisi lain, seorang istri yang sudah menopause juga tidak seharusnya merasa bahwa dirinya kehilangan nilai sebagai perempuan hanya karena tidak lagi mengalami menstruasi. Pernikahan tidak dibangun semata-mata berdasarkan kemampuan memiliki anak atau usia reproduksi. Kasih sayang, ketenangan, persahabatan, tanggung jawab, dan perjalanan hidup bersama juga merupakan bagian penting dari kehidupan pernikahan.
BACA JUGA: Apa yang Dirasakan Istri Sebelum Menopause?
Jadi, apakah suami boleh menikah lagi karena istrinya menopause? Menopause itu sendiri bukan larangan syariat bagi suami untuk melakukan poligami, tetapi menopause juga bukan alasan yang menghapus kewajiban suami untuk berlaku adil dan memperlakukan istrinya dengan baik. Jika keinginan tersebut muncul karena masalah hubungan intim, sebaiknya masalah kesehatan dan komunikasi diselesaikan terlebih dahulu agar keputusan yang diambil tidak lahir dari kesalahpahaman atau ketidaktahuan mengenai perubahan menopause.
Pada akhirnya, persoalan ini membutuhkan kedewasaan, bukan sekadar mengikuti keinginan. Suami perlu memahami bahwa istri yang telah menopause tetap memiliki hak sebagai istri, sementara istri juga dapat berkomunikasi mengenai perubahan yang dialaminya agar hubungan tetap sehat. Jika keputusan poligami benar-benar hendak diambil, konsultasi dengan ulama atau ahli fikih yang terpercaya dapat membantu memastikan aspek syariatnya, sedangkan konsultasi tenaga kesehatan dapat membantu jika terdapat masalah fisik atau seksual setelah menopause. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

