MUHAMMAD bin Ka’b al-Qurazi meriwayatkan bahwa ia pernah menemui Anas bin Malik pada bulan Ramadhan ketika Anas hendak melakukan perjalanan.
Kendaraannya telah disiapkan dan ia sudah mengenakan pakaian safar. Namun sebelum berangkat, ia meminta makanan lalu menyantapnya.
Muhammad bin Ka‘b merasa heran dan bertanya, “Apakah ini sunnah Nabi?”
Anas menjawab, “Ya, ini sunnah Nabi.” Setelah itu, ia pun berangkat.
Para imam mazhab kemudian menjelaskan batasan jarak safar yang membolehkan seseorang berbuka puasa. Malik ibn Anas, Muhammad ibn Idris al-Shafi’i, dan Ahmad ibn Hanbal berpendapat bahwa jaraknya sekitar dua hari perjalanan. Sementara itu, sejumlah ulama lainnya berpendapat bahwa perjalanan yang kurang dari dua hari pun dapat diperbolehkan untuk berbuka, selama telah memenuhi kriteria safar menurut kebiasaan yang berlaku.
Kisah ini menunjukkan adanya kelonggaran dalam syariat bagi musafir, serta pentingnya mengikuti sunnah dalam memahami praktik ibadah. []
Sumber: Yusuf Al-Qardhawi, Fiqh Puasa, Era Intermedia, 2010
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

