SHALAT berjamaah adalah syiar besar dalam Islam. Sejak azan pertama kali dikumandangkan di Madinah, kaum Muslimin dipanggil untuk berkumpul dalam satu barisan, menyatukan hati dalam ketaatan kepada Allah. Namun, di tengah masyarakat sering muncul pertanyaan: apakah shalat berjamaah itu fardhu ataukah hanya sunnah?
Para ulama salaf memberikan penjelasan yang sangat kuat dan tegas dalam masalah ini berdasarkan Al-Qur’an, hadits, dan praktik para sahabat.
Dalil Al-Qur’an tentang Shalat Berjamaah
Di antara dalil yang sering dijadikan landasan adalah firman Allah: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43)
Sebagian ulama salaf menegaskan bahwa perintah “rukuklah bersama orang-orang yang rukuk” menunjukkan perintah berjamaah, bukan sekadar perintah shalat secara umum. Imam Ath-Thabari رحمه الله dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini adalah dorongan kuat untuk melaksanakan shalat secara kolektif bersama kaum Muslimin.
BACA JUGA: Shalat Rawātib, Tidak Pernah Ditinggalkan oleh Rasulullah
Hadits-Hadits yang Menunjukkan Kewajiban
Dalil terkuat dalam masalah ini datang dari Sunnah Nabi ﷺ. Di antaranya sabda beliau:
“Sungguh aku berniat memerintahkan shalat ditegakkan, lalu aku perintahkan seseorang untuk mengimami manusia, lalu aku pergi bersama beberapa orang yang membawa kayu bakar menuju kaum yang tidak menghadiri shalat berjamaah, lalu aku bakar rumah-rumah mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Para ulama salaf menegaskan, tidak mungkin Nabi ﷺ mengancam dengan hukuman seberat ini terhadap perkara yang hanya sunnah. Imam Ishaq bin Rahawaih, salah seorang imam besar generasi salaf, berkata: “Ancaman pembakaran rumah ini adalah dalil yang sangat jelas bahwa shalat berjamaah itu wajib.”
Dalam hadits lain, ketika seorang sahabat yang buta meminta keringanan untuk shalat di rumah, Nabi ﷺ bertanya:
“Apakah engkau mendengar azan?”
Ia menjawab, “Ya.”
Nabi ﷺ bersabda, “Maka penuhilah.”
(HR. Muslim)
Imam Al-Auza’i dan Imam Ahmad رحمهما الله menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa mendengar azan adalah alamat kewajiban menghadiri shalat jamaah di masjid bagi laki-laki yang mampu.
Pendapat Para Sahabat dan Tabi’in
Abdullah bin Mas‘ud رضي الله عنه berkata: “Barang siapa yang ingin berjumpa Allah esok hari dalam keadaan Muslim, maka hendaklah ia menjaga shalat-shalat ini di tempat yang diserukan azan. Sungguh kami dahulu tidak melihat orang yang meninggalkan shalat berjamaah kecuali orang munafik yang jelas kemunafikannya.”
Beliau juga berkata:
“Andai kalian shalat di rumah masing-masing sebagaimana orang yang tidak hadir berjamaah ini shalat di rumahnya, niscaya kalian telah meninggalkan sunnah Nabi kalian. Dan jika kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian, niscaya kalian akan sesat.”
Ucapan ini menunjukkan bahwa shalat berjamaah menurut para sahabat bukanlah perkara ringan, bahkan meninggalkannya tanpa uzur dianggap sebagai tanda kemunafikan.
Dari kalangan tabi’in, Sa‘id bin Al-Musayyib رحمه الله berkata: “Aku tidak mendengar azan selama tiga puluh tahun kecuali aku berada di masjid.”
Ini menggambarkan bagaimana generasi awal Islam memahami kewajiban shalat berjamaah secara praktis dalam kehidupan sehari-hari mereka.
Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama
Para ulama memang berbeda pendapat mengenai hukum shalat berjamaah:
Wajib ‘ain (fardhu individu)
Ini adalah pendapat Imam Ahmad dalam riwayat yang masyhur, juga dipilih oleh Ishaq bin Rahawaih, Ibn Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan banyak ulama salaf setelah mereka. Mereka berdalil dengan ancaman pembakaran rumah dan hadits tentang sahabat yang buta.
Fardhu kifayah
Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi‘i dan sebagian ulama Malikiyah. Maksudnya, jika di suatu tempat telah ada yang menegakkan jamaah, maka gugurlah kewajiban dari yang lain, tetapi mereka tetap berdosa jika meninggalkan jamaah tanpa alasan syar‘i.
Sunnah muakkadah
Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama Malikiyah, namun mereka tetap menegaskan bahwa meninggalkan shalat berjamaah terus-menerus adalah perbuatan tercela dan mendekati keharaman.
Meski berbeda dalam penetapan hukum fiqih secara istilah, seluruh ulama sepakat bahwa shalat berjamaah memiliki kedudukan yang sangat agung dan tidak boleh diremehkan.
Keutamaan yang Menunjukkan Bobot Hukumnya
Nabi ﷺ bersabda: “Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Para ulama salaf menjelaskan, besarnya keutamaan ini menunjukkan kuatnya tuntutan syariat untuk melaksanakannya, bahkan menyerupai kewajiban dalam praktik keseharian kaum Muslimin.
Ibnul Qayyim رحمه الله berkata: “Seandainya manusia mengetahui hakikat keutamaan shalat berjamaah, niscaya mereka akan mendatanginya walau harus merangkak.”
BACA JUGA: Keheranan Sahabat Atas Giatnya Rasulullah ﷺ dalam Shalat Malam
Kesimpulan
Berdasarkan keterangan para ulama salaf, dapat disimpulkan bahwa:
Shalat berjamaah minimal hukumnya adalah fardhu kifayah atau sunnah muakkadah yang sangat ditekankan.
Menurut banyak ulama salaf seperti Imam Ahmad, Ishaq, Ibn Taimiyah, dan Ibnul Qayyim, shalat berjamaah bagi laki-laki yang mampu adalah wajib ‘ain.
Ancaman Nabi ﷺ terhadap orang yang meninggalkannya, serta praktik para sahabat, menunjukkan bahwa shalat berjamaah bukan sekadar amalan tambahan, tetapi bagian dari identitas iman seseorang.
Maka, seorang Muslim yang beriman hendaknya tidak mencari-cari alasan untuk meninggalkan shalat berjamaah, namun justru menjadikannya sebagai kebutuhan ruhani dan tanda kejujuran imannya. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE
