Batal Wudhu karena Melihat Aurat Istri?

Dini Koswarini
1 Min Read
Foto: Freepik

APAKAH batal wudhu, jika seorang suami melihat aurat isterinya?

Dikutip dari islamqa.ca., wudhu tidak batal dengan sebab itu. Hal ini telah diuraikan dalam jawaban soal no.14321, tentang penjelasan perkara-perkara yang membatalkan wudhu.

BACA JUGA:  Kentut yang Tidak Membatalkan Wudhu, Seperti Apa?

Batal Wudhu karena Melihat Aurat Istri, Tidak Disebutkan

Tidak disebutkan di sana bahwa melihatnya suami kepada aurat dirinya atau orang lain termasuk pembatal wudhu.

Lajnah Daimah pernah ditanya, 5/270.

Apakah membatalkan wudhu jika sekadar melihat wanita atau laki-laki telanjang. Dan apakah membatalkan wudhu suami yang melihat aurat isterinya?

Mereka menjawab, “Wudhu tidak batal dengan sekadar orang yang berwudhu melihat wanita atau melihat laki-laki telanjang, atau sekadar melihat aurat isteri, karena tidak adanya dalil tentang hal itu.”

BACA JUGA:  Benarkah Kaget Bisa Membatalkan Wudhu?

Batal Wudhu karena Melihat Aurat Istri, Jawaban Lajnah Daimah

Lajnah Daimah juga ditanya, 5/283, “Apakah seorang muslim boleh menyentuh mushaf atau shalat jika dia melihat auratnya saat berwudhu?

“Ya, boleh. Melihat aurat bukan termasuk pembatal wudhu.” Allahu alam. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *