Bolehkah Calon Mertua Beri Syarat Mahar Berupa Mobil kepada Calon Menantu?

Yudi
By Yudi
8 Min Read
Foto: Freepik

PERNIKAHAN bukan hanya menyatukan dua orang, tetapi juga mempertemukan dua keluarga dengan latar belakang dan harapan yang berbeda. Salah satu persoalan yang terkadang muncul menjelang pernikahan adalah permintaan mahar dengan nilai yang cukup tinggi, misalnya berupa mobil, rumah, atau sejumlah uang dalam jumlah besar. Lantas, bagaimana jika calon mertua mensyaratkan calon menantu laki-laki harus memberikan mobil sebagai mahar sebelum diizinkan menikahi putrinya?

Dalam Islam, mahar memang merupakan kewajiban calon suami kepada calon istri. Namun, persoalannya bukan sekadar apakah mobil boleh dijadikan mahar, melainkan juga siapa yang berhak menentukan mahar, apakah permintaan tersebut disepakati oleh calon pengantin, dan apakah syarat itu memberatkan hingga menghambat pernikahan. Untuk memahami hukumnya, kita perlu membedakan antara mahar yang menjadi hak istri dan tuntutan harta yang diminta orang tua untuk kepentingannya sendiri.

BACA JUGA: Masih Numpang di Rumah Mertua, Apa yang Harus Diperhatikan Saat Pasutri Jima?

1. Apakah Mobil Boleh Dijadikan Mahar dalam Islam?

Pada dasarnya, mobil boleh dijadikan mahar dalam pernikahan Islam. Mahar tidak harus berupa emas, uang tunai, atau seperangkat alat salat, tetapi dapat berupa barang berharga yang halal dan jelas kepemilikannya. Karena mobil mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimiliki secara sah, kendaraan tersebut dapat menjadi mahar selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 4 agar para suami memberikan mahar kepada perempuan yang mereka nikahi dengan penuh kerelaan. Ayat ini menegaskan bahwa mahar merupakan hak perempuan yang dinikahi, bukan hak orang tuanya untuk dimiliki atau digunakan sesuka hati.

Dengan demikian, apabila calon istri menginginkan mobil sebagai mahar dan calon suami menyetujuinya dengan penuh kerelaan, permintaan tersebut pada dasarnya diperbolehkan. Tidak ada keharusan bahwa mahar harus murah, tetapi Islam menganjurkan kemudahan dan tidak berlebih-lebihan agar pernikahan tidak menjadi perkara yang menyulitkan.

2. Apakah Calon Mertua Berhak Menentukan Mahar Mobil?

Orang tua calon pengantin perempuan boleh memberikan masukan mengenai mahar yang akan diberikan calon suami kepada anaknya. Mereka tentu memiliki harapan agar putrinya mendapatkan pasangan yang bertanggung jawab dan mampu memenuhi kebutuhan rumah tangga. Akan tetapi, memberikan nasihat berbeda dengan memaksakan kehendak tanpa mempertimbangkan persetujuan calon pengantin perempuan dan kemampuan calon suami.

Mahar pada dasarnya merupakan hak calon istri, bukan hak calon mertua. Hal ini berarti mobil yang dijadikan mahar harus diberikan kepada calon istri dan menjadi miliknya, bukan otomatis menjadi milik ayah atau ibunya. Jika calon mertua meminta mobil untuk dirinya sendiri dengan menjadikannya sebagai imbalan agar pernikahan dapat berlangsung, persoalannya berbeda dari mahar yang diberikan kepada calon istri.

Karena itu, penting untuk memperjelas maksud permintaan tersebut. Apabila mobil memang dikehendaki calon istri sebagai mahar dan calon suami menyetujuinya, hal itu dapat dibenarkan. Namun, jika permintaan tersebut hanya untuk memenuhi gengsi keluarga atau mengambil keuntungan bagi orang tua, praktik demikian patut dipertimbangkan kembali karena tidak sesuai dengan tujuan mahar dalam Islam.

https://s.shopee.co.id/gQRjbvO8C

3. Bagaimana Jika Calon Mertua Meminta Mobil yang Harganya Mahal?

Misalnya, seorang laki-laki memiliki penghasilan Rp5 juta per bulan dan sedang berusaha mengumpulkan biaya pernikahan. Namun, calon mertuanya mensyaratkan mobil seharga Rp200 juta sebagai mahar, padahal calon menantu tersebut tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhinya.

Dalam keadaan seperti ini, calon suami sebaiknya tidak memaksakan diri berutang besar atau mengambil pinjaman berbunga hanya demi memenuhi permintaan tersebut. Pernikahan yang diharapkan membawa ketenteraman justru berpotensi dimulai dengan beban keuangan yang berat. Calon pengantin perlu membicarakan kemampuan finansial secara terbuka sebelum mengambil keputusan.

Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, khususnya Pasal 31, menyebutkan bahwa penentuan mahar didasarkan pada asas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan ajaran Islam. Pasal 30 juga menegaskan bahwa jumlah, bentuk, dan jenis mahar disepakati kedua belah pihak.

Meski demikian, mahar bernilai tinggi tidak otomatis haram atau membuat pernikahan tidak sah. Hal yang perlu diperhatikan adalah kerelaan calon pengantin, kemampuan untuk memenuhi kesepakatan, dan tidak adanya tindakan yang merugikan atau menzalimi pihak lain.

4. Apakah Calon Suami Boleh Menolak Syarat Mahar Berupa Mobil?

Calon suami boleh menyampaikan keberatan jika permintaan mahar berupa mobil berada di luar kemampuannya. Ia dapat menjelaskan kondisi keuangannya dengan sopan dan menawarkan mahar lain yang tetap bernilai serta sesuai dengan kesepakatan bersama. Sikap tersebut bukan berarti meremehkan calon istri, melainkan bentuk keterbukaan agar pernikahan tidak dibangun di atas janji yang sulit dipenuhi.

Calon istri juga memiliki peran penting dalam persoalan ini karena mahar merupakan haknya. Jika ia memang menginginkan mobil dan calon suami bersedia memberikannya, kesepakatan tersebut dapat dijalankan. Namun, jika permintaan itu semata-mata datang dari orang tua dan calon istri sebenarnya tidak menghendakinya, keduanya perlu membicarakan kembali persoalan tersebut secara baik-baik.

Apabila calon mertua tetap bersikeras, pasangan sebaiknya meminta bantuan tokoh agama atau penghulu yang memahami fikih pernikahan untuk menjadi penengah. Tujuannya bukan untuk mempermalukan orang tua, melainkan mencari jalan keluar yang adil bagi semua pihak. Menghormati orang tua tetap penting, tetapi persoalan mahar juga perlu diselesaikan dengan memahami hak calon istri dan kesanggupan calon suami.

5. Jangan Jadikan Mahar sebagai Ukuran Harga Diri Perempuan

Mahar merupakan bagian penting dalam pernikahan, tetapi besarnya mahar bukan satu-satunya ukuran kualitas seorang suami. Mobil mahal tidak otomatis menjamin seorang laki-laki akan menjadi suami yang setia, bertanggung jawab, dan memperlakukan istrinya dengan baik. Sebaliknya, mahar sederhana juga tidak berarti seorang laki-laki tidak mampu membangun rumah tangga yang bahagia.

Hal yang jauh lebih penting adalah kesiapan calon suami dalam menjalankan kewajiban, mencari nafkah yang halal, menjaga agama, serta memperlakukan istri dengan baik. Calon istri dan keluarganya juga perlu mempertimbangkan karakter, tanggung jawab, dan kesungguhan calon suami, bukan semata-mata kekayaan yang dimilikinya. Kehidupan rumah tangga berlangsung bertahun-tahun sehingga kesepahaman dan akhlak memiliki peran yang sangat besar.

Orang tua tentu berhak mengkhawatirkan masa depan anaknya. Namun, kekhawatiran tersebut sebaiknya diwujudkan dengan memberikan nasihat dan memastikan calon suami memiliki kesiapan yang memadai, bukan sekadar menetapkan syarat materi yang sulit dipenuhi. Pernikahan yang baik membutuhkan dukungan keluarga, bukan tuntutan yang membuat kedua calon pengantin terjebak dalam konflik sebelum akad berlangsung.

BACA JUGA: Istri Minta Cerai Karena Dipanasin Mertua, Suami Harus Bagaimana?

Jadi, bolehkah calon mertua memberi syarat mahar berupa mobil kepada calon menantu? Mobil boleh dijadikan mahar dalam Islam selama merupakan barang yang sah dimiliki dan diberikan kepada calon istri berdasarkan kesepakatan yang jelas. Orang tua boleh memberikan masukan, tetapi mahar adalah hak calon istri dan bukan harta yang otomatis menjadi milik calon mertua.

Jika calon istri menginginkan mobil dan calon suami menyanggupinya dengan sukarela, permintaan tersebut pada dasarnya diperbolehkan. Namun, jika calon mertua memaksakan syarat yang memberatkan, meminta mobil untuk dirinya sendiri, atau mendorong calon suami berutang di luar kemampuannya, tuntutan itu patut dibicarakan dan dievaluasi kembali.

Pada akhirnya, tujuan pernikahan bukanlah memperoleh mobil atau harta sebanyak-banyaknya, melainkan membangun keluarga yang sakinah, penuh kasih sayang, dan bertanggung jawab. Mahar boleh bernilai tinggi, tetapi jangan sampai tuntutan materi mengalahkan pertimbangan agama, akhlak, dan kesiapan membangun rumah tangga. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *