WUDHU merupakan salah satu syarat sah shalat yang harus dijaga oleh seorang Muslim. Karena pentingnya wudhu dalam ibadah, banyak orang sering bertanya mengenai hal-hal yang dapat membatalkannya. Salah satu pertanyaan yang cukup sering muncul adalah, apakah menangis dapat membatalkan wudhu?
Pertanyaan ini biasanya muncul karena saat menangis, air mata keluar dari mata dalam jumlah yang sedikit maupun banyak. Ada juga yang khawatir karena tangisan sering disertai dengan keluarnya lendir dari hidung atau perubahan kondisi tubuh. Untuk memahami jawabannya, penting untuk mengetahui terlebih dahulu apa saja yang sebenarnya membatalkan wudhu menurut syariat Islam.
Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu
Para ulama menjelaskan bahwa pada dasarnya wudhu batal karena beberapa sebab yang telah dijelaskan dalam dalil-dalil syariat. Di antaranya adalah keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur, hilangnya akal karena tidur nyenyak, pingsan, mabuk, dan beberapa hal lain yang diperselisihkan oleh para ulama.
Jika diperhatikan, air mata tidak termasuk dalam daftar perkara yang membatalkan wudhu. Oleh karena itu, secara umum menangis tidak menyebabkan wudhu menjadi batal.
Seseorang yang menangis karena sedih, terharu, takut, atau sebab lainnya tetap dianggap memiliki wudhu selama tidak terjadi hal lain yang memang membatalkan wudhu.
BACA JUGA: Ragu Kentut atau Belum, Apakah Harus Mengulang Wudhu?
Air Mata Bukan Najis
Salah satu alasan mengapa menangis tidak membatalkan wudhu adalah karena air mata termasuk cairan yang suci. Air mata berasal dari kelenjar air mata yang berfungsi menjaga kelembapan dan kesehatan mata.
Karena air mata dihukumi suci, keluarnya air mata tidak sama dengan keluarnya hadas yang membatalkan wudhu. Baik air mata yang keluar sedikit maupun banyak tetap tidak memengaruhi keabsahan wudhu seseorang.
Hal ini berbeda dengan keluarnya air kencing, buang air besar, atau kentut yang memang termasuk penyebab batalnya wudhu berdasarkan dalil yang jelas.
Bagaimana Jika Menangis Saat Shalat?
Tidak sedikit orang yang menangis ketika sedang melaksanakan shalat. Tangisan ini bisa muncul karena menghayati bacaan Al-Qur’an, mengingat dosa-dosa yang pernah dilakukan, atau karena rasa takut dan harap kepada Allah.
Dalam kondisi seperti ini, tangisan tidak membatalkan wudhu dan pada dasarnya juga tidak membatalkan shalat. Bahkan, menangis karena rasa khusyuk dan takut kepada Allah termasuk perkara yang terpuji.
Banyak ulama menjelaskan bahwa tangisan yang muncul karena urusan ibadah tidak mengurangi nilai shalat seseorang. Sebaliknya, hal itu dapat menjadi tanda kelembutan hati dan kekhusyukan dalam beribadah.
Menangis Karena Urusan Dunia
Bagaimana jika seseorang menangis saat shalat karena masalah duniawi, seperti kesedihan, kehilangan, atau musibah?
Dalam hal ini, para ulama memiliki pembahasan tersendiri terkait pengaruh tangisan terhadap shalat. Namun yang perlu dipahami, pembahasan tersebut lebih berkaitan dengan sah atau tidaknya shalat, bukan tentang batalnya wudhu.
Mayoritas ulama tetap berpendapat bahwa keluarnya air mata tidak membatalkan wudhu. Jadi, meskipun seseorang menangis karena urusan dunia, wudhunya tetap sah selama tidak terjadi perkara lain yang membatalkan wudhu.
Bagaimana Jika Tangisan Disertai Ingus?
Saat menangis, seseorang sering kali mengalami keluarnya lendir atau ingus dari hidung. Kondisi ini juga terkadang membuat orang bertanya-tanya apakah wudhunya menjadi batal.
Secara umum, keluarnya lendir dari hidung tidak membatalkan wudhu. Lendir tersebut bukan termasuk hadas yang menyebabkan seseorang kehilangan kesucian untuk shalat.
Meski demikian, seseorang tetap dianjurkan untuk membersihkan hidung dan wajahnya agar lebih nyaman saat beribadah dan menjaga kebersihan diri.

Menangis Karena Takut kepada Allah
Dalam Islam, menangis karena mengingat Allah memiliki kedudukan yang mulia. Air mata yang keluar karena rasa takut kepada Allah, penyesalan atas dosa, atau ketika mendengar ayat-ayat Al-Qur’an termasuk amalan yang bernilai ibadah.
Tangisan seperti ini bukan hanya tidak membatalkan wudhu, tetapi juga dapat menjadi salah satu tanda keimanan dan kelembutan hati seorang hamba.
BACA JUGA: Makan setelah Wudhu Apa Membatalkan Wudhu?
Karena itu, seseorang tidak perlu khawatir jika air mata mengalir ketika berdoa, berdzikir, atau membaca Al-Qur’an. Wudhu yang dimiliki tetap sah selama tidak ada penyebab lain yang membatalkannya.
Menangis tidak membatalkan wudhu karena air mata bukan termasuk hadas dan tidak disebut sebagai salah satu penyebab batalnya wudhu dalam syariat Islam. Baik menangis karena sedih, terharu, bahagia, maupun karena takut kepada Allah, wudhu seseorang tetap sah. Demikian pula jika tangisan disertai keluarnya air mata dalam jumlah banyak. Oleh karena itu, seorang Muslim tidak perlu mengulangi wudhunya hanya karena menangis, kecuali jika terjadi hal lain yang memang membatalkan wudhu.[]
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

