PERCERAIAN adalah salah satu perkara yang diakui dalam Islam, namun ia bukanlah sesuatu yang dianjurkan. Islam memandang pernikahan sebagai ikatan suci (mitsaqan ghalizha) yang bertujuan menghadirkan ketenangan, kasih sayang, dan rahmat. Namun, ketika tujuan tersebut tidak lagi tercapai dan justru mendatangkan mudarat, syariat membuka pintu perceraian sebagai jalan terakhir.
Pandangan Al-Qur’an tentang Perceraian
Al-Qur’an membahas perceraian dengan bahasa yang tegas namun penuh keadilan. Allah berfirman: “Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 229)
Ayat ini menunjukkan bahwa perceraian tidak boleh dilakukan secara serampangan. Ada aturan, tahapan, dan adab yang harus dijaga. Bahkan saat berpisah, Islam memerintahkan agar dilakukan dengan ihsan—tanpa zalim, tanpa menyakiti, dan tanpa merendahkan.
BACA JUGA: Perceraian di Era Rasulullah ﷺ
Dalam ayat lain Allah berfirman: “Dan jika keduanya berpisah, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari karunia-Nya.” (QS. An-Nisa: 130)
Ayat ini memberi pelajaran bahwa perceraian bukan akhir dari segalanya, selama dilakukan sesuai syariat dan niat untuk menghindari keburukan.
Hadis Nabi tentang Perceraian
Rasulullah ﷺ bersabda: “Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak.” (HR. Abu Dawud)
Hadis ini menjadi landasan utama para ulama bahwa hukum asal perceraian adalah makruh, bukan haram, apalagi dianjurkan. Artinya, talak boleh dilakukan, tetapi sebaiknya dihindari selama masih ada jalan perbaikan.
Namun, Nabi ﷺ juga tidak menutup mata terhadap kondisi rumah tangga yang rusak. Dalam beberapa kasus, beliau justru membenarkan perceraian demi menjaga agama dan keselamatan jiwa.
Pendapat Ulama Salaf tentang Hukum Perceraian
Para ulama salaf menjelaskan bahwa hukum perceraian tidak selalu sama, tetapi bisa berubah sesuai kondisi:
Makruh: Jika tidak ada alasan syar’i dan hanya mengikuti emosi sesaat.
Imam Ahmad berkata, “Talak tanpa sebab adalah sesuatu yang dibenci.”
Mubah: Jika hubungan suami istri sudah tidak harmonis dan sulit diperbaiki.
Imam Malik membolehkan talak bila kehidupan rumah tangga tidak lagi membawa maslahat.
Sunnah: Jika istri terus-menerus melanggar syariat dan tidak mau dinasihati.
Sebagian ulama salaf memandang talak lebih baik daripada membiarkan kemaksiatan.
Wajib: Jika suami istri saling menyakiti dan mempertahankan pernikahan justru membawa dosa, seperti dalam kasus ila’ atau syiqaq berat.
Haram: Jika talak dijatuhkan pada waktu yang dilarang, seperti saat istri haid atau dalam keadaan nifas (talak bid’ah).
Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata, “Syariat tidak mensyariatkan talak untuk merusak, tetapi untuk menghilangkan kerusakan.”
Contoh Perceraian di Zaman Nabi ﷺ
Salah satu contoh paling masyhur adalah kisah istri Tsabit bin Qais رضي الله عنه. Ia datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata:
“Wahai Rasulullah, aku tidak mencela akhlak dan agamanya, tetapi aku tidak sanggup hidup bersamanya.”
Nabi ﷺ tidak memaksa mereka bertahan. Beliau memerintahkan agar istri Tsabit mengembalikan kebun yang pernah diberikan sebagai mahar, lalu memisahkan keduanya. Ini dikenal sebagai khulu’, bentuk perceraian atas permintaan istri.
Contoh lain adalah perceraian Hafshah binti Umar رضي الله عنها yang sempat diceraikan Nabi ﷺ, lalu dirujuk kembali atas perintah Allah. Ini menunjukkan bahwa talak bisa terjadi bahkan di rumah tangga terbaik, namun tetap berada dalam kendali wahyu dan hikmah.
BACA JUGA: Bagaimana Seorang Suami Merujuk Istri yang Dia Ceraikan
Hikmah Disyariatkannya Perceraian
Islam tidak memandang perceraian sebagai kegagalan mutlak, melainkan solusi darurat. Pernikahan yang dipertahankan tanpa cinta, iman, dan amanah justru bisa menjadi sumber kezaliman. Karena itu, syariat membuka jalan keluar agar manusia tidak terjebak dalam dosa yang berlarut-larut.
Hasan Al-Bashri رحمه الله berkata, “Talak bukanlah kehancuran, tetapi rahmat ketika rumah tangga tidak lagi berjalan di atas ketaatan.”
Penutup
Perceraian dalam Islam adalah perkara halal yang dibenci, dibolehkan dengan aturan, dan disyariatkan demi kemaslahatan. Ia bukan alat pelampiasan emosi, melainkan keputusan besar yang harus ditempuh dengan ilmu, kesabaran, dan takut kepada Allah. Sebelum memilih berpisah, Islam memerintahkan musyawarah, nasihat, dan upaya perbaikan. Namun jika semua jalan tertutup, maka berpisah dengan cara yang baik adalah bagian dari ketaatan kepada Allah. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

