Tarawih Patas Banget 23 Rakaat hanya 15 Menit, Gimana Hukumnya?

Umar Faqih
2 Min Read
Foto: Freepik

SHALAT tarawih adalah qiyam Ramadhan.
Ia sangat dianjurkan oleh Muhammad ﷺ.

Beliau bersabda, siapa yang menegakkan Ramadhan dengan iman dan harap pahala, diampuni dosanya.
Karena itu, semangat memperbanyak rakaat adalah baik.

Namun, bagaimana jika 23 rakaat selesai hanya 15 menit?

Masalah Utamanya Bukan Jumlah Rakaat

Dua puluh tiga rakaat bukan masalah.
Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah, dan itu luas.

Yang jadi persoalan adalah sah atau tidaknya shalat.
Apakah rukun dan syaratnya terpenuhi?

Terutama bacaan Al-Fatihah.

BACA JUGA:  Apakah Ada Ketentuan Surat yang Dibaca saat Shalat Tarawih?

Al-Fatihah adalah Rukun

Mayoritas ulama menegaskan Al-Fatihah adalah rukun setiap rakaat.
Ini pendapat Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.

Dalilnya jelas.
“Tidak sah shalat bagi yang tidak membaca Ummul Kitab.”

Artinya, tanpa Al-Fatihah yang benar, shalat tidak sah.

Syarat Bacaan Al-Fatihah

Al-Fatihah harus dibaca lengkap.
Harus urut ayatnya.

Tidak boleh terputus lama.
Hurufnya harus jelas.

https://s.shopee.co.id/60M1zoHWHp

Panjang pendeknya dijaga.
Makharijul huruf tidak boleh rusak.

Imam An-Nawawi رحمه الله menegaskan hal ini.
Jika huruf berubah makna atau hilang, bacaan bisa tidak sah.

Kalau terlalu cepat sampai huruf tertelan, ini bahaya.

Thuma’ninah Tidak Boleh Hilang

Selain bacaan, ada thuma’ninah.
Yaitu tenang sejenak di setiap rukun.

Rukuk harus tenang.
Sujud harus tenang.

BACA JUGA:  Shalat Tarawih, 11 ataukah 23 Rakaat?

Nabi ﷺ pernah menyuruh seseorang mengulang shalatnya karena tidak thuma’ninah.

Kalau 23 rakaat hanya 15 menit, sangat mungkin thuma’ninah hilang.

Kesimpulan

Boleh banyak rakaat.
Boleh membaca dengan cepat.

Tapi tidak boleh merusak rukun.
Tidak boleh merusak Al-Fatihah.

Lebih baik sedikit rakaat tapi sah.
Daripada banyak rakaat tapi rapuh di hadapan Allah.

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *