Bagaimana Hukum Puasa bagi Orang Tua yang Sakit-sakitan?

2 Min Read
Foto: Freepik

PERTANYAAN  ini sering muncul setiap Ramadhan.
Terutama ketika orang tua sudah lemah.
Atau memiliki penyakit yang tidak ringan.

Islam adalah agama yang penuh rahmat.
Allah tidak membebani hamba di luar kemampuannya.
Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 286,
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”

Artinya jelas.
Jika benar-benar tidak mampu, maka tidak dipaksa berpuasa.
Puasa bukan untuk menyiksa.
Puasa adalah ibadah sesuai kemampuan.

BACA JUGA: Makanan yang Harus Dihindari saat Buka Puasa bagi Penderita Darah Tinggi

Namun ada rincian yang perlu dipahami.

Pertama, jika sakitnya masih ada harapan sembuh.
Misalnya sakit yang bisa pulih dengan pengobatan.
Maka ia boleh tidak berpuasa sementara.
Tetapi wajib mengganti puasanya di hari lain.
Ini disebut qadha.

Kedua, jika sakitnya menahun.
Sulit sembuh.
Atau kondisi tubuh memang sudah sangat lemah karena usia.
Dan secara medis kecil kemungkinan kuat berpuasa.
Maka tidak wajib qadha.

https://s.shopee.co.id/LhtgZhWNW

Sebagai gantinya, ia membayar fidyah.
Fidyah adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Hal ini berdasarkan Surah Al-Baqarah ayat 184 dalam Al-Qur’an,
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”

Ini solusi yang adil.
Tidak memberatkan.
Tetapi tetap menjaga nilai ibadah.

BACA JUGA: Haid hanya 1 Menit sebelum Adzan Maghrib, Bagaimana Hukum Puasanya?

Namun jangan terlalu mudah mengambil keringanan.
Jika masih sanggup berpuasa tanpa membahayakan kesehatan, maka tetap wajib berpuasa.
Ukur dengan jujur.
Bisa juga konsultasi dengan dokter yang amanah.

Intinya sederhana.
Jika sementara sakit, maka qadha.
Jika sakit menahun dan tidak mampu, maka fidyah.

Islam itu tegas, tapi penuh kasih.
Jangan memaksakan diri hingga celaka.
Tapi juga jangan mencari-cari alasan untuk meninggalkan kewajiban. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *