MUNTAH merupakan kondisi yang bisa dialami seseorang karena berbagai sebab. Misalnya karena sakit, masuk angin, keracunan makanan, atau gangguan pada pencernaan. Ketika seseorang muntah dalam keadaan sudah berwudhu, terkadang muncul pertanyaan apakah wudhunya menjadi batal atau masih tetap sah.
Persoalan ini penting diketahui karena wudhu merupakan salah satu syarat yang berkaitan dengan sahnya shalat. Jangan sampai seseorang mengulangi wudhu tanpa mengetahui hukumnya. Sebaliknya, jangan pula seseorang melanjutkan shalat dengan mengira wudhunya masih sah jika ternyata ada hal yang memang membatalkannya.
Muntah Tidak Termasuk Pembatal Wudhu
Pada dasarnya, muntah tidak termasuk perkara yang membatalkan wudhu. Seseorang yang muntah setelah berwudhu tetap dianggap memiliki wudhu selama tidak terjadi sesuatu yang memang termasuk pembatal wudhu.
Hal-hal yang membatalkan wudhu pada umumnya berkaitan dengan keluarnya sesuatu dari dua jalan, yaitu qubul dan dubur, hilangnya kesadaran, serta beberapa perkara lain yang dijelaskan dalam pembahasan fikih. Muntah tidak termasuk di dalamnya.
BACA JUGA: Apakah Boleh Membaca Quran Tanpa Punya Wudhu?
Karena itu, apabila seseorang tiba-tiba muntah setelah selesai berwudhu, ia tidak wajib mengulangi wudhunya hanya karena muntah. Wudhunya tetap ada dan dapat digunakan untuk melaksanakan shalat selama tidak terdapat pembatal lainnya.
Bagaimana dengan Muntah yang Banyak?
Sebagian orang mungkin pernah mendengar bahwa muntah dalam jumlah banyak dapat membatalkan wudhu. Pendapat seperti ini memang ada dalam pembahasan fikih, khususnya dalam mazhab tertentu.
Dalam mazhab Hanafi, muntah yang memenuhi mulut dapat menjadi pembatal wudhu. Namun, pendapat ini tidak berlaku secara umum di antara seluruh ulama. Mazhab Syafi’i, yang banyak dianut oleh masyarakat Muslim di Indonesia, berpendapat bahwa muntah tidak membatalkan wudhu.
Dengan demikian, seseorang yang mengikuti pendapat mazhab Syafi’i tidak perlu mengulangi wudhunya hanya karena muntah, meskipun muntah yang keluar cukup banyak.
Perbedaan pendapat ini menunjukkan bahwa persoalan fikih terkadang memiliki rincian yang perlu dipahami dengan baik. Karena itu, seseorang sebaiknya tidak langsung menyalahkan orang lain yang mengambil pendapat berbeda selama pendapat tersebut memiliki dasar dalam ilmu fikih.
Muntah Tetap Perlu Dibersihkan
Meskipun muntah tidak membatalkan wudhu menurut pendapat tersebut, muntah tetap merupakan sesuatu yang perlu diperhatikan dalam masalah kebersihan dan shalat.
Apabila muntah mengenai pakaian, tubuh, atau tempat shalat, seseorang perlu membersihkannya jika benda tersebut dihukumi najis menurut pendapat yang diikuti. Membersihkan muntah berbeda dengan mengulangi wudhu.
Jadi, seseorang bisa saja tetap memiliki wudhu setelah muntah, tetapi tetap perlu membersihkan bagian tubuh atau pakaian yang terkena muntahan sebelum melaksanakan shalat apabila memang terkena najis.
BACA JUGA: Abis Wudhu tapi Makan, Batal Gak Yah Wudhunya?
Jangan Mudah Menganggap Wudhu Batal
Dalam masalah wudhu, penting bagi seorang Muslim untuk mengetahui dengan jelas apa saja yang benar-benar membatalkannya. Jangan sampai setiap kali mengalami sesuatu, seseorang langsung menganggap wudhunya batal.
Kaidah yang sering digunakan dalam fikih adalah bahwa keyakinan tidak hilang hanya karena keraguan. Jika seseorang sudah yakin telah berwudhu, kemudian muncul keraguan apakah wudhunya batal atau tidak, maka pada dasarnya wudhunya masih dianggap ada sampai terdapat kepastian tentang pembatalnya.
Begitu pula dengan muntah. Selama tidak ada pembatal wudhu lainnya, seseorang tetap dapat menggunakan wudhu tersebut untuk shalat.
Muntah pada dasarnya tidak membatalkan wudhu menurut pendapat mazhab Syafi’i dan sejumlah ulama lainnya. Seseorang yang muntah setelah berwudhu tidak perlu mengulangi wudhunya hanya karena muntah.
Namun, apabila muntahan mengenai tubuh, pakaian, atau tempat shalat, kebersihannya tetap perlu diperhatikan sesuai dengan ketentuan najis yang diikuti. Dengan memahami perbedaan antara pembatal wudhu dan persoalan kebersihan, seorang Muslim dapat beribadah dengan lebih tenang dan tidak mudah terjebak dalam keraguan. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

