Jumlah Rakaat Tarawih Tidak Ditentukan oleh Nabi ﷺ

Nasrulloh Baksolahar
2 Min Read
Foto: Umar Faqih | Islampos

IBNU Taymiyyah, sebagaimana dikutip oleh Yusuf al-Qaradawi dalam bukunya Fiqh Puasa, menjelaskan bahwa jumlah rakaat shalat Tarawih tidak ditentukan secara pasti oleh Rasulullah ﷺ.

Ia menyebutkan bahwa di kalangan ulama salaf terdapat berbagai praktik yang dikenal luas. Sebagian melaksanakan shalat Tarawih sebanyak 40 rakaat ditambah 3 rakaat witir. Sebagian yang lain mengerjakannya sebanyak 39 rakaat termasuk witir. Semua praktik tersebut telah dikenal di tengah masyarakat Muslim sejak masa awal.

Menurut Ibnu Taimiyah, keutamaan bentuk pelaksanaannya bergantung pada kondisi orang yang melaksanakan shalat. Jika mereka mampu berdiri lama dalam shalat, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah ﷺ, maka shalat malam dapat dikerjakan dalam jumlah rakaat yang lebih sedikit, misalnya 10 rakaat dengan 3 rakaat witir.

Namun jika mereka tidak mampu berdiri lama, maka memperbanyak rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dapat menjadi pilihan yang lebih baik. Dalam kondisi seperti ini, melaksanakan shalat Tarawih sebanyak 20 rakaat dengan 3 rakaat witir dipandang lebih utama. Inilah pula yang kemudian diamalkan oleh kebanyakan kaum Muslimin, karena jumlah tersebut berada di pertengahan antara 20 dan 40 rakaat.

https://shopee.co.id/product/1343674864/26985381870?d_id=a86d2&gads_t_sig=VTJGc2RHVmtYMTlxTFVSVVRrdENkVHQ3ZkZSUTMrR3pBWmZZNzdrcnRBMGQ5Mk1KZHhtSGtnTWtzVThsYU9vOTdVVlFhT280cmNvdzh2QnpMZEx5c1l1M3ZXMDdmSGFJd0MxVXJWZGtBUWtUWVVyT25TOFQ4VlZSMkxleDlWb3M5V2NVQnJNdUhBSXBtRWlIOStjZCtaNGJHSUV0MjhPZmFHai9ObXorMUJ3PQ&mmp_pid=an_11336250108&uls_trackid=54jqe8lc01l6&utm_campaign=id_ApUFzIw6QD&utm_content=----&utm_medium=affiliates&utm_source=an_11336250108&utm_term=e8midw7ewvoy

Sejalan dengan itu, Ahmad ibn Hanbal juga menegaskan bahwa tidak ada jumlah rakaat Tarawih yang secara pasti ditentukan oleh Rasulullah ﷺ. Ia bahkan menyatakan bahwa siapa saja yang beranggapan bahwa jumlah rakaat Tarawih telah ditetapkan secara baku oleh Nabi ﷺ—sehingga tidak boleh ditambah atau dikurangi—maka ia telah keliru. []

Sumber: Yusuf Al-Qardhawi, Fiqh Puasa, Era Intermedia, 2010

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *