ZAKAT adalah salah satu rukun Islam yang memiliki posisi sangat agung dalam syariat. Ia tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga membersihkan hati dari sifat kikir dan menciptakan pemerataan ekonomi. Seiring perkembangan zaman, muncullah bentuk-bentuk penghasilan baru yang dahulu tidak dikenal oleh para fuqaha klasik, seperti gaji pegawai, honor profesional, pendapatan konsultan, artis, dokter, dosen, atau pejabat negara.
Karena itu, para ulama kontemporer membahas kembali hukum zakat profesi, yaitu zakat atas sumber penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan.
Pendapat Ulama Kontemporer Tentang Zakat Profesi
Mayoritas ulama kontemporer berpendapat bahwa zakat profesi wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat nishab dan haul (atau tanpa haul jika langsung dikiaskan dengan zakat pertanian). Di antara lembaga yang menetapkan kewajiban zakat profesi adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Majma’ al-Fiqh al-Islami.
Dalil dan Landasan Pendapat
Qiyas kepada zakat hasil pertanian
Karena upah dan hasil panen sama-sama merupakan penghasilan yang diperoleh langsung setelah usaha.
Allah berfirman: “Dan berikanlah haknya (zakat) pada hari memetik hasilnya.” (QS. Al-An‘am: 141)
Berdasarkan ayat ini, sebagian ulama berpendapat bahwa zakat profesi bisa ditunaikan saat menerima gaji, tanpa menunggu haul, dengan kadar 2,5% setelah mencapai nishab.
Qiyas kepada zakat perdagangan
Jika penghasilan dikumpulkan dan mencapai nishab emas kemudian haul satu tahun, maka dikeluarkan zakat 2,5%.
Cara Perhitungan Zakat Profesi
Ada dua metode populer:
1. Dipotong Setiap Kali Menerima Gaji
Jika total nominal mencapai nishab (senilai 85 gram emas), zakat dikeluarkan:
2,5% dari pendapatan bersih (setelah kebutuhan pokok) atau kotor (langsung)
2. Dikumpulkan Selama Setahun
Total penghasilan dikalkulasi di akhir tahun, jika mencapai nishab dan haul, dikeluarkan:
2,5% dari total uang yang tersisa
Pandangan Ulama Salaf sebagai Penguat Prinsip
Meski zakat profesi tidak dibahas secara langsung dalam kitab klasik karena belum dikenal, prinsip dasar zakat telah dipegang kuat oleh ulama salaf.
Ibnul Mubarak berkata: “Tidak ada yang lebih berat bagiku daripada mengeluarkan zakat, karena aku tahu ia adalah hak orang lain yang dititipkan oleh Allah di hartaku.”
Al-Hasan Al-Bashri menegaskan: “Zakat adalah ujian. Siapa yang lulus akan Allah tambah hartanya, dan siapa yang enggan niscaya Allah akan mencabut keberkahannya.”
Umar bin Khattab pernah berkata:
“Cukupkanlah kebutuhan fakir miskin dengan zakat, jika tidak cukup maka kami akan tambahkan dari harta negara.”
Perkataan ini menunjukkan bahwa zakat adalah sistem sosial yang memastikan tidak adanya jurang kaya-miskin yang lebar.
Kesimpulan
Zakat profesi wajib menurut mayoritas ulama kontemporer selama memenuhi nishab dan haul.
Zakat profesi dapat dikeluarkan langsung ketika menerima gaji atau di akhir tahun setelah perhitungan total.
Prinsip zakat menurut ulama salaf adalah kesucian hati, pembersihan harta, dan kepedulian sosial.
BACA JUGA: Istilah-Istilah Dasar Ilmu Fiqh
Penutup
Penghasilan besar bukan kemuliaan jika tidak dibersihkan dengan zakat. Karena itu, zakat profesi bukan hanya tuntutan fiqh, tetapi panggilan iman.
Ibnul Qayyim mengatakan: “Harta yang tidak dikeluarkan zakatnya akan menjadi sebab kesempitan dan kesusahan, bukan kelapangan.”
Semoga Allah menjadikan harta kita berkah, bersih, dan bermanfaat bagi umat.
Ya Allah, jadikan kami hamba yang dermawan, dan lapangkan hati kami untuk menunaikan zakat tepat waktu. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE
