DALAM sebuah riwayat yang masyhur, Ummul Fadhl binti al-Harits mengutus Kuraib untuk menemui Muawiyah bin Abi Sufyan di Syam.
Kuraib menuturkan bahwa ketika ia berada di Syam, hilal Ramadhan terlihat pada malam Jumat. Penduduk Syam pun berpuasa berdasarkan rukyat tersebut, termasuk Muawiyah.
Menjelang akhir Ramadhan, Kuraib kembali ke Madinah. Di sana, ia bertemu dengan Abdullah bin Abbas, yang kemudian menanyakan tentang awal Ramadhan di Syam.
Ibnu Abbas bertanya, “Kapan kalian melihat hilal?”
Kuraib menjawab, “Kami melihatnya pada malam Jumat.”
Ibnu Abbas kembali bertanya, “Apakah engkau sendiri melihatnya pada malam Jumat?”
Kuraib menjawab, “Orang-orang telah melihatnya dan mereka pun berpuasa, begitu pula Muawiyah.”
Namun Ibnu Abbas menjelaskan bahwa penduduk Madinah melihat hilal pada malam Sabtu. Karena itu, mereka berpuasa berdasarkan rukyat mereka sendiri dan menyempurnakan Ramadhan hingga genap tiga puluh hari.
Kuraib pun bertanya, “Apakah tidak cukup bagimu rukyat dan puasanya Muawiyah?”
Ibnu Abbas menjawab tegas, “Tidak. Demikianlah yang diperintahkan Rasulullah ﷺ kepada kami.”
Riwayat ini menjadi dasar bagi sebagian ulama bahwa perbedaan rukyat di wilayah yang berbeda dapat melahirkan perbedaan awal Ramadhan. Dengan kata lain, setiap negeri dapat memiliki rukyatnya sendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku di tempat masing-masing. []
Sumber: Ar-Trimidzi, Sunan At-Tirmidzi, GIP, 2017
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

