Bolehkah I’tikaf di Masjid Biasa atau Mushola Dekat Rumah?

Yudi
By Yudi
3 Min Read
Foto: Freepik

I’TIKAF adalah ibadah dengan menetap di masjid untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Amalan ini sangat dianjurkan terutama pada sepuluh hari terakhir Ramadhan. Tujuannya adalah memfokuskan hati pada ibadah, menjauh dari kesibukan dunia, serta memperbanyak dzikir, doa, dan tilawah Al-Qur’an.

Pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah i’tikaf harus dilakukan di masjid besar, atau boleh di masjid biasa dan mushola dekat rumah?

Para ulama menjelaskan bahwa i’tikaf sah dilakukan di setiap masjid yang digunakan untuk shalat berjamaah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an: “Sedang kalian beri’tikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187)

BACA JUGA:  Hukum Menjual Makanan Siap Santap di Siang Hari Ramadhan

Dalam ayat ini, Allah menyebutkan kata masjid secara umum tanpa membedakan masjid besar atau kecil. Artinya, semua masjid termasuk dalam keumuman ayat tersebut.

Mayoritas ulama dari mazhab Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali berpendapat bahwa i’tikaf boleh dilakukan di masjid mana saja selama digunakan untuk shalat berjamaah lima waktu. Tidak disyaratkan masjid jami’ (masjid yang digunakan untuk shalat Jumat), kecuali jika i’tikaf dilakukan pada hari yang terdapat shalat Jumat di dalamnya. Dalam kondisi itu, lebih utama memilih masjid yang menyelenggarakan shalat Jumat agar tidak perlu sering keluar masjid.

https://shopee.co.id/product/146266274/19989707042?affiliate_seller_voucher_token=8bCnE5QAm6iR2WjyYue2wtRa9DCMLatZPgassd7jTy&gads_t_sig=VTJGc2RHVmtYMTlxTFVSVVRrdENkWVp3RFo3Mkw5czd4Z0hzdEF1WVFibmRNdmxzQ1libytWb1EyM01Ja0JSaG8rc1VQKzNRMklnUVFNQWR1MTE3WU5GWXAxd1VxWThXWS96dnI0QmhJbXREQWVIcjg4eW1ZU3ZVeXdKcWZlakhPaFptU2d3eVE1azBpTlVHN2VyaytNeEF2d3pmU2ZkajR3Uk41UHhhdVpvPQ&mmp_pid=an_11336250108&uls_trackid=54kctt0m00ko&utm_campaign=id_9GGGTm4ed7&utm_content=----&utm_medium=affiliates&utm_source=an_11336250108&utm_term=e8zwqcxepm8t

Adapun mushola kecil yang tidak digunakan untuk shalat berjamaah lima waktu secara rutin, maka para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama tidak membolehkan i’tikaf di mushola semacam ini karena tidak termasuk kategori masjid secara hukum syariat. Mushola biasanya hanya digunakan untuk shalat tertentu dan tidak memiliki hukum masjid sepenuhnya.

Namun jika mushola tersebut difungsikan seperti masjid, digunakan untuk shalat berjamaah lima waktu, dan diwakafkan sebagai tempat ibadah kaum Muslimin, maka hukumnya seperti masjid. Dalam kondisi ini, i’tikaf diperbolehkan di sana.

BACA JUGA: Ciri-ciri Lailatul Qadar, Apa Saja?

Yang terpenting dari i’tikaf adalah menetap di tempat ibadah yang sah secara syariat, menjaga kekhusyukan, dan mengisi waktu dengan ketaatan. Tidak harus pergi jauh ke masjid besar jika masjid dekat rumah sudah mencukupi syarat.

Kesimpulannya, i’tikaf boleh dilakukan di masjid biasa dekat rumah selama digunakan untuk shalat berjamaah. Tidak wajib di masjid besar. Adapun mushola, perlu dilihat fungsinya. Jika statusnya seperti masjid, maka boleh i’tikaf di sana. Jika tidak, maka sebaiknya memilih masjid yang jelas digunakan untuk shalat berjamaah. Dengan begitu, ibadah i’tikaf menjadi lebih tenang dan sesuai tuntunan syariat. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *