WARISAN seharusnya menjadi salah satu cara untuk menyelesaikan urusan harta setelah seseorang meninggal dunia, tetapi kenyataannya tidak selalu demikian. Tidak sedikit keluarga yang awalnya hidup rukun kemudian saling bermusuhan setelah orang tua atau anggota keluarga meninggal dunia. Harta yang seharusnya menjadi hak bersama justru bisa berubah menjadi sumber pertengkaran, bahkan membuat saudara kandung tidak lagi saling berbicara.
Salah satu penyebabnya adalah adanya perasaan bahwa pembagian warisan tidak adil. Setiap ahli waris bisa memiliki sudut pandang berbeda mengenai siapa yang paling berhak mendapatkan bagian tertentu. Ketika perasaan tersebut tidak dibicarakan dengan baik dan tidak dikembalikan kepada ketentuan syariat, masalah kecil dapat berkembang menjadi konflik besar.
BACA JUGA: Harta Warisan yang Didapat dengan Cara Haram, Bagaimana Hukumnya?
Dalam Islam, persoalan warisan bukan sekadar masalah membagi rumah, tanah, kendaraan, tabungan, atau aset lainnya. Hukum waris memiliki ketentuan yang telah dijelaskan dalam Al-Qur’an, terutama dalam Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176. Karena itu, pembagian harta warisan seharusnya dilakukan dengan memahami siapa saja yang menjadi ahli waris, bagian masing-masing, serta ketentuan yang berlaku dalam kondisi keluarga tersebut.
Masalah lain muncul ketika seseorang merasa dirinya paling berjasa kepada orang tua. Misalnya, salah satu anak merasa paling banyak merawat orang tua ketika sakit, sementara saudara lainnya tinggal jauh dan jarang membantu. Perasaan tersebut terkadang membuat seseorang menganggap dirinya pantas mendapatkan bagian warisan lebih banyak, padahal besarnya jasa kepada orang tua tidak otomatis mengubah bagian waris yang telah ditetapkan syariat.
Ada pula keluarga yang sudah mulai bertengkar bahkan sebelum orang tua meninggal dunia. Anak-anak mulai menghitung rumah, tanah, kendaraan, usaha, atau tabungan yang kemungkinan akan mereka dapatkan suatu hari nanti. Ketika harta yang belum menjadi warisan sudah diperebutkan sejak pemiliknya masih hidup, hubungan keluarga bisa menjadi semakin buruk dan orang tua pun dapat merasa sedih melihat anak-anaknya.
Orang tua juga perlu berhati-hati ketika membicarakan harta kepada anak-anak. Keinginan memberikan sesuatu kepada anak semasa hidup berbeda dengan pembagian warisan setelah meninggal dunia. Hibah ketika masih hidup dan warisan setelah kematian memiliki aturan yang berbeda, sehingga sebaiknya jangan mencampuradukkan keduanya tanpa memahami ketentuan agama dan hukum yang berlaku.
Penyebab lainnya adalah adanya ahli waris yang menyembunyikan aset. Misalnya, salah satu anggota keluarga mengetahui adanya rekening, tanah, kendaraan, atau aset tertentu tetapi tidak memberitahukannya kepada ahli waris lainnya. Tindakan seperti ini dapat menghancurkan kepercayaan karena saudara yang sebelumnya saling percaya kemudian mulai saling mencurigai.
Masalah juga bisa terjadi ketika ada anggota keluarga yang mengambil alih dokumen atau aset peninggalan tanpa persetujuan ahli waris lainnya. Sertifikat tanah, surat kendaraan, dokumen rekening, atau bukti kepemilikan yang dikuasai satu orang dapat menimbulkan kecurigaan. Karena itu, setelah seseorang meninggal dunia, pendataan harta dan kewajiban sebaiknya dilakukan secara terbuka agar semua pihak mengetahui kondisi sebenarnya.
Hal yang sering dilupakan adalah bahwa harta peninggalan tidak selalu langsung dibagi kepada ahli waris. Dalam fikih waris, terdapat hal-hal yang perlu diselesaikan terlebih dahulu, seperti biaya pengurusan jenazah yang wajar, utang pewaris, dan wasiat yang sah sesuai ketentuannya, sebelum harta yang menjadi hak ahli waris dibagikan. Jika keluarga langsung membagi seluruh aset tanpa memperhatikan kewajiban yang masih melekat pada harta tersebut, masalah baru bisa muncul di kemudian hari.
Utang orang yang meninggal juga merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele. Bisa saja keluarga sibuk memperdebatkan siapa mendapatkan rumah atau tanah, sementara kewajiban pewaris kepada orang lain belum diselesaikan. Padahal penyelesaian utang merupakan bagian penting dalam pengurusan harta peninggalan dan harus diperhatikan sebelum pembagian warisan dilakukan.
Selain persoalan hukum, ada masalah yang lebih dalam, yaitu keserakahan. Harta warisan dapat menguji hati manusia karena seseorang bisa tergoda mengambil lebih banyak daripada haknya. Ketika kecintaan terhadap harta mengalahkan kecintaan kepada saudara, hubungan keluarga yang telah dibangun selama puluhan tahun bisa rusak hanya karena perbedaan jumlah bagian.
Tidak jarang pula konflik warisan menjadi besar karena melibatkan pasangan, anak, atau keluarga dari ahli waris. Seorang suami atau istri mungkin ikut memberikan pendapat tentang bagaimana harta warisan harus dibagi, lalu muncul tekanan kepada ahli waris untuk mengambil keputusan tertentu. Jika setiap pihak membawa kepentingan masing-masing tanpa kembali kepada aturan dan musyawarah, konflik dapat semakin sulit diselesaikan.
Karena itu, pembagian warisan sebaiknya tidak dilakukan dengan emosi. Keluarga perlu mendata seluruh aset dan kewajiban pewaris, menentukan siapa saja yang secara hukum dan syariat menjadi ahli waris, kemudian menghitung bagian masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jika persoalannya rumit, meminta bantuan ahli waris, ulama atau ahli fikih yang kompeten, serta penasihat hukum yang memahami hukum waris dapat membantu mencegah kesalahan.
Musyawarah juga sangat penting agar tidak ada pihak yang merasa ditinggalkan. Musyawarah bukan berarti mengubah ketentuan Allah sesuka hati, tetapi menjadi sarana untuk membicarakan persoalan teknis, kondisi aset, utang, dokumen, dan pelaksanaan pembagian secara terbuka. Semua pihak sebaiknya diberi kesempatan menyampaikan informasi dan pendapat tanpa saling menghina atau menuduh.
Yang paling penting, jangan sampai harta warisan membuat kita lupa bahwa orang yang meninggalkan harta tersebut adalah orang yang memiliki hubungan darah dengan kita. Orang tua yang telah meninggal tentu tidak menginginkan anak-anaknya saling bermusuhan hanya karena rumah atau sebidang tanah. Menjaga hubungan silaturahmi dan menghindari kezaliman seharusnya tetap menjadi pertimbangan penting dalam menyelesaikan persoalan harta peninggalan.
BACA JUGA: Sosok Imam Al-Ghazali: Sang Hujjatul Islam yang Besar Warisannya untuk Umat
Pada akhirnya, harta warisan bukan hanya ujian tentang siapa mendapatkan berapa banyak. Warisan juga menjadi ujian tentang kejujuran, kesabaran, kemampuan bermusyawarah, dan kesediaan seseorang menerima hak yang telah ditentukan. Jangan sampai harta yang nilainya bisa habis dalam beberapa tahun justru menghancurkan hubungan persaudaraan yang telah dibangun sejak kecil.
Jika keluarga sedang menghadapi persoalan warisan, jangan terburu-buru mengambil keputusan ketika emosi sedang tinggi. Kumpulkan informasi, selesaikan kewajiban pewaris, pahami siapa saja ahli waris yang sah, lalu lakukan pembagian berdasarkan ketentuan syariat dan hukum yang berlaku. Sebab mempertahankan harta dengan cara mengambil hak saudara mungkin membuat seseorang mendapatkan lebih banyak secara duniawi, tetapi kehilangan sesuatu yang jauh lebih berharga, yaitu kepercayaan, persaudaraan, dan ketenangan hati. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

