SHALAT berjamaah merupakan salah satu syiar Islam yang memiliki banyak keutamaan. Rasulullah ﷺ bersabda: “Shalat berjamaah lebih utama dibanding shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Namun, di dalam shalat berjamaah sering muncul pertanyaan: Apakah makmum tetap wajib membaca Al-Fatihah atau cukup mendengarkan bacaan imam? Pertanyaan ini penting karena Al-Fatihah adalah rukun shalat yang tidak sah shalat tanpa membacanya, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: “Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Ummul Kitab (Al-Fatihah).” (HR. Bukhari dan Muslim).
Lalu, kapan sebenarnya makmum membaca Al-Fatihah? Mari kita simak penjelasan dari para ulama salaf.
1. Hukum Membaca Al-Fatihah Bagi Makmum
Para ulama berbeda pendapat mengenai kewajiban makmum membaca Al-Fatihah:
Pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, dan sebagian ulama salaf: Makmum wajib membaca Al-Fatihah, baik pada shalat jahr (bacaan keras: Subuh, Maghrib, Isya) maupun shalat sirr (bacaan lirih: Zuhur dan Asar). Mereka berdalil dengan hadits di atas bahwa shalat tidak sah tanpa membaca Al-Fatihah.
Imam Syafi’i rahimahullah berkata: “Barangsiapa yang berada di belakang imam, maka ia wajib membaca Al-Fatihah, baik ketika imam membacanya dengan keras maupun lirih.” (Al-Umm, 1/106).
Pendapat Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama Kufah: Makmum tidak wajib membaca Al-Fatihah, cukup mendengarkan imam. Dalilnya adalah firman Allah: “Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-A’raf: 204).
Pendapat Imam Ahmad: Membaca Al-Fatihah bagi makmum wajib pada shalat sirr, tetapi pada shalat jahr cukup mendengarkan imam.
Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan: “Pendapat yang paling kuat adalah makmum membaca Al-Fatihah dalam shalat sirr, sedangkan dalam shalat jahr ia mendengarkan bacaan imam.” (Majmu’ Al-Fatawa, 23/271).
2. Kapan Makmum Membacanya?
a. Saat Imam Diam Sejenak
Beberapa riwayat menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ memberi jeda setelah membaca Al-Fatihah. Pada saat inilah makmum dianjurkan membaca Al-Fatihah.
Imam Al-Baghawi rahimahullah menjelaskan: “Disunnahkan bagi imam untuk berhenti sejenak setelah membaca Al-Fatihah, agar makmum sempat membacanya.” (Syarh As-Sunnah, 3/364).
b. Jika Tidak Ada Jeda
Jika imam tidak memberi jeda, maka makmum dapat membaca Al-Fatihah di sela-sela bacaan imam dengan lirih tanpa mengganggu kekhusyukan.
c. Pada Shalat Sirr
Dalam shalat Zuhur dan Asar, makmum dianjurkan membaca Al-Fatihah karena bacaan imam tidak terdengar.
3. Kesimpulan Pendapat Ulama Salaf
Imam Syafi’i dan Malik: Makmum tetap membaca Al-Fatihah di semua rakaat.
Imam Abu Hanifah: Makmum cukup mendengarkan bacaan imam, tidak perlu membaca Al-Fatihah.
Imam Ahmad: Makmum membaca Al-Fatihah pada shalat sirr, tetapi tidak pada shalat jahr.
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah berkata: “Dahulu para sahabat membaca di belakang imam pada shalat sirr, tetapi mereka diam ketika imam membaca dengan jahr.” (HR. Tirmidzi).
BACA JUGA: Kenapa Surat Al-Fatihah Disebut Ummul Kitab? Inilah Dahsyatnya
Penutup
Dari perbedaan pendapat ulama salaf, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa masalah ini termasuk khilafiyah yang memiliki dasar masing-masing. Bagi yang mengikuti mazhab Syafi’i, maka makmum tetap membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat. Bagi yang mengikuti mazhab Hanafi, cukup mendengarkan bacaan imam.
Hal yang terpenting adalah menjaga kekhusyukan dan kebersamaan dalam shalat berjamaah. Karena Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dengan demikian, kapan pun makmum membaca Al-Fatihah, hendaknya tetap sesuai dengan tuntunan ilmu, pendapat ulama, dan penuh adab dalam berjamaah. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

