PERBINCANGAN tentang melafadzkan niat sering muncul di tengah masyarakat kita. Ada yang menganggapnya sunnah, ada yang membid’ahkan, bahkan sebagian menjadikannya perdebatan panjang. Namun sebelum masuk ke dalam perbedaan itu, kita perlu memahami hakikat niat terlebih dahulu.
Para ulama sepakat bahwa niat tempatnya di dalam hati, bukan di lisan. Jika seseorang sudah berniat dalam hatinya, maka ibadahnya sah, tanpa perlu mengucapkan dengan lisan. Hal ini telah menjadi ijma’ (kesepakatan) seluruh ulama dari empat mazhab fiqh. Imam Ibnul Qayyim menegaskan:
“Niat adalah maksud hati menuju perbuatan. Tidak ada satupun dari para sahabat yang meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ melafalkan niat dalam shalat, puasa, zakat, atau ibadah lainnya, selain dalam haji.”
BACA JUGA: Apa Hukum Buang Air di Kuburan?
Dalil tentang Niat
Dalam ibadah haji, Nabi ﷺ memang mengucapkan talbiyah sebagai bentuk niat ihram:
عَنْ أَنَسٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ يَقُوْلُ: لَبَّيْكَ عُمْرَةً وَحَجًّا
“Dari Anas r.a. ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ mengucapkan, ‘Labbaika, aku berniat umrah dan haji’.” (HR. Muslim).
Namun, selain dalam haji, tidak ada riwayat yang menunjukkan Rasulullah ﷺ melafadzkan niat. Karena itu, para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini—apakah boleh melafadzkan niat sebagai bentuk penguat hati, ataukah hal itu tidak perlu?
Perbedaan Pendapat Ulama
1- Mazhab Hanafi
Imam Ibnu Nujaim dalam Al-Asybah wa Al-Nazhair menyebut bahwa melafadzkan niat tidaklah wajib, tetapi mustahabb (disukai) jika membantu menguatkan hati. Namun, ia menegaskan bahwa niat sejatinya tetap di hati.
2- Mazhab Maliki
Menurut ulama Malikiyah, melafadzkan niat lebih utama ditinggalkan. Tetapi bagi orang yang sering was-was, justru dianjurkan melafadzkan agar hilang keraguannya. Imam Al-Dusuqi berkata: “Itu menyelisihi yang lebih utama, kecuali bagi orang yang peragu, maka baginya lebih baik melafadzkan agar hilang keraguannya.” (Hasyiyah Al-Dusuqi, 1/234).
3- Mazhab Syafi’i
Mazhab ini yang paling dikenal dengan kebiasaan melafadzkan niat. Imam Al-Syirbini dalam Mughni al-Muhtaj menuliskan: “Disunnahkan melafadzkan niat sebelum takbir untuk membantu hati, serta menjauhkan diri dari was-was.”
Namun, mereka juga menegaskan bahwa yang dihitung tetaplah niat dalam hati, bukan ucapan lisan.
4- Mazhab Hanbali
Dalam mazhab Hanbali, terdapat dua riwayat. Sebagian menyatakan melafadzkan niat tidak disukai (ghoiru mustahabb), sebagaimana dinisbatkan kepada Imam Ahmad. Namun ada juga ulama Hanbali yang membolehkannya. Imam Al-Mardawi menulis: “Tidak disunnahkan melafadzkan niat, dari dua pendapat yang ada dari Imam Ahmad.” (Al-Inshaf, 1/110).
BACA JUGA: Hukum Kesulitan dalam Catatan Lauhul Mahfudz
Kesimpulan
Dari penjelasan ulama empat mazhab, dapat dipahami bahwa niat sejatinya adalah urusan hati. Melafadzkan niat tidak pernah disyariatkan secara tegas oleh Nabi ﷺ, kecuali dalam haji. Namun, sebagian ulama memperbolehkannya dengan alasan untuk menghilangkan was-was atau menguatkan niat di hati.
Imam Al-Fudhail bin Iyadh, seorang ulama salaf, pernah berkata: “Allah hanya menerima amal jika dilakukan dengan ikhlas dan benar. Ikhlas artinya karena Allah, dan benar artinya sesuai sunnah.”
Maka yang terpenting dalam niat adalah keikhlasan hati, bukan sekadar ucapan lisan. Bila hati sudah teguh berniat, tidak perlu lagi diucapkan. Namun, jika melafadzkan niat bisa membantu ketenangan hati tanpa mengganggu orang lain, sebagian ulama membolehkannya.
Wallahu a’lam. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE


