Jika hewan tersebut membahayakan, seseorang boleh melakukan gerakan yang diperlukan untuk menghilangkan bahaya.
Walaupun gerakan kecil tidak langsung membatalkan shalat, seorang Muslim sebaiknya tetap berusaha meminimalkannya.
Jangan sampai mengambil benda yang sebenarnya tidak penting justru membuat kekhusyukan shalat terganggu.