DALAM pelaksanaan shalat berjamaah, sering kali terjadi situasi di mana seseorang datang terlambat dan mendapati imam telah memulai shalat. Orang tersebut disebut masbuk, yaitu makmum yang tidak mendapatkan seluruh rakaat shalat berjamaah sejak awal. Lalu muncul pertanyaan penting: apakah ruku’ imam menjadi batasan seorang masbuk untuk mendapatkan suatu rakaat?
Pengertian Masbuk
Secara bahasa, masbuk berasal dari kata sabaqa yang berarti “tertinggal”. Secara istilah, masbuk adalah seseorang yang tertinggal dari imam dalam sebagian atau seluruh rakaat shalat. Sehingga ia wajib menyempurnakan rakaat yang tertinggal setelah imam salam.
Patokan Masbuk dalam Mendapatkan Rakaat
Mayoritas ulama bersepakat bahwa ruku’ imam menjadi patokan apakah seorang makmum dianggap mendapatkan suatu rakaat atau tidak. Apabila seorang makmum datang dan mendapati imam masih dalam posisi ruku’, lalu ia bertakbiratul ihram dan segera mengikuti ruku’ sebelum imam bangkit, maka ia dianggap mendapatkan rakaat tersebut.
BACA JUGA: Munafik: Shalat yang Berat dan Hati yang Kosong
Hal ini berdasarkan hadits shahih dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu yang datang ketika Nabi ﷺ sedang dalam ruku’, lalu ia langsung ruku’ di belakang shaf. Setelah shalat selesai, Nabi ﷺ bersabda: “Semoga Allah menambahkan semangat kepadamu, janganlah kamu mengulangi perbuatan seperti itu.” (HR. Bukhari no. 783)
Meskipun Nabi ﷺ menegur Abu Bakrah karena tidak masuk ke dalam shaf terlebih dahulu, beliau tidak menyuruhnya untuk mengulang rakaat, sehingga para ulama menyimpulkan bahwa Abu Bakrah telah mendapatkan rakaat tersebut karena berhasil ruku’ bersama imam.
Pendapat Para Ulama
Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ menjelaskan: “Apabila seseorang mendapati imam dalam keadaan ruku’, lalu ia bertakbiratul ihram dan ikut ruku’ sebelum imam bangkit, maka ia mendapatkan rakaat tersebut, dan ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.”
Ibnu Qudamah rahimahullah juga berkata dalam Al-Mughni: “Jika seseorang datang dan mendapatkan imam dalam keadaan ruku’, lalu ia ruku’ bersama imam sebelum imam bangkit dari ruku’, maka ia dianggap mendapatkan rakaat tersebut. Dan ini merupakan pendapat mayoritas ahli ilmu.”
Adapun ulama Salaf seperti Al-Hasan Al-Bashri dan Atha’ bin Abi Rabah juga menyatakan bahwa masbuk yang ruku’ bersama imam berarti telah mendapatkan rakaat, selama ia sempat ruku’ dengan thuma’ninah (tenang).
Syarat Sahnya Ruku’ Masbuk
Agar seseorang masbuk dianggap mendapatkan rakaat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Bertakbiratul ihram terlebih dahulu dalam keadaan berdiri (jika mampu), sebelum mengikuti ruku’.
2. Ikut ruku’ bersama imam sebelum imam bangkit dari ruku’.
3. Thuma’ninah dalam ruku’ bersama imam, walaupun sebentar.
4. Jika seseorang datang dan imam telah bangkit dari ruku’, maka rakaat tersebut tidak dihitung, dan ia harus mengqadha (mengganti) rakaat tersebut setelah imam salam.
BACA JUGA: Jangan Engkau Terburu Meninggalkan Tempat Shalat
Hikmah Penetapan Ruku’ sebagai Patokan
Menjadikan ruku’ sebagai batasan mendapatkan rakaat memiliki hikmah yang besar, di antaranya:
1. Ruku’ merupakan rukun yang khas dan tidak bisa diganti dengan bacaan atau gerakan lain.
2. Dalam ruku’, terdapat kekhusyukan dan ketenangan yang menjadi penanda kekhusyuan rakaat itu sendiri.
3. Rasulullah ﷺ telah menjadikan ruku’ sebagai batasan teknis dalam banyak hadits tentang masbuk.
Penutup
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ruku’ dalam shalat fardhu adalah patokan utama dalam menentukan apakah seorang masbuk mendapatkan rakaat atau tidak. Siapa yang mendapati imam dalam ruku’ dan berhasil mengikuti ruku’ itu sebelum imam bangkit, maka ia telah mendapatkan rakaat tersebut.
Sebagai pengingat, hendaknya setiap Muslim berusaha untuk datang ke masjid lebih awal agar bisa mendapatkan pahala shalat berjamaah secara sempurna. Seperti sabda Nabi ﷺ: “Barang siapa yang berwudhu dan menyempurnakannya, lalu pergi ke masjid, dan ia mendapati imam telah ruku’, kemudian ia ruku’ bersamanya, maka Allah mencatatkan baginya satu rakaat.” (HR. Abu Dawud, hasan shahih)
Wallahu a’lam bish-shawab.[]
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

