SOAL poligami, tak pernah sepi dari perbincangan. Ada yang menilai sebagai bukti keadilan Islam, namun ada pula yang memandangnya sebagai luka bagi kaum hawa. Ketika sebagian laki-laki berpoligami dituduh semata-mata karena nafsu, maka sebagian wanita yang menolak sering dianggap kurang taat. Lalu, bagaimana sebenarnya Islam memandang hal ini?
1. Poligami adalah Rukhshah (Keringanan), Bukan Kewajiban
Islam tidak mewajibkan poligami, melainkan memberi rukhshah (keringanan) dalam kondisi tertentu. Allah Ta‘ala berfirman:
“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.” (QS. An-Nisā’: 3)
Ayat ini menegaskan dua hal sekaligus: bolehnya poligami dan kewajiban berlaku adil. Pembatasan maksimal empat istri adalah bentuk rahmat Allah, agar manusia tidak melampaui batas. Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata:
“Ayat ini menunjukkan bahwa keadilan adalah syarat pokok bagi poligami. Barang siapa tidak yakin mampu adil, maka wajib baginya mencukupkan diri dengan satu istri.”
BACA JUGA: Apa Ciri-ciri Suami yang Ingin Poligami tapi Tidak Mampu namun Selalu Ngomong ke Sana ke Mari?
2. Menjaga Tali Silaturahim dan Martabat Keluarga
Islam melarang seorang lelaki mengumpulkan dua wanita yang memiliki hubungan mahram dalam satu pernikahan — seperti kakak dan adik, ibu dan anak, atau dua bibi yang bersaudara. Larangan ini dimaksudkan agar tali silaturahim tidak terputus karena persaingan batin antar anggota keluarga.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Jika engkau menikahi dua wanita yang bersaudara, maka engkau telah memutuskan silaturahim.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Karena itu, poligami dalam Islam tidak boleh dijalankan dengan semangat “memiliki sebanyak mungkin,” tetapi dengan niat menjaga kehormatan, memperluas kasih, dan membangun rumah tangga yang damai di bawah ridha Allah.
3. Syarat Utama: Keadilan
Allah Ta‘ala menegaskan:
“Kemudian jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja…” (QS. An-Nisā’: 3)
Keadilan inilah inti dari poligami. Namun adil yang dimaksud bukanlah kesamaan rasa cinta — karena hati tidak selalu dapat dikendalikan. Adil di sini menyangkut nafkah, tempat tinggal, giliran, dan perhatian lahiriah.
Imam Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata: “Barang siapa beristri dua lalu tidak mampu berlaku adil di antara keduanya, maka ia telah menzalimi dirinya sebelum menzalimi istrinya.”
Adil adalah ujian bagi iman seorang suami. Karena itu, para ulama salaf mengingatkan agar poligami tidak dilakukan kecuali oleh mereka yang benar-benar takut kepada Allah.
4. Tidak Menimbulkan Kerusakan dan Kegaduhan
Tujuan poligami adalah untuk membawa maslahat, bukan menciptakan huru-hara dalam rumah tangga. Jika poligami justru membuat anak-anak terlantar, istri pertama tersakiti, atau keluarga berantakan, maka hal itu bertentangan dengan maqāshid (tujuan) syariat.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menulis:
“Segala hal yang menyebabkan kezaliman, perpecahan, dan kebencian dalam rumah tangga adalah perbuatan yang tidak diridhai Allah, walau di atasnya ada nama syariat.”
Dengan kata lain, poligami bukanlah tiket untuk berbuat semaunya, tapi amanah besar yang harus ditimbang dengan matang.
5. Syarat Kemampuan Nafkah
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu menanggung nafkah, maka menikahlah. Dan siapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kemampuan memberi nafkah adalah syarat mutlak. Jika dengan satu istri saja nafkahnya terseok, maka menambah tanggungan berarti membuka pintu kezaliman. Seorang suami sejati bukan diukur dari banyaknya istri, tapi dari tanggung jawab dan keadilan yang ia tegakkan.
6. Hikmah dan Nasehat Bagi Para Istri
Bagi kaum istri, ujian poligami bisa terasa berat. Rasa cemburu dan perih adalah fitrah yang tak bisa disangkal. Namun para ulama salaf mengajarkan agar seorang wanita bersandar pada takdir Allah dan menjaga kemuliaan diri.
Ummu Salamah radhiyallāhu ‘anhā — salah satu istri Rasulullah ﷺ — pernah berkata:
“Ketika aku dimadu, aku merasa sakit hati. Tapi aku tahu, aku harus menyerahkan hatiku kepada Allah. Sebab Dialah yang mengatur cinta dan rezeki.”
Maka, bila poligami itu hadir dalam kehidupan seseorang, hendaklah ia menimbangnya dengan takwa dan ilmu, bukan dengan emosi.
BACA JUGA: Kenapa Lelaki Cenderung Ingin Poligami, walaupun Miskin?
Penutup
Poligami dalam Islam bukanlah sekadar izin, tapi juga ujian. Ia membutuhkan iman yang kuat, hati yang luas, dan rasa takut kepada Allah yang mendalam. Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata:
“Barang siapa berpoligami tanpa ilmu dan takwa, maka ia akan membawa kezaliman sebelum membawa keadilan.”
Maka, bagi para suami — jangan mudah mengambil keputusan tanpa perhitungan iman. Dan bagi para istri — jangan menolak dengan amarah, tapi dengan doa dan kebijaksanaan.
Sebab, rumah tangga yang diridhai Allah bukanlah yang bebas dari ujian, melainkan yang tetap berpegang pada syariat dan adab dalam setiap ujian.
Wallāhu a‘lam bish-shawāb. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE
