PERTANYAAN tentang LGBT sering menimbulkan perdebatan. Ada yang melihatnya dari sisi agama. Ada yang melihatnya dari sisi hak pribadi. Ada pula yang melihatnya dari sudut kesehatan dan sosial. Karena itu, pembahasannya perlu dilakukan dengan tenang. Tidak dengan kebencian. Tidak pula dengan merendahkan manusia.
Dalam Islam, manusia tetap memiliki kehormatan. Allah berfirman, “Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam.” (QS. Al-Isra: 70). Ayat ini menunjukkan bahwa kemuliaan manusia tidak boleh dihilangkan hanya karena perbedaan perilaku atau pilihan hidup.
Namun, Islam juga memiliki batas moral. Tidak semua keinginan manusia dianggap boleh dilakukan. Makanan, harta, hubungan seksual, bahkan cara berbicara memiliki aturan. Dalam Islam, kebebasan selalu berjalan bersama tanggung jawab kepada Allah.
BACA JUGA: Saat Nabi Luth Diusir Kaumnya Sendiri, Apa yang Ia Lakukan?
Kisah Kaum Nabi Luth
Salah satu dasar yang paling sering dijadikan rujukan adalah kisah kaum Nabi Luth. Al-Qur’an menyebutkan bahwa mereka melakukan perbuatan seksual sesama laki-laki dan menjadikannya sebagai perilaku yang menyimpang dari ketentuan yang dikenal dalam syariat.
Allah berfirman, “Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, dan kamu tinggalkan apa yang diciptakan Tuhanmu untuk menjadi pasangan-pasanganmu?” (QS. Asy-Syu’ara: 165–166).
Ayat serupa terdapat dalam QS. Al-A’raf: 80–81 dan QS. An-Naml: 54–55. Para ulama klasik memahami ayat-ayat tersebut sebagai larangan terhadap hubungan seksual sesama jenis.
Karena itu, dalam perspektif fikih Islam, hubungan seksual sesama jenis tidak dibenarkan. Larangan tersebut bukan sekadar persoalan tradisi. Ia ditempatkan dalam kerangka ketentuan agama tentang seksualitas, keluarga, keturunan, dan tanggung jawab moral.
Bagaimana dengan Perasaan?
Hal yang perlu dibedakan adalah perasaan dan perbuatan.
Seseorang dapat memiliki dorongan atau perasaan tertentu yang tidak selalu muncul berdasarkan kehendaknya. Islam tidak menghukum seseorang hanya karena lintasan hati yang tidak diwujudkan dalam perbuatan.
Nabi Muhammad ﷺ bersabda, “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku terhadap apa yang terlintas dalam hati mereka selama mereka tidak mengucapkannya atau mengerjakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Karena itu, pembahasan LGBT dalam Islam sebaiknya tidak disederhanakan menjadi kebencian terhadap orang yang memiliki kecenderungan tertentu. Yang dinilai oleh syariat adalah tindakan yang dilakukan.
Pandangan Ulama
Ulama salaf dan mayoritas ulama fikih memandang praktik homoseksual sebagai perbuatan yang dilarang. Imam Al-Qurthubi, ketika menafsirkan kisah kaum Nabi Luth, menjelaskan bahwa ayat-ayat tersebut menunjukkan tercelanya perbuatan seksual sesama laki-laki.
Namun, larangan terhadap suatu perbuatan tidak berarti seseorang boleh melakukan penghinaan kepada pelakunya. Islam tetap memerintahkan manusia untuk berlaku adil.
Allah berfirman, “Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Ma’idah: 8).
Bagaimana dengan Sisi Medis?
Di sinilah diperlukan kehati-hatian. Orientasi seksual tidak tepat disebut sebagai penyakit hanya karena seseorang memiliki ketertarikan sesama jenis. Organisasi kesehatan modern, termasuk WHO, tidak mengklasifikasikan homoseksualitas sebagai gangguan mental.
Hal tersebut perlu dibedakan dari penilaian agama. Dunia medis membahas kesehatan dan gangguan klinis. Syariat membahas halal dan haram berdasarkan wahyu. Dua bidang tersebut memiliki ruang pembahasan yang berbeda.
Maka, mengatakan “Islam melarang LGBT” tidak berarti mengatakan bahwa setiap orang LGBT adalah orang yang sakit secara medis. Larangan agama merupakan penilaian moral dan hukum syariat terhadap perilaku seksual tertentu.
BACA JUGA: Tidak Hanya di Palestina: Eksistensi Yahudi di Amerika pun Mulai Dikhawatirkan?
Larangan Bukan Alasan untuk Membenci
Islam mengajarkan keseimbangan. Seorang Muslim boleh meyakini bahwa suatu perbuatan haram. Tetapi keyakinan tersebut tidak menjadi alasan untuk menghina, menyakiti, atau melakukan kekerasan kepada orang lain.
Nabi ﷺ bersabda, “Seorang Muslim adalah orang yang kaum Muslimin selamat dari lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dengan demikian, memahami larangan LGBT dalam Islam harus dilakukan secara utuh. Islam menetapkan aturan mengenai hubungan seksual. Islam mengajarkan pernikahan antara laki-laki dan perempuan sebagai jalan yang dibenarkan. Islam juga tetap menjaga kehormatan setiap manusia.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang siapa yang benar dan siapa yang salah. Lebih dalam dari itu, Islam mengajarkan bahwa manusia tidak selalu boleh mengikuti semua keinginannya. Ada batas yang ditetapkan Allah. Dan bagi seorang Muslim, batas tersebut merupakan bagian dari penghambaan kepada-Nya. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

