SHALAT adalah tiang agama yang waktunya telah ditetapkan secara presisi oleh Allah Azza wa Jalla. Menjaganya tepat waktu bukan sekadar rutinitas, melainkan bukti ketaatan seorang hamba. Namun, sebagai manusia yang memiliki keterbatasan, adakalanya seseorang melewatkan waktu shalat—khususnya Subuh—bukan karena meremehkan, melainkan karena alasan yang dibenarkan syariat (udzur syar’i) seperti tertidur atau lupa.
Lantas, bagaimana sikap yang benar jika kita terbangun tepat saat matahari mulai menyingsing?
Kewajiban Menyegerakan Shalat
Seseorang yang terbangun saat matahari sedang terbit, atau sesaat setelahnya, tidak boleh menunda-nunda shalatnya hingga matahari meninggi. Berdasarkan Fatwa Lajnah Daimah (no. 5545), kewajiban orang tersebut adalah segera berwudhu dan menunaikan shalat Subuh saat itu juga.
BACA JUGA: Yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Seorang Muslim di Waktu Shubuh
Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah ﷺ:
“Barangsiapa yang lupa shalat atau tertidur darinya, maka kaffarah (tebusannya) adalah ia shalat ketika ia mengingatnya.” (HR. Muslim)
Pandangan Ulama Salaf: Antara Larangan dan Kewajiban
Seringkali muncul keraguan karena adanya hadits yang melarang shalat tepat saat matahari terbit (waktu tanduk setan). Namun, para ulama salaf memberikan batasan yang jelas:
Imam An-Nawawi (Madzhab Syafi’i): Beliau menegaskan bahwa larangan shalat di waktu terbit atau tenggelamnya matahari hanya berlaku untuk shalat sunnah yang tidak memiliki sebab (nafilah muthlaqah). Adapun shalat wajib yang tertinggal karena lupa atau tidur, hukumnya wajib segera diqadha tanpa melihat waktu.
Hasan al-Bashri: Beliau memiliki kaidah yang tegas bagi orang yang lupa: “Waktu shalat bagi orang yang lupa adalah saat ia mengingatnya.” Ini menunjukkan bahwa “waktu baru” bagi mereka yang udzur adalah saat kesadaran itu kembali.
Imam Malik (Madzhab Maliki): Dalam kitab Al-Muwatta, ditekankan bahwa menyegerakan shalat yang terlewat adalah prioritas utama. Beliau berpendapat bahwa menunda qadha shalat wajib tanpa alasan yang kuat setelah terjaga adalah suatu kesalahan.
Ibnu Qudamah (Madzhab Hanbali): Beliau menjelaskan dalam Al-Mughni bahwa shalat yang memiliki sebab (seperti qadha shalat wajib) dikecualikan dari waktu-waktu terlarang. Sebab, perintah untuk menunaikan kewajiban bersifat segera (fauran).
Mengapa Larangan Shalat Saat Matahari Terbit Tidak Berlaku?
Hadits riwayat Muslim tentang larangan shalat saat matahari terbit (karena terbit di antara dua tanduk setan) dipahami oleh para fukaha sebagai tindakan preventif agar tidak menyerupai penyembah matahari.
BACA JUGA: Sifat Shalat Orang Munafik
Namun, dalam kaidah fiqh disebutkan bahwa “Perintah yang bersifat wajib didahulukan daripada larangan yang bersifat makruh.” Menunaikan kewajiban shalat Subuh yang terlewat adalah perintah langsung dari Nabi ﷺ bagi orang yang tertidur, sehingga larangan waktu tersebut tidak lagi berlaku bagi mereka.
Kesimpulan
Mengerjakan shalat Subuh setelah matahari terbit karena udzur syar’i (bukan sengaja) tetaplah sah dan justru wajib disegerakan. Tidak perlu menunggu matahari naik setinggi tombak atau menunggu cuaca menghangat. Begitu mata terbuka dan kesadaran pulih, itulah waktu Subuh bagi Anda.
Wallahu a’lam bish-shawab. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

