DALAM shalat berjamaah, terkadang seseorang datang terlambat sehingga tertinggal satu rakaat atau lebih. Ketika ia mengikuti imam, ternyata imam sudah berada pada posisi duduk tahiyat akhir dengan cara tawarruk, yaitu posisi duduk dengan mengeluarkan kaki kiri ke arah samping kanan dan meletakkan pantat di lantai. Sementara itu, bagi makmum yang masbuk, duduk tersebut mungkin masih merupakan tahiyat awal jika dihitung berdasarkan rakaat yang telah ia kerjakan sendiri.
Lantas, manakah yang sebaiknya dilakukan oleh makmum masbuk? Apakah ia harus duduk tawarruk mengikuti imam, atau tetap duduk iftirasy seperti ketika tahiyat awal? Persoalan ini memiliki beberapa pendapat di kalangan ulama, sehingga penting bagi kita untuk memahami perbedaannya agar tidak mudah menyalahkan orang lain.
BACA JUGA: Bolehkah Shalat Memakai Parfum yang Mengandung Alkohol?
1. Mengenal perbedaan duduk iftirasy dan tawarruk
Sebelum membahas hukum bagi makmum masbuk, kita perlu mengetahui perbedaan kedua posisi duduk tersebut. Duduk iftirasy adalah posisi duduk dengan pantat bertumpu di atas telapak kaki kiri yang dilipat, sedangkan kaki kanan ditegakkan dan jari-jarinya diarahkan ke kiblat. Posisi ini lazim dilakukan ketika duduk di antara dua sujud dan saat tahiyat awal.
Adapun duduk tawarruk adalah posisi duduk ketika kaki kiri dikeluarkan ke arah kanan, sementara kaki kanan ditegakkan dan pantat berada di lantai. Dalam mazhab Syafi’i, posisi ini disunnahkan ketika tahiyat akhir pada shalat yang memiliki tahiyat akhir setelahnya salam.
Kedua posisi tersebut merupakan bagian dari pembahasan tata cara salat yang diajarkan dalam fikih Islam. Perbedaan cara duduk ini bukan sekadar persoalan kenyamanan, tetapi berkaitan dengan bagaimana para ulama memahami tuntunan shalat Rasulullah SAW.
2. Pendapat pertama: Makmum masbuk duduk iftirasy
Dalam mazhab Syafi’i, pendapat yang dinilai lebih kuat atau mu’tamad adalah makmum masbuk tetap duduk iftirasy ketika imam sedang melakukan tahiyat akhir. Pendapat ini dijelaskan dalam kitab-kitab fikih Syafi’iyah, termasuk pembahasan Imam An-Nawawi dalam Raudhatut Thalibin.
Alasannya, posisi duduk dalam shalat berkaitan dengan keadaan salat yang sedang dijalani oleh orang tersebut. Bagi makmum masbuk, tahiyat akhir imam belum tentu merupakan tahiyat akhirnya sendiri karena ia masih harus menyempurnakan rakaat setelah imam salam.
Sebagai contoh, seseorang terlambat mengikuti shalat Magrib dan baru bergabung ketika imam sedang berada pada rakaat terakhir. Ketika imam melakukan tahiyat akhir, makmum tersebut baru menyelesaikan dua rakaat bersama imam dan masih harus menambah satu rakaat setelah imam salam. Berdasarkan pendapat ini, ia duduk iftirasy saat mengikuti tahiyat akhir imam, kemudian berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang tertinggal.
3. Pendapat kedua: Makmum masbuk duduk tawarruk mengikuti imam
Ada pula pendapat ulama yang menyatakan bahwa makmum masbuk sebaiknya duduk tawarruk sebagaimana imam. Pendapat ini bertolak dari prinsip bahwa makmum diperintahkan mengikuti imam dalam pelaksanaan shalat berjamaah.
Berdasarkan pandangan ini, makmum tidak perlu membedakan apakah duduk tersebut merupakan tahiyat awal atau tahiyat akhir jika dihitung berdasarkan rakaatnya sendiri. Selama imam masih duduk tahiyat akhir, makmum mengikuti posisi duduk imam sampai imam mengucapkan salam.
Pendapat ini juga dikenal dalam pembahasan fikih dan dianut oleh sejumlah ulama. Karena itu, seseorang yang duduk tawarruk mengikuti imam tidak sepatutnya langsung dianggap melakukan kesalahan, sebab persoalan ini memang memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama.
4. Apakah ada pendapat yang membedakan berdasarkan rakaat?
Ya, terdapat pula pendapat yang membedakan posisi duduk makmum berdasarkan jumlah rakaat yang telah dikerjakannya. Menurut pendapat ini, jika duduk bersama imam tersebut bertepatan dengan posisi tahiyat awal bagi makmum masbuk, ia duduk iftirasy. Namun, jika duduk tersebut bukan posisi tahiyat yang semestinya ia lakukan berdasarkan rakaatnya sendiri, ia dapat duduk tawarruk mengikuti imam.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa persoalan duduk makmum masbuk bukan masalah yang hanya memiliki satu pendapat. Para ulama mempertimbangkan dua hal, yaitu mengikuti imam dalam shalat berjamaah dan mengikuti tata cara duduk berdasarkan posisi rakaat makmum sendiri.
Bagi orang awam, mengikuti pendapat ulama atau guru agama yang tepercaya merupakan langkah yang baik. Tidak perlu mencampuradukkan berbagai pendapat tanpa memahami dasar dan penerapannya.
5. Apakah perbedaan posisi duduk membatalkan shalat?
Perbedaan antara duduk iftirasy dan tawarruk dalam keadaan ini tidak otomatis membatalkan shalat. Keduanya merupakan posisi duduk yang dikenal dalam tata cara salat, sedangkan persoalan makmum masbuk memilih salah satunya ketika imam tahiyat akhir termasuk masalah fikih yang diperselisihkan.
Hal yang lebih penting adalah makmum tetap mengikuti imam, tidak mendahului gerakannya, dan tidak sengaja melakukan tindakan yang merusak salat. Makmum masbuk juga perlu memperhatikan bacaan tahiyat dan tetap mengikuti imam hingga salam.
Setelah imam selesai salam, makmum masbuk berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang tertinggal. Ia kemudian melanjutkan shalat sesuai jumlah rakaat yang belum dikerjakannya, termasuk melakukan tahiyat pada posisi yang semestinya dan mengakhiri salat dengan salam.
6. Bagaimana sebaiknya menyikapi perbedaan ini?
Jika Anda terbiasa duduk iftirasy ketika imam duduk tawarruk, tidak perlu merasa khawatir selama Anda mengikuti pendapat fikih yang memiliki dasar. Begitu pula jika Anda memilih duduk tawarruk mengikuti imam berdasarkan pendapat ulama yang Anda ikuti.
Jangan sampai perbedaan kecil dalam tata cara shalat justru menimbulkan pertengkaran di masjid. Jika melihat makmum lain menggunakan posisi duduk yang berbeda, jangan buru-buru menegurnya atau menganggap salatnya tidak sah. Lebih baik memahami terlebih dahulu bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
BACA JUGA: Apakah Sah Shalat Jika Ada Rambut yang Terlihat dari Balik Mukena?
Shalat berjamaah mengajarkan kedisiplinan, persatuan, dan sikap saling menghormati. Karena itu, perbedaan dalam masalah fikih hendaknya menjadi kesempatan untuk menambah ilmu, bukan alasan untuk merendahkan sesama Muslim.
Ketika imam duduk tawarruk pada tahiyat akhir, makmum masbuk memiliki dua pendapat utama mengenai posisi duduknya, yaitu iftirasy atau tawarruk mengikuti imam. Dalam mazhab Syafi’i, pendapat mu’tamad adalah makmum masbuk duduk iftirasy, meskipun imam sedang duduk tawarruk. Sementara itu, pendapat lain memilih tawarruk berdasarkan prinsip mengikuti imam.
Keduanya merupakan pembahasan fikih yang perlu disikapi dengan bijaksana. Bagi Anda yang mengikuti mazhab Syafi’i, duduk iftirasy merupakan pilihan yang sesuai dengan pendapat mu’tamad. Yang terpenting, tetap ikuti imam hingga salam, kemudian sempurnakan rakaat yang tertinggal tanpa menganggap orang yang memilih pendapat lain pasti salah. Wallahu a’lam bish-shawab. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

