Puasanya Kaki

Nasrulloh Baksolahar
1 Min Read
Foto: Freepik

DALAM kitab Maraqi Al-‘Ubudiyah, Syaikh Nawawi Al-Bantani menjelaskan tentang puasanya kaki, yaitu dengan menjaga kaki dari berjalan menuju tempat-tempat yang haram.

Di antaranya adalah berjalan untuk melakukan ghibah atau mencari-cari aib orang lain. Perjalanan seperti ini termasuk perbuatan yang tidak diridhai Allah dan bertentangan dengan tujuan puasa yang mendidik jiwa agar menjauhi dosa.

Kaki juga harus dijaga dari melangkah menuju tempat penguasa yang zalim dengan tujuan meridhai atau mendukung kezaliman mereka. Perbuatan ini termasuk kemaksiatan yang besar karena dapat memperkuat kedudukan orang-orang yang berlaku tidak adil.

Berjalan menemui penguasa zalim dalam keadaan meridhai perbuatannya sama saja dengan merendahkan diri sendiri sekaligus memuliakan mereka atas kezaliman yang mereka lakukan. Selain itu, tindakan tersebut juga dapat memperbanyak barisan pendukung mereka dan secara tidak langsung membantu keberlangsungan kezaliman itu sendiri.

Karena itu, menjaga langkah kaki agar hanya menuju kepada hal-hal yang diridhai Allah merupakan bagian dari kesempurnaan puasa dan tanda ketakwaan seorang hamba. []

https://s.shopee.co.id/70Dwx254QD

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *