DALAM kehidupan sehari-hari, seorang muslim dihadapkan pada banyak pilihan makanan dan minuman. Namun, kadang tanpa sengaja kita memakan sesuatu yang ternyata haram, seperti bahan yang tercampur unsur babi, khamr, atau hewan yang tidak disembelih sesuai syariat. Bagaimana sebenarnya hukum memakan makanan haram jika kita tidak mengetahuinya?
Islam adalah agama yang sempurna dan penuh rahmat. Allah Ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Dari ayat ini, para ulama menjelaskan bahwa dosa hanya akan dibebankan kepada seseorang ketika ia melakukannya dengan ilmu (mengetahui) dan kesengajaan. Maka, jika seorang muslim memakan makanan haram dalam keadaan tidak tahu sama sekali, ia tidak berdosa.
Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Allah memaafkan untuk umatku karena kesalahan, kelupaan, dan apa yang mereka lakukan karena terpaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2045; dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)
Hadis ini menjadi dasar bahwa orang yang tidak tahu atau lupa ketika melakukan hal yang dilarang tidaklah berdosa, meski tetap ada hukum tersendiri untuk makanan itu sendiri: tetap dihukumi haram dan tidak boleh diteruskan ketika telah diketahui.
Penjelasan Ulama Salaf
Imam Ibn Qudamah rahimahullah berkata: “Barangsiapa makan makanan haram karena tidak tahu, maka tidak ada dosa atasnya, tetapi apabila ia telah mengetahui, wajib ia menjauhinya.” (Al-Mughni, 9/331)
Demikian pula, Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan: “Siapa yang memakan makanan haram tanpa sengaja, atau karena tidak tahu, maka tidak ada dosa baginya.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, 9/78)
Tetap Waspada dan Berhati-hati
Meskipun seseorang dimaafkan jika tidak tahu, seorang muslim dianjurkan untuk selalu berhati-hati. Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa menjaga diri dari syubhat, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
BACA JUGA: Makanan-makanan Haram dalam Islam, Apa Saja?
Karena itu, kita hendaknya selalu memeriksa asal-usul makanan, memperhatikan label halal, dan lebih memilih yang sudah jelas kehalalannya. Ketelitian ini adalah wujud ketakwaan kepada Allah, sebagaimana dikatakan oleh Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah:
“Takwa adalah meninggalkan sesuatu yang meragukan hatimu dan mengambil yang tidak meragukanmu.”
Semoga Allah senantiasa menjaga kita dari perkara haram, baik yang kita ketahui maupun yang tidak kita ketahui. Wallahu a’lam. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE


