BERHUBUNGAN di siang hari bulan Ramadhan adalah pelanggaran besar.
Perbuatan ini merusak kesucian puasa.
Hukumnya sangat berat dalam syariat Islam.
Jika seorang suami menggauli istrinya di siang hari Ramadhan, maka keduanya wajib membayar kaffarat.
Kaffarat berlaku bagi suami dan istri.
Namun, kewajiban ini berlaku bila istri menyetujui perbuatan tersebut.
Jika istri dipaksa, maka kewajiban hanya ditanggung suami.
Kaffarat memiliki beberapa tingkatan.
Tingkatan pertama adalah memerdekakan budak yang beriman.
Ini merupakan bentuk tebusan paling utama.
Namun, pada masa sekarang hal ini sudah tidak ditemukan.
BACA JUGA: Akibat Menyepelekan Maksiat di Siang Hari Ramadhan
Jika tidak mampu, maka keduanya wajib berpuasa dua bulan berturut-turut.
Puasa ini tidak boleh terputus tanpa uzur syar’i.
Jika terputus tanpa alasan yang dibenarkan, maka harus mengulang dari awal.
Kewajiban ini sangat berat.
Tujuannya agar pelaku benar-benar merasakan konsekuensi pelanggaran tersebut.
Jika masih tidak mampu, maka kaffarat beralih pada memberi makan fakir miskin.
Jumlahnya enam puluh orang miskin.
Setiap orang miskin mendapatkan satu porsi makanan pokok.
Total makanan yang dikeluarkan adalah tiga puluh sha’ untuk masing-masing pelaku.
Suami mengeluarkan tiga puluh sha’.
Istri juga mengeluarkan tiga puluh sha’.
Makanan pokok itu dibagikan kepada enam puluh orang miskin.
Satu orang miskin memperoleh satu sha’.
Ukuran satu sha’ setara sekitar tiga kilogram makanan pokok.
Sebagian ulama menjelaskan setengah sha’ kira-kira seberat 1,5 kilogram.
Makanan yang diberikan bisa berupa beras atau bahan pokok lain yang biasa dikonsumsi masyarakat.
Selain membayar kaffarat, keduanya juga wajib mengqadha puasa pada hari tersebut.
Puasa yang rusak harus diganti di hari lain setelah Ramadhan.
BACA JUGA: Apa Saja yang Dibolehkan Seorang Suami terhadap Istrinya di Siang Hari Ramadhan?
Keduanya juga wajib bertaubat dengan sungguh-sungguh.
Mereka harus menyesali perbuatannya.
Mereka wajib bertekad tidak mengulanginya lagi.
Mereka juga harus memperbanyak istighfar dan amal saleh.
Pelanggaran ini termasuk kemungkaran besar.
Setiap Muslim yang wajib puasa harus menjauhinya.
Menjaga kehormatan Ramadhan adalah kewajiban.
Mengagungkan syariat adalah tanda keimanan.
Penjelasan hukum ini disebutkan oleh Abdul Aziz bin Baz dalam kitab Majmu’ Fatawa Ibnu Baz.
Beliau menegaskan beratnya pelanggaran tersebut.
Karena itu, setiap Muslim harus lebih berhati-hati dalam menjaga puasanya. []
RUJUKAN: ISLAMQA
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

