PATOKAN berbuka itu jelas.
Allah ﷻ memerintahkan dalam Al-Qur’an, tepatnya Surah Al-Baqarah ayat 187:
“Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.”
Artinya, puasa berakhir saat malam tiba.
Dan malam dimulai ketika matahari benar-benar terbenam.
BACA JUGA: Terkena Diare, Bolehkah Tidak Berpuasa?
Batas Akhir Puasa
Muhammad ibn Jarir al-Tabari dalam kitab Tafsir al-Tabari menjelaskan bahwa ayat ini menetapkan batas yang tegas.
Awal puasa adalah terbit fajar.
Akhirnya adalah datangnya malam.
Tidak ada puasa di malam hari.
Sebagaimana tidak boleh berbuka di siang hari sebelum waktunya.
Ini aturan yang jelas. Tidak abu-abu.
Sunnahnya: Segerakan Berbuka
Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadis riwayat Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim:
“Manusia akan senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.”
Artinya apa?
Jangan ditunda-tunda kalau matahari sudah terbenam.
BACA JUGA: Hukum Wanita Menahan Haid dengan Minum Pil Selama Ramadhan
Ibn Abd al-Barr menjelaskan dalam At-Tamhid:
Berbuka itu disegerakan setelah yakin matahari terbenam.
Tidak boleh berbuka dalam keadaan ragu.
Karena sesuatu yang wajib ditetapkan dengan yakin, tidak boleh dibatalkan kecuali dengan yakin pula.
Yahya ibn Sharaf al-Nawawi juga menegaskan dalam Syarh Sahih Muslim bahwa menjaga sunnah menyegerakan berbuka adalah tanda kebaikan umat ini. []
RUJUKAN: ISLAMQA
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

