ADZAN merupakan syiar Islam yang menandai masuknya waktu salat sekaligus menjadi panggilan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajibannya kepada Allah SWT. Namun, bagaimana jika di sebuah kampung tidak ada seorang pun yang mengumandangkan adzan, padahal terdapat banyak umat Islam yang tinggal di dalamnya? Apakah seluruh warga kampung tersebut ikut berdosa, atau hanya orang-orang tertentu yang menanggung tanggung jawabnya?
Pertanyaan ini penting untuk dipahami karena adzan bukan sekadar suara yang terdengar dari masjid atau musala. Adzan juga menjadi tanda kehidupan keislaman di suatu lingkungan. Ketika syiar ini ditinggalkan, masyarakat perlu mengevaluasi apakah mereka telah mengabaikan salah satu kewajiban yang berkaitan dengan pelaksanaan salat berjamaah.
BACA JUGA: Bolehkah Seseorang Mengumandangkan Adzan tetapi Orang Lain yang Melakukan Iqamah?
1. Apa hukum mengumandangkan adzan dalam Islam?
Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum adzan. Dalam mazhab Syafi’i yang banyak dianut umat Islam di Indonesia, adzan untuk salat fardu berjamaah dipandang sebagai sunnah kifayah bagi laki-laki di suatu komunitas, terutama ketika salat berjamaah dilaksanakan. Sementara itu, dalam mazhab Hanbali, adzan termasuk kewajiban kolektif bagi masyarakat Muslim yang menetap.
Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa persoalan adzan perlu dipahami berdasarkan ketentuan fikih yang diikuti. Namun, adzan memiliki kedudukan penting sebagai syiar Islam dan tidak sepatutnya ditinggalkan begitu saja oleh masyarakat Muslim.
Karena itu, apabila sebuah kampung memiliki masjid atau musala, tetapi tidak ada seorang pun yang bersedia mengumandangkan adzan, keadaan tersebut patut menjadi perhatian bersama. Masyarakat seharusnya berusaha memastikan panggilan salat tetap terdengar, bukan justru membiarkannya hilang dari kehidupan sehari-hari.
2. Apakah seluruh warga kampung ikut berdosa?
Jawabannya perlu dibedakan berdasarkan keadaan dan tanggung jawab masing-masing. Jika tidak ada yang adzan karena masyarakat sengaja mengabaikan syiar Islam, padahal mereka mampu melaksanakannya, maka pengabaian tersebut merupakan persoalan serius yang perlu diperbaiki.
Dalam perkara yang hukumnya fardu kifayah, apabila suatu kewajiban tidak dilaksanakan oleh siapa pun, orang-orang yang memiliki kemampuan dan tanggung jawab untuk menunaikannya dapat ikut menanggung dosa karena meninggalkannya. Namun, kita tidak bisa langsung menetapkan bahwa setiap warga kampung pasti berdosa dengan kadar yang sama.
Misalnya, ada warga yang sudah berusaha mengajak orang lain untuk adzan, tetapi tidak mendapatkan dukungan. Ada pula anak kecil, orang yang tidak memiliki kemampuan tertentu, atau warga yang sama sekali tidak mengetahui keadaan tersebut. Kondisi mereka tidak bisa disamakan begitu saja dengan orang yang sengaja menghalangi atau mengabaikan kewajiban.
Oleh karena itu, penilaian dosa setiap orang harus mempertimbangkan hukum yang berlaku, kemampuan, pengetahuan, serta peran masing-masing. Kita tidak sepatutnya menghakimi seluruh penduduk tanpa memahami keadaan yang sebenarnya.
3. Bagaimana jika semua warga tetap salat, tetapi tidak ada adzan?
Misalnya, seluruh warga kampung tetap melaksanakan salat lima waktu, tetapi mereka tidak mengumandangkan adzan karena merasa sudah mengetahui jadwal salat melalui jam atau aplikasi di ponsel. Apakah keadaan ini sama dengan kampung yang sama sekali tidak melaksanakan salat?
Tentu saja, keduanya merupakan keadaan yang berbeda. Tidak mengumandangkan adzan tidak otomatis membuat salat seseorang menjadi tidak sah. Adzan bukan syarat sah salat, sehingga salat yang dilakukan tanpa didahului adzan tetap sah apabila seluruh syarat dan rukunnya terpenuhi.
Meskipun demikian, kebiasaan meninggalkan adzan perlu dievaluasi. Mengetahui waktu salat melalui aplikasi memang membantu, tetapi hal tersebut tidak serta-merta menggantikan fungsi adzan sebagai syiar Islam yang mengingatkan masyarakat untuk beribadah.
Jika warga sengaja tidak mengumandangkan adzan hanya karena menganggapnya tidak penting, mereka perlu memahami kembali kedudukan adzan dalam ajaran Islam. Jangan sampai kemudahan teknologi membuat syiar agama semakin jarang terdengar di lingkungan tempat tinggal sendiri.
4. Bagaimana jika tidak ada yang berani atau mampu menjadi muazin?
Keadaan bisa berbeda apabila tidak adanya adzan disebabkan oleh keterbatasan tertentu. Sebagai contoh, tidak ada warga yang terbiasa menjadi muazin, pengurus masjid kurang aktif, atau masyarakat mengira bahwa tugas adzan hanya menjadi tanggung jawab imam masjid.
Dalam keadaan seperti ini, solusi yang paling baik adalah membangun kesadaran bersama. Pengurus masjid dapat menunjuk beberapa orang untuk bergantian mengumandangkan adzan, sehingga tugas tersebut tidak hanya dibebankan kepada satu orang.
Warga yang belum terbiasa juga dapat belajar melafalkan adzan dengan benar. Tidak harus memiliki suara yang merdu untuk menjadi muazin, sebab yang lebih penting adalah memenuhi ketentuan adzan dan melaksanakannya dengan baik.
Jika seseorang memiliki keterbatasan tertentu, masyarakat dapat membantu mencarikan orang yang mampu. Jangan sampai suatu kampung membiarkan adzan tidak terdengar hanya karena setiap orang menganggap bahwa orang lainlah yang harus melakukannya.
5. Apa yang seharusnya dilakukan masyarakat?
Jika sebuah kampung tidak memiliki orang yang mengumandangkan adzan, langkah pertama adalah mencari tahu penyebabnya. Apabila masalahnya hanya karena tidak ada pembagian tugas, pengurus masjid dapat membuat jadwal muazin untuk setiap waktu salat.
Langkah berikutnya adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga syiar Islam. Anak-anak dan generasi muda juga dapat diajarkan adzan sejak dini agar kelak ada orang yang siap meneruskan tugas tersebut.
Selain itu, masyarakat sebaiknya tidak saling menyalahkan. Menuduh seluruh warga berdosa tanpa memberikan solusi hanya berpotensi menimbulkan pertengkaran. Akan lebih bermanfaat jika warga saling mengingatkan dengan cara yang baik, kemudian bersama-sama menghidupkan kembali kegiatan salat berjamaah.
BACA JUGA: Apakah Adzan Harus Dikemundangkan Menghadap Kiblat?
Tidak adanya orang yang mengumandangkan adzan di sebuah kampung merupakan keadaan yang perlu diperhatikan oleh masyarakat Muslim. Namun, apakah semua warganya berdosa atau tidak harus dilihat berdasarkan ketentuan fikih, keadaan yang sebenarnya, serta tanggung jawab setiap orang.
Adzan memiliki kedudukan penting sebagai syiar Islam, sedangkan meninggalkannya tidak otomatis membatalkan salat. Karena itu, masyarakat hendaknya berusaha menjaga agar adzan tetap berkumandang dan salat berjamaah tetap hidup di lingkungan mereka.
Jangan sampai sebuah kampung memiliki banyak rumah, penduduk, dan aktivitas duniawi, tetapi panggilan untuk menghadap Allah justru tidak lagi terdengar. Sebab, menghidupkan syiar Islam bukan hanya tentang menjaga tradisi, melainkan juga bentuk kepedulian terhadap kehidupan beragama di tengah masyarakat. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

