PERSOALAN apakah memakan daging unta membatalkan wudhu termasuk salah satu isu fiqh klasik yang sering dibahas karena adanya beberapa laporan dari periwayatan sahabat yang tampak berbeda.
Dalil paling sering dikutip adalah sebuah hadits yang tercantum dalam Sahîh Muslim (riwayat Jabir bin Samurah dan varian lainnya), yang inti redaksinya: ketika seorang bertanya kepada Nabi ﷺ apakah ia wajib berwudhu setelah memakan daging kambing, beliau menjawab, “Jika kamu mau berwudhu maka berwudhulah, jika tidak juga tidak mengapa.” Kemudian orang itu bertanya tentang memakan daging unta, Nabi ﷺ menjawab, “Ya — berwudhulah (setelah memakannya).” (HR. Muslim).
Hadits ini menjadi titik tolak perbedaan pendapat: sebagian ulama menganggap jawaban Nabi ﷺ bersifat perintah yang mewajibkan wudhu, sementara kelompok lain menafsirkan konteks, memperhatikan periwayatan lain dan praktik sahabat, sehingga menyimpulkan tidak membatalkan wudhu secara mutlak.
Ringkasan Periwayatan Hadits Penting
Hadits dari Jabir bin Samurah (Sahîh Muslim) — Nabi ﷺ menegaskan: berwudhu setelah makan daging unta. Ini hadits yang paling sering dikutip oleh ulama yang menyatakan batalnya wudhu.
Ada juga riwayat-riwayat lain (mis. dari Ibn ‘Abbas, Barra’ bin ‘Azib, Usaid bin Hudhair) yang dipakai oleh pendukung pendapat bahwa makan daging unta mensyaratkan wudhu — atau minimal Nabi ﷺ memerintahkan untuk berwudhu pada kesempatan tertentu. Para pengkritik mempertanyakan umum/khususnya redaksi dan konteks riwayat-riwayat tersebut.
BACA JUGA: Pake Perban, Cara Wudhu-nya Gimana?
Posisi Para Ulama — Ringkasan Madzhah dan Ijma’ Sebagian
Imam Ahmad bin Hanbal dan beberapa perawi/ulama hadits: Mereka berpendapat bahwa memakan daging unta membatalkan wudhu (wajib berwudhu kembali). Pendapat ini didasarkan pada hadits yang jelas dari Nabi ﷺ dan disokong oleh sebagian sahabat serta tabi’in.
Mazhab Syâfi‘î (qaul jadid) dan pengikut Imam Abû Hanîfah serta sebagian ulama lainnya: lebih berhati-hati atau cenderung menyatakan tidak membatalkan wudhu secara mutlak. Al-Nawawi mencatat adanya perbedaan dan menyebutkan bahwa ada qaul jadid di mazhab Syâfi‘î yang menyatakan tidak membatalkan. Banyak ulama kontemporer dan institusi fatwa (termasuk beberapa mufti di negara-negara mayoritas Syâfi‘î/Hanafi) menganjurkan sikap waspada: bila ragu, berwudhu tidak salah dan adalah cara keluar dari khilaf.
Pendapat jumhur (mayoritas) ulama fiqh klasik: laporan modern menunjukkan adanya kecenderungan jumhur untuk mengatakan tidak batal, namun juga terdapat kelompok penting (mis. Hambali/Imam Ahmad) yang tetap menyatakan batal. Karena itulah lembaga-lembaga fatwa sering memilih sikap ijtihadiyah praktis—boleh mengambil pendapat yang mewajibkan atau mengikuti pendapat mayoritas yang tidak mewajibkan; melakukan wudhu lagi adalah tindakan kehati-hatian (ihtiyat).
Penafsiran dan Hikmah yang Dikemukakan Ulama
Ulama yang menerima bahwa daging unta membatalkan wudhu memberi beberapa penjelasan (hikmah) atas perintah berwudhu tersebut:
Sebab syar‘i (ta’abbudi) — hukum mengikuti teks hadits tanpa harus memberi sebab rasional: jika Nabi ﷺ memerintahkan berwudhu setelah makan daging unta, maka kewajiban itu harus ditaati. Banyak ulama menekankan bahwa tidak wajib mengetahui hikmah, cukup menjalankan perintah syariat.
Sifat “pengaruh” daging unta secara tradisional — sebagian ulama klasik menyebutkan bahwa daging unta mempengaruhi temperamen (mis. memanaskan syahwat, mengganggu saraf atau emosi), sehingga wudhu dianjurkan sebagai bentuk “penenang” ritual. Ini disebut oleh beberapa penulis kontemporer sebagai alasan tafsili, bukan dalil utama.
Pembeda khusus (khususiyah nas) — beberapa periwayatan dianggap bersifat khusus (khusus orang yang memakannya pada acara tertentu atau khusus bagi jenis makanan yang dimasak/dibakar) sementara riwayat umum lain menolak pembatalan wudhu oleh makan/minum; perbedaan tekstual inilah yang menimbulkan variasi ijtihad.
Apa Sikap Praktis yang Direkomendasikan?
Jika Anda mengikuti Imam Ahmad/Hambali atau berpegang pada riwayat yang mengharuskan wudhu, maka setelah memakan daging unta hendaklah berwudhu sebelum menunaikan shalat.
Jika Anda mengikuti qaul jadid Syâfi‘î atau madzhab lain yang menyatakan tidak membatalkan wudhu, maka wudhu tidak wajib kembali; namun berwudhu tetap tidak dilarang dan justru dianjurkan sebagai langkah kehati-hatian dan ukhuwah fiqhiyyah. Banyak mufti kontemporer menyarankan agar “berwudhu saja” untuk menghindari perselisihan praktis.
BACA JUGA: Pake Parfum yang Mengandung Alkohol Bikin Batal Wudhu?
Kesimpulan Singkat
Secara teks, terdapat hadits sahîh (Muslim) yang menyebut perintah Nabi ﷺ: “Berwudhulah setelah makan daging unta.” Dari sana lah lahir pendapat ulama (terutama Ahmad bin Hanbal dan pengikut tertentu) bahwa makan daging unta membatalkan wudhu. Di sisi lain, ada pendapat lain (termasuk qaul jadid di Syâfi‘î dan beberapa ulama lain) yang tidak menganggapnya sebagai pembatal wudhu secara mutlak.
Karena itu, secara praktis disarankan untuk mengikuti ijtihad madzhab yang diikuti atau—jika ingin aman dan menghindari perbedaan—melakukan wudhu setelah memakan daging unta. []
Referensi Utama yang Digunakan:
Sahîh Muslim — Kitâb al-Ḥayḍ / riwayat Jabir bin Samurah (hadits tentang wudhu setelah makan daging unta). (lihat: Sunnah.com, Sahih Muslim).
Sunnah.com
IslamQA — “Does Eating Camel Meat Break Your Wudu?” (penjelasan ringkas dan dalil).
Artikel-artikel kajian fiqh: almanhaj.or.id, NU Online, MUFTI WP Malaysia (irsyad al-hadith), repository skripsi UIN tentang perbedaan pendapat hukum makan daging unta dan wudhu.
almanhaj.or.id
NU Online
repository.uin-suska.ac.id
Penjelasan ringkasan dan fatwa kontemporer (FatwaUlama, Liputan6, RumahFikih).
FatwaUlama.com
liputan6.com
rumahfiqih.com
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

