BANYAK individu yang baru mendalami agama sering kali dihantui oleh rasa cemas terkait kekhilafan di masa muda. Salah satu kegelisahan yang sering muncul adalah dampak dari kebiasaan masturbasi (onani) yang dilakukan karena ketidaktahuan, terutama kaitannya dengan keabsahan shalat dan puasa.
Bagi Anda yang sedang berada dalam fase bertaubat, memahami kedudukan hukum syariat secara jernih adalah langkah pertama untuk meraih ketenangan batin.
1. Status Hukum dan Kewajiban Taubat
Secara syariat, masturbasi adalah perbuatan yang diharamkan. Namun, kabar baiknya adalah pintu taubat selalu terbuka. Dalam kasus di mana perbuatan ini dilakukan secara berulang hingga usia dewasa, kewajiban utamanya adalah Taubat Nasuha.
BACA JUGA: Pemuda Sering Istimna’ (Masturbasi), Apa yang Harus Dilakukan?
Taubat ini mencakup tiga hal:
- Berhenti total dari perbuatan tersebut.
- Menyesali perbuatan di masa lalu.
- Bertekad kuat untuk tidak mengulanginya lagi.
Tidak ada denda materi (kafarat) berupa uang atau sembelihan untuk masturbasi, melainkan murni urusan taubat antara hamba dan Sang Pencipta.
2. Bagaimana Keabsahan Shalat dan Puasa?
Persoalan utama muncul ketika masturbasi menyebabkan keluarnya mani (kondisi junub). Berikut adalah konsekuensinya:
Puasa: Jika keluar mani, maka puasa pada hari tersebut dianggap batal.
Shalat: Shalat yang dilakukan dalam keadaan junub (tanpa mandi wajib) dianggap tidak sah secara hukum asal, karena suci dari hadas besar adalah syarat sah shalat.
3. Solusi Bagi yang Melakukan Karena Ketidaktahuan
Bagaimana jika pelakunya benar-benar tidak tahu bahwa masturbasi mewajibkan mandi atau membatalkan puasa? Para ulama memiliki dua pandangan:
Pandangan Jumhur (Mayoritas): Tetap wajib mengganti (qadha) shalat dan puasa yang ditinggalkan atau dilakukan dalam keadaan tidak sah.
Pandangan Sebagian Ulama Lain: Tidak diwajibkan qadha jika benar-benar karena ketidaktahuan yang mendalam.
Jalan Tengah yang Bijak: Untuk kehati-hatian (ihtiyath), sangat disarankan untuk mengganti puasa yang batal (seperti dua hari di bulan Ramadan yang disebutkan). Sedangkan untuk shalat yang jumlahnya mungkin sudah terlalu banyak, Anda dianjurkan untuk memperbanyak shalat sunnah dan amal shaleh sebagai penambal kekurangan di masa lalu, tanpa harus meng-qadha semuanya jika hal itu memberatkan.
BACA JUGA: Suami Masturbasi dengan Tangan Sang Isteri, Apakah Dia Wajib Mandi Juga?
4. Mengenal Masa Baligh dan Urgensi Ilmu
Penting untuk diingat bahwa kewajiban syariat dimulai sejak masa baligh. Bagi wanita, baligh bisa terjadi sebelum usia 15 tahun melalui tanda-tanda fisik seperti haid.
Kisah-kisah kegelisahan seperti ini menegaskan satu hal penting: Urgensi menuntut ilmu agama. Di zaman sekarang, akses informasi syariat sangat mudah didapatkan. Mempelajari dasar-dasar bersuci (thaharah) dan pembatal ibadah adalah benteng agar kita tidak terjerumus dalam keraguan di masa depan.
Kesimpulan: Allah Maha Pengampun. Jika Anda sudah bertaubat dan konsisten dalam kebaikan sejak usia 27 tahun, fokuslah pada masa depan. Allah tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya. []
REFERENSI: ISLAMQA
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE
